We Are Creative Design Agency

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Illum, fuga, consectetur sequi consequuntur nisi placeat ullam maiores perferendis. Quod, nihil reiciendis saepe optio libero minus et beatae ipsam reprehenderit sequi.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Sistem Proporsional Terbuka


KERINCINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).


Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.


"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.


Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.


"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.


Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali


"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.


Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.


"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.


Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:


1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)


Apa Alasan Mengapa Meminta Sistem Proporsional Tertutup?


1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.

4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.

5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.

6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.

7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.


Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

detik.com




Berkas Perkara Judi 8 Emak-Emak di Siulak Mukai Dilimpahkan ke JPU

Kerinci—Berkas perkara kasus judi qiu-qiu yang terjerat 8 emak-emak di Siulak, Kabupaten Kerinci akhir dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, oleh Penyidik Polsek Gunung Kerinci, pada Kamis (8/6/2023).



Selain melimpahkan barang bukti, 8 tersangka emak-emak yang ditahan di Mapolsek Gunung Kerinci dibawa ke Kejari Sungaipenuh menggunakan Mobil Bus Polres Kerinci dengan dikawal.

Menariknya, dari 8 Delapan emak-emak, 1 diantaranya sambil mengendongkan banyi Ketika keluar dari Mobil Bus Polisi itu. Kedepan itu langsung masuk ke ruang JPU untuk serah terima berkas tahap II dari Polsek Gunung Kerinci ke JPU.

Video : Detik-detik 8 emak-emak Diboyong ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh klik disini https://vt.tiktok.com/ZSL2RWoGh/

“Tadi siang, Polsek Gunung Kerinci telah melakukan perlimpahan berkas Tahap II dan 8 tersangka serta barang bukti ke JPU,” kata Kapolsek Gunung Kerinci IPTU Alti Irawan,SH kepada indojatipos.com.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Zeko dikonfirmasi mengutarakan, pihaknya menerima berkas, barang bukti disertai 8 tersangka perkara judi dari Polsek Gunung Kerinci. “Iya, tadi ada pelimpahan berkas perkara dari Polsek Gunung Kerinci terkait perkara judi 8 emak-emak,” kata Zeko.

Zeko juga mengatakan, delapan orang emak-emak tersebut di tahan. “Hanya 7 tujuh ditahan di Rutan, 1 orang dibuat tahanan rumah karena yang bersangkutan baru melahirkan dan masih menyusui,” ujarnya.

Diketahui, 8 orang wanita pelaku tersebut digerebek tim opsnal Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tepatnya berlokasi di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi Pada Hari Senin tanggal 17 April 2023, Sekitar Pukul 11.50 WIB.



Delapan wanita tersangka kasus tindak pidana perjudian yang dilimpahkan ke Kejaksaan adalah, IF, DS, CR, PS, LL, EAW, LO dan KS (Tahanan Rumah) kedelapan warga Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci.(rco)


sumber : indojatipos.com



Inilah Nama-nama Pejabat yang Dilantik Ahmadi Walikota Sungai Penuh




KERINCINEWS.COM, SUNGAIPENUH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Jumat (2/6/2023) menggelar pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. Pelantikan  yang dipimipin langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh ini, digelar di Aula kantor Wali Kota Sungai Penuh dan dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, Sekretaris Daerah Alpian, dan undangan lainnya.


Pada acara pelantikan tersebut Wali Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa, pengangkatan dan rotasi pejabat dimaksudkan mengisi jabatan yang masih kosong, sekaligus hasil evaluasi kinerja bagi pejabat dalam  lingkungan Kota Sungai Penuh. Disamping itu pelantikan untuk memastikan roda pemerintahan Kota Sungai Penuh berjalan dengan akselerasi yang selalu meningkat dengan melakukan penyegaran dan memberikan penghargaan bagi pegawai memiliki prestasi dengan promosi jabatan. 


"Hal ini kita lakukan untuk memastikan roda pemerintahan Kota Sungai Penuh selalu berjalan dengan akselerasi yang semakin meningkat dari hari ke hari," kata Ahmadi Zubir.


Ahmadi juga berpesan kepada pejabat yang baru sudah dilantik untuk meningkatkan produktivitas kerja, menciptakan inovasi kerja, serta mengembangkan kompetensi diri, supaya amanah yang ditumpukan pada diri kita dapat dijalankan dengan lurus dan profesional.


Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:


1. Zamroni sebagai Kadis Satpol PP

2. Dani Warman sebagai Camat Pesisir Bukit

3. Mohd Fachrul Rozy sebagai Camat Kumun Debai

4. Agusman sebagai Camat Sungai Penuh

5. Hermantoni sebagai Camat Tanah Kampung

6. Novi Dwi Putra sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat

7. Helen Apriani sebagai Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat

8. Wendi Joni Putra sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

9. Doni Saputra sebagai Sekretaris BKPSDM

10. Dadang Syofyardi sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah

11. Zanti Ismawan sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

12. Dariyo sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga

13. Debi Zartika sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan

14. Firmansyah sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup

15. Edri Penta sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan

16. Madya Putra sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

17. Juharman sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan

18. Yosrizal sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian


19. Bovi Handriyanto sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan


20. Evandrianto sebagai Sekretaris Satpo-PP


21. Afriantoni sebagai Kabid Anggaran


22. Defi Saputra sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik


23. Retti Suryani sebagai Kabid Keluarga Berencana


24. David Setiawan sebagai Kabid Kepemudaan


25. Hasnan sebagai Kabid Kesatuan Bangsa


26. Gusman sebagai Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan


27. Agustian Heri sebagai Kabid Keuangan dan Perencanaan RSUD MH.A Thalib


28. Wazirman sebagai Kabid Komunikasi dan Informasi


29. Rini Misda Syarfini sebagai Kabid Konsumsi dan Keamanan


30. Hendri Yanto sebagai Kabid Linmas dan Sumber Daya Aparatur


31. Netti Deswita sebagai Kabid Pelayanan Perizinan


32. Ampia Wartati sebagai Kabid Pembangunan, Inovasi dan Teknologi


33. Azan Putra sebagai Kabid Penilaian dan Promosi


34. Yuliardi Al Qadri sebagai Kabid Pemerintahan Desa


35. Kiagus Syakroni sebagai Kabid Penata Hukum, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan


36. Gustiarman sebagai Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan


37. Era Syafitri sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit


38. Kasmarlis sebagai Kabid Pencegahan, Pengendalian dan penyelamatan (Damkar)


39. Heri Maryanto sebagai Kabid Penegakan Perda


40. Novel sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi


41. Farya Dwanta Putra sebagai Kabid Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana


42. Dedi Iryanto sebagai Kabid Persampahan dan Limbah B3


43. Inlahadi Putra sebagai Kabid Perumahan


44. Hery Usman sebagai Kabid Pembangunan, Inovasi dan Teknologi


45. Purhanis sebagai Kabid Tata Lingkungan


46. Teguh Trianto sebagai Kabid Tata Ruang


47. Yetty Nurwati sebagai Kabid Teknogi Informatika


48. Ihsan sebagai Sekretaris Camat Pesisir Bukit


49. Marman sebagai Sekretaris Camat Sungai Bungkal


50. Elma Sufentri sebagai Sekretaris Camat Kumun Debai


51. Devi Haryadi sebagai Kabid Pengembangan Aparatur


52. Fauzan sebagai Sekretaris Camat Tanah Kampung


53. Al Pahdi sebagai Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan PAUD


54. Firdaus sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Pesisir Bukit


55. Irfantri sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Sungai Penuh


56. Sucito sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Pondok Tinggi


57. Irvan Setiadi sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Sungai Bungkal


58. Karim sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Tanah Kampung


59. Jusa Ivory Erza sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Sungai Bungkal


60. Mhd Wira Dinata sebagai Kasi Pembinaan Keselamatan Transportasi Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan


61. Thomas Amrizon sebagai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kantor Camat Koto Baru


62. Roni Mawandri sebagai Kasi Penunjang Pelayanan RSUD H. Bakri


63. Fajri sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan


64. Fitridayanni sebagai Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian Bidang Pengelolaan Aset


65. Ade Candra sebagai Kasi Pengendalian, Operasi, Angkutan Orang dan Barang Bidang Manajemen Lalu Lintas


66. Yenni Refinda sebagai Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kantor Camat Sungai Bungkal


67. Aris Munandar sebagai Kasi Inspeksi dan Investigasi Bidang Sarana Prasarana Investigasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota


68. Alinus sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Pesisir Bukit


69. Rozalek Yulandra Basyar sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Koperasi UMKM


70. Martunus sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP


71. Lenny Yuliza sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


72. Irda Yuseva sebagai Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah


73. Yusrizal sebagai Sekretaris Camat Koto Baru


74. Dodi Indra sebagai Sekretaris Camat Sungai Penuh


75. Mulyadi sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Pondok Tinggi


76. Eka Handri sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Kumun Debai


77. Fauzan Kamal sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Hamparan Rawang


78. Hendri ZD sebagai Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pondok Tinggi


79. Hasby Sardi sebagai Kasi Pendidik dan Tanaga Kependidikan Sekolah Dasar


80. Maipurnama sebagai Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan Bidang Akutansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah


81. Johandra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi UMKM


82. Alan Gemayel sebagai Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah


83. Wiwin Septiadi sebagai Lurah Pasar Sungai Penuh


84. Pfiza Ultra Neizer sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Koto Baru


85. Andrianto sebagai Sekretaris Lurah Sungai Penuh


86. Sinta Sasmiati sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Desa Gedang


87. Ganda Saputra sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Kumun Debai


88. Rosnidar sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Hamparan Rawang


89. Teguh Ananda Putra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Koto Baru


90. Rona Putra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Sungai Bungkal

Safrinadi Kasi Umum Kantor Lurah Pondok Tinggi


91. Marlin sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Pondok Tinggi


92. Mar Putra sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Hamparan Rawang


93. Ustarmi sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Tanah Kampung

94. Operianti Lestari Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Pondok Tinggi


95. Yoza Sepriadi Kasi Umum Kelurahan Dusun Baru

Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi Diproyeksikan jadi Warisan Dunia




KERINCINEWS.COM, JAMBI - Provinsi up Jambi memproyeksikan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi masuk dalam warisan dunia setelah UNESCO Global Geopark (UGG) resmi menyatakan Geopark Merangin sebagai warisan dunia.


“Geopark Merangin, Jambi pada 24 Mei, resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) atau warisan dunia, dan kini program kita ke depan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi juga jadi warisan dunia,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Sabtu, 3 Juni 2023.

Saat ini pemerintah Provinsi Jambi berupaya maksimal melakukan pembenahan tata kelola Geopark Merangin, baik penataan di lapangan maupun pembenahan sisi dokumen supaya geopark itu memperoleh sertifikat pengakuan warisan dunia.

"Setelah Geopark Merangin, kita akan upayakan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi untuk menjadi bagian warisan dunia,” kata Gubernur Jambi Al Haris pada acara silahturahmi dan Halal Bi Halal Badan Musyawarah Keluarga Jambi (BMKJ) Jakarta berlangsung di Balai Mufakat Anjungan Jambi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
 



"Anjungan Jambi ini diharapkan juga bisa menjadi sarana promosi bagi produk khas Jambi seperti wisata, budaya dan kuliner," lanjut Al Haris.


Gubernur Jambi Al Haris juga mengungkapkan hasil pencapaian program pembangunan Jambi Mantap 2024.

"Ini merupakan langkah pemersatu bagi warga Jambi, kita juga harus mengapresiasi tokoh Jambi yang sukses di perantauan untuk pulang membangun Provinsi Jambi," terang dia.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga mengungkapkan bahwa persoalan batubara masih menjadi isu hangat di Provinsi Jambi.

Sebagai penyumbang devisa terbesar kedua batubara ini menjadi isu hangat, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dengan membuka akses jalan khusus angkutan batu bara dari Simpang Karmeo-Kilangan serta Simpang Durian Luncuk-Sridadi guna mengurai kemacetan.

Gubernur juga mengutarakan, Provinsi Jambi masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan inflasi terendah dengan angka inflasi 3,78 persen dan ini merupakan tanda keberhasilan Provinsi Jambi dalam mengendalikan inflasi

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri.


Sri Mulyani
Sri Mulyani
Menteri Keuangan


Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.


Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit karena melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.


Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.


Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.


Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.


Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS Golongan III, Tunjangannya Berlipat-lipat


Baca Juga: PNS Pria Boleh Berpoligami, Tapi ASN Perempuan Tidak Boleh Jadi Istri Kedua


Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.


Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.


Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.


Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalain gaji pokok:


1. Tunjangan Suami/Istri


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.


Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.


2. Tunjangan Anak


Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.


Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.


Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.


3. Tunjangan Makan


Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.


Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.


PNS golongan I : Rp 35.000

PNS golongan II : Rp 35.000

PNS golongan III : Rp 37.000

PNS golongan IV : 41.000 


4. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.


Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.


Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:


Jabatan eselon VA : Rp 360.000

Jabatan eselon IVB : Rp 490.000

Jabatan eselon IVA : Rp 540.000

Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000

Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000

Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000

Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000

Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000

Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000


5. Tunjangan jabatan fungsional


Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.


Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.


Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.


6. Tunjangan Umum


Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:


PNS golongan I : Rp 175.000

PNS golongan II : Rp 180.000

PNS golongan III : Rp 185.000

PNS golongan IV : Rp 190.000



7. Tunjangan Kinerja


Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.


Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.


Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.


Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.


Itulah informasi gaji PNS naik 16 Agustus 2023 tapi tunjangan disesuaikan lengkap dengan daftar tunjangan dan besarannya.


Baca juga : Guru di Kerinci Mengeluh Tunjangan Sertifikasi Selalu Telat Dibayar


sumber : jawapos.com


Inilah 8 Besar Calon Bawaslu Provinsi Jambi




KERINCINEWS.COM, JAMBI -  Tim seleksi (Timsel) sudah mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2023-2028.



Hasilnya, sebanyak 8 nama dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya yaitu tes kesehatan dan wawancara yang akan digelar pada 5-7 Juni 2023 mendatang. 



Ketua Timsel Dr Syamsir mengatakan tes kesehatan akan dilakukan pada 5 Juni dimulai pada pukul 07.30 Wib di RS Bhayangkara Jambi, jalan Raden Mattaher No.3, Rajawali, Kota Jambi. Sedangkan tes wawancara dilakukan pada 7 Juni di mulai pukul 08.00 wib di Hotel Aston J di jalan Sultan Agung, Kelurahan Murni, Telanipura, Kota Jambi.


 


“Nama-nama yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Jadwalnya sudah kita umumkan,” ujarnya, Jumat (2/6/2023).


 

Dr Syamsir menyebutkan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada untuk bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Masukan dan tanggapan masyarakat in bisa ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. 



“Tanggapan masyarakat ini paling lambat diterima tanggal 6 Juni. Formulir tanggapan dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi Jambi,” pungkasnya.


Inilah nama-nama yang dinyatakan lulus 8 Besar yakni:

  1. Aliwardana, 
  2. Apnizal, 
  3. Deni Rahmat, 
  4. Hariyanto Prasetya Wibawa
  5. Indra Tritusian, 
  6. Irwan, 
  7. Rupi Udin,
  8. Wein Arifin. 



Sumber: Jambi ekspres 



Ini Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024


KERINCINEWS.COM
- Ternyata jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), semua dilaksanakan hari Rabu. 

Belum diketahui persis apa alasan pemilihan hari Rabu, namun Rabu menjadi keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diingat pula, tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melalui dua kali pemilihan. Bulan dan tanggal berbeda namun tetap di hari yang sama yaitu Rabu.


Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024

2. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

4. 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024

5. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

7. 4 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024

10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

11. 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)

12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara

13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK yaitu Penetapan hasil Pemilu


Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua 

1. 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2. 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua

3. 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang

4. 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua

5. 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara

6. 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Jadwal Pelantikan:

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Menyesuaikan proses hukum sengketa (jika ada).

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

JSON Variables

Random Posts

{getFeatured} $results={5} $label={recent}