We Are Creative Design Agency

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Illum, fuga, consectetur sequi consequuntur nisi placeat ullam maiores perferendis. Quod, nihil reiciendis saepe optio libero minus et beatae ipsam reprehenderit sequi.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Tampilkan postingan dengan label Update. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Update. Tampilkan semua postingan

NYINDIRNYA HALUS BANGET COBA LIHAT | VIDEO LUCU


Ada-ada saja. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?

Ada-ada saja. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?
Ada-ada sajAda-ada saja. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?a. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?

Berkas Perkara Judi 8 Emak-Emak di Siulak Mukai Dilimpahkan ke JPU

Kerinci—Berkas perkara kasus judi qiu-qiu yang terjerat 8 emak-emak di Siulak, Kabupaten Kerinci akhir dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, oleh Penyidik Polsek Gunung Kerinci, pada Kamis (8/6/2023).



Selain melimpahkan barang bukti, 8 tersangka emak-emak yang ditahan di Mapolsek Gunung Kerinci dibawa ke Kejari Sungaipenuh menggunakan Mobil Bus Polres Kerinci dengan dikawal.

Menariknya, dari 8 Delapan emak-emak, 1 diantaranya sambil mengendongkan banyi Ketika keluar dari Mobil Bus Polisi itu. Kedepan itu langsung masuk ke ruang JPU untuk serah terima berkas tahap II dari Polsek Gunung Kerinci ke JPU.

Video : Detik-detik 8 emak-emak Diboyong ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh klik disini https://vt.tiktok.com/ZSL2RWoGh/

“Tadi siang, Polsek Gunung Kerinci telah melakukan perlimpahan berkas Tahap II dan 8 tersangka serta barang bukti ke JPU,” kata Kapolsek Gunung Kerinci IPTU Alti Irawan,SH kepada indojatipos.com.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Zeko dikonfirmasi mengutarakan, pihaknya menerima berkas, barang bukti disertai 8 tersangka perkara judi dari Polsek Gunung Kerinci. “Iya, tadi ada pelimpahan berkas perkara dari Polsek Gunung Kerinci terkait perkara judi 8 emak-emak,” kata Zeko.

Zeko juga mengatakan, delapan orang emak-emak tersebut di tahan. “Hanya 7 tujuh ditahan di Rutan, 1 orang dibuat tahanan rumah karena yang bersangkutan baru melahirkan dan masih menyusui,” ujarnya.

Diketahui, 8 orang wanita pelaku tersebut digerebek tim opsnal Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tepatnya berlokasi di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi Pada Hari Senin tanggal 17 April 2023, Sekitar Pukul 11.50 WIB.



Delapan wanita tersangka kasus tindak pidana perjudian yang dilimpahkan ke Kejaksaan adalah, IF, DS, CR, PS, LL, EAW, LO dan KS (Tahanan Rumah) kedelapan warga Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci.(rco)


sumber : indojatipos.com



Inilah Nama-nama Pejabat yang Dilantik Ahmadi Walikota Sungai Penuh




KERINCINEWS.COM, SUNGAIPENUH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Jumat (2/6/2023) menggelar pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. Pelantikan  yang dipimipin langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh ini, digelar di Aula kantor Wali Kota Sungai Penuh dan dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, Sekretaris Daerah Alpian, dan undangan lainnya.


Pada acara pelantikan tersebut Wali Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa, pengangkatan dan rotasi pejabat dimaksudkan mengisi jabatan yang masih kosong, sekaligus hasil evaluasi kinerja bagi pejabat dalam  lingkungan Kota Sungai Penuh. Disamping itu pelantikan untuk memastikan roda pemerintahan Kota Sungai Penuh berjalan dengan akselerasi yang selalu meningkat dengan melakukan penyegaran dan memberikan penghargaan bagi pegawai memiliki prestasi dengan promosi jabatan. 


"Hal ini kita lakukan untuk memastikan roda pemerintahan Kota Sungai Penuh selalu berjalan dengan akselerasi yang semakin meningkat dari hari ke hari," kata Ahmadi Zubir.


Ahmadi juga berpesan kepada pejabat yang baru sudah dilantik untuk meningkatkan produktivitas kerja, menciptakan inovasi kerja, serta mengembangkan kompetensi diri, supaya amanah yang ditumpukan pada diri kita dapat dijalankan dengan lurus dan profesional.


Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:


1. Zamroni sebagai Kadis Satpol PP

2. Dani Warman sebagai Camat Pesisir Bukit

3. Mohd Fachrul Rozy sebagai Camat Kumun Debai

4. Agusman sebagai Camat Sungai Penuh

5. Hermantoni sebagai Camat Tanah Kampung

6. Novi Dwi Putra sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat

7. Helen Apriani sebagai Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat

8. Wendi Joni Putra sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

9. Doni Saputra sebagai Sekretaris BKPSDM

10. Dadang Syofyardi sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah

11. Zanti Ismawan sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

12. Dariyo sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga

13. Debi Zartika sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan

14. Firmansyah sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup

15. Edri Penta sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan

16. Madya Putra sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

17. Juharman sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan

18. Yosrizal sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian


19. Bovi Handriyanto sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan


20. Evandrianto sebagai Sekretaris Satpo-PP


21. Afriantoni sebagai Kabid Anggaran


22. Defi Saputra sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik


23. Retti Suryani sebagai Kabid Keluarga Berencana


24. David Setiawan sebagai Kabid Kepemudaan


25. Hasnan sebagai Kabid Kesatuan Bangsa


26. Gusman sebagai Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan


27. Agustian Heri sebagai Kabid Keuangan dan Perencanaan RSUD MH.A Thalib


28. Wazirman sebagai Kabid Komunikasi dan Informasi


29. Rini Misda Syarfini sebagai Kabid Konsumsi dan Keamanan


30. Hendri Yanto sebagai Kabid Linmas dan Sumber Daya Aparatur


31. Netti Deswita sebagai Kabid Pelayanan Perizinan


32. Ampia Wartati sebagai Kabid Pembangunan, Inovasi dan Teknologi


33. Azan Putra sebagai Kabid Penilaian dan Promosi


34. Yuliardi Al Qadri sebagai Kabid Pemerintahan Desa


35. Kiagus Syakroni sebagai Kabid Penata Hukum, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan


36. Gustiarman sebagai Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan


37. Era Syafitri sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit


38. Kasmarlis sebagai Kabid Pencegahan, Pengendalian dan penyelamatan (Damkar)


39. Heri Maryanto sebagai Kabid Penegakan Perda


40. Novel sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi


41. Farya Dwanta Putra sebagai Kabid Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana


42. Dedi Iryanto sebagai Kabid Persampahan dan Limbah B3


43. Inlahadi Putra sebagai Kabid Perumahan


44. Hery Usman sebagai Kabid Pembangunan, Inovasi dan Teknologi


45. Purhanis sebagai Kabid Tata Lingkungan


46. Teguh Trianto sebagai Kabid Tata Ruang


47. Yetty Nurwati sebagai Kabid Teknogi Informatika


48. Ihsan sebagai Sekretaris Camat Pesisir Bukit


49. Marman sebagai Sekretaris Camat Sungai Bungkal


50. Elma Sufentri sebagai Sekretaris Camat Kumun Debai


51. Devi Haryadi sebagai Kabid Pengembangan Aparatur


52. Fauzan sebagai Sekretaris Camat Tanah Kampung


53. Al Pahdi sebagai Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan PAUD


54. Firdaus sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Pesisir Bukit


55. Irfantri sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Sungai Penuh


56. Sucito sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Pondok Tinggi


57. Irvan Setiadi sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Sungai Bungkal


58. Karim sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Tanah Kampung


59. Jusa Ivory Erza sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Sungai Bungkal


60. Mhd Wira Dinata sebagai Kasi Pembinaan Keselamatan Transportasi Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan


61. Thomas Amrizon sebagai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kantor Camat Koto Baru


62. Roni Mawandri sebagai Kasi Penunjang Pelayanan RSUD H. Bakri


63. Fajri sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan


64. Fitridayanni sebagai Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian Bidang Pengelolaan Aset


65. Ade Candra sebagai Kasi Pengendalian, Operasi, Angkutan Orang dan Barang Bidang Manajemen Lalu Lintas


66. Yenni Refinda sebagai Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kantor Camat Sungai Bungkal


67. Aris Munandar sebagai Kasi Inspeksi dan Investigasi Bidang Sarana Prasarana Investigasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota


68. Alinus sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Pesisir Bukit


69. Rozalek Yulandra Basyar sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Koperasi UMKM


70. Martunus sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP


71. Lenny Yuliza sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


72. Irda Yuseva sebagai Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah


73. Yusrizal sebagai Sekretaris Camat Koto Baru


74. Dodi Indra sebagai Sekretaris Camat Sungai Penuh


75. Mulyadi sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Pondok Tinggi


76. Eka Handri sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Kumun Debai


77. Fauzan Kamal sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Hamparan Rawang


78. Hendri ZD sebagai Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pondok Tinggi


79. Hasby Sardi sebagai Kasi Pendidik dan Tanaga Kependidikan Sekolah Dasar


80. Maipurnama sebagai Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan Bidang Akutansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah


81. Johandra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi UMKM


82. Alan Gemayel sebagai Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah


83. Wiwin Septiadi sebagai Lurah Pasar Sungai Penuh


84. Pfiza Ultra Neizer sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Koto Baru


85. Andrianto sebagai Sekretaris Lurah Sungai Penuh


86. Sinta Sasmiati sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Desa Gedang


87. Ganda Saputra sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Kumun Debai


88. Rosnidar sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Hamparan Rawang


89. Teguh Ananda Putra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Koto Baru


90. Rona Putra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Sungai Bungkal

Safrinadi Kasi Umum Kantor Lurah Pondok Tinggi


91. Marlin sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Pondok Tinggi


92. Mar Putra sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Hamparan Rawang


93. Ustarmi sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Tanah Kampung

94. Operianti Lestari Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Pondok Tinggi


95. Yoza Sepriadi Kasi Umum Kelurahan Dusun Baru

Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi Diproyeksikan jadi Warisan Dunia




KERINCINEWS.COM, JAMBI - Provinsi up Jambi memproyeksikan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi masuk dalam warisan dunia setelah UNESCO Global Geopark (UGG) resmi menyatakan Geopark Merangin sebagai warisan dunia.


“Geopark Merangin, Jambi pada 24 Mei, resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) atau warisan dunia, dan kini program kita ke depan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi juga jadi warisan dunia,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Sabtu, 3 Juni 2023.

Saat ini pemerintah Provinsi Jambi berupaya maksimal melakukan pembenahan tata kelola Geopark Merangin, baik penataan di lapangan maupun pembenahan sisi dokumen supaya geopark itu memperoleh sertifikat pengakuan warisan dunia.

"Setelah Geopark Merangin, kita akan upayakan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi untuk menjadi bagian warisan dunia,” kata Gubernur Jambi Al Haris pada acara silahturahmi dan Halal Bi Halal Badan Musyawarah Keluarga Jambi (BMKJ) Jakarta berlangsung di Balai Mufakat Anjungan Jambi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
 



"Anjungan Jambi ini diharapkan juga bisa menjadi sarana promosi bagi produk khas Jambi seperti wisata, budaya dan kuliner," lanjut Al Haris.


Gubernur Jambi Al Haris juga mengungkapkan hasil pencapaian program pembangunan Jambi Mantap 2024.

"Ini merupakan langkah pemersatu bagi warga Jambi, kita juga harus mengapresiasi tokoh Jambi yang sukses di perantauan untuk pulang membangun Provinsi Jambi," terang dia.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga mengungkapkan bahwa persoalan batubara masih menjadi isu hangat di Provinsi Jambi.

Sebagai penyumbang devisa terbesar kedua batubara ini menjadi isu hangat, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dengan membuka akses jalan khusus angkutan batu bara dari Simpang Karmeo-Kilangan serta Simpang Durian Luncuk-Sridadi guna mengurai kemacetan.

Gubernur juga mengutarakan, Provinsi Jambi masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan inflasi terendah dengan angka inflasi 3,78 persen dan ini merupakan tanda keberhasilan Provinsi Jambi dalam mengendalikan inflasi

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri.


Sri Mulyani
Sri Mulyani
Menteri Keuangan


Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.


Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit karena melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.


Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.


Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.


Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.


Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS Golongan III, Tunjangannya Berlipat-lipat


Baca Juga: PNS Pria Boleh Berpoligami, Tapi ASN Perempuan Tidak Boleh Jadi Istri Kedua


Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.


Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.


Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.


Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalain gaji pokok:


1. Tunjangan Suami/Istri


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.


Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.


2. Tunjangan Anak


Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.


Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.


Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.


3. Tunjangan Makan


Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.


Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.


PNS golongan I : Rp 35.000

PNS golongan II : Rp 35.000

PNS golongan III : Rp 37.000

PNS golongan IV : 41.000 


4. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.


Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.


Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:


Jabatan eselon VA : Rp 360.000

Jabatan eselon IVB : Rp 490.000

Jabatan eselon IVA : Rp 540.000

Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000

Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000

Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000

Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000

Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000

Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000


5. Tunjangan jabatan fungsional


Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.


Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.


Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.


6. Tunjangan Umum


Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:


PNS golongan I : Rp 175.000

PNS golongan II : Rp 180.000

PNS golongan III : Rp 185.000

PNS golongan IV : Rp 190.000



7. Tunjangan Kinerja


Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.


Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.


Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.


Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.


Itulah informasi gaji PNS naik 16 Agustus 2023 tapi tunjangan disesuaikan lengkap dengan daftar tunjangan dan besarannya.


Baca juga : Guru di Kerinci Mengeluh Tunjangan Sertifikasi Selalu Telat Dibayar


sumber : jawapos.com


Inilah 8 Besar Calon Bawaslu Provinsi Jambi




KERINCINEWS.COM, JAMBI -  Tim seleksi (Timsel) sudah mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2023-2028.



Hasilnya, sebanyak 8 nama dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya yaitu tes kesehatan dan wawancara yang akan digelar pada 5-7 Juni 2023 mendatang. 



Ketua Timsel Dr Syamsir mengatakan tes kesehatan akan dilakukan pada 5 Juni dimulai pada pukul 07.30 Wib di RS Bhayangkara Jambi, jalan Raden Mattaher No.3, Rajawali, Kota Jambi. Sedangkan tes wawancara dilakukan pada 7 Juni di mulai pukul 08.00 wib di Hotel Aston J di jalan Sultan Agung, Kelurahan Murni, Telanipura, Kota Jambi.


 


“Nama-nama yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Jadwalnya sudah kita umumkan,” ujarnya, Jumat (2/6/2023).


 

Dr Syamsir menyebutkan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada untuk bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Masukan dan tanggapan masyarakat in bisa ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. 



“Tanggapan masyarakat ini paling lambat diterima tanggal 6 Juni. Formulir tanggapan dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi Jambi,” pungkasnya.


Inilah nama-nama yang dinyatakan lulus 8 Besar yakni:

  1. Aliwardana, 
  2. Apnizal, 
  3. Deni Rahmat, 
  4. Hariyanto Prasetya Wibawa
  5. Indra Tritusian, 
  6. Irwan, 
  7. Rupi Udin,
  8. Wein Arifin. 



Sumber: Jambi ekspres 



Ini Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024


KERINCINEWS.COM
- Ternyata jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), semua dilaksanakan hari Rabu. 

Belum diketahui persis apa alasan pemilihan hari Rabu, namun Rabu menjadi keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diingat pula, tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melalui dua kali pemilihan. Bulan dan tanggal berbeda namun tetap di hari yang sama yaitu Rabu.


Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024

2. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

4. 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024

5. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

7. 4 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024

10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

11. 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)

12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara

13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK yaitu Penetapan hasil Pemilu


Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua 

1. 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2. 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua

3. 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang

4. 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua

5. 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara

6. 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Jadwal Pelantikan:

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Menyesuaikan proses hukum sengketa (jika ada).

Temuan BPK Tentang TPP Petinggi ASN di Kabupaten Kerinci Mencengangkan

Heboh temuan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan temuan terhadap TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp. 15, 7 Miliar. Selain temuan BPK terhadap TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni mencapai angka Rp. 223 Juta.

uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu dalam ikatan
Ilustrasi


Cukup fantastis temuan BPK juga terhadap TPP Efrawadi Kepala BKPSDM Kerinci dan Nirmala Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci bernilai ratusan juta rupiah.


Temuan BPK terhadap TPP Efrawadi Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 137 Juta, dan Nirmala Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 116 Juta. Temuan berjamaah di ASN Kabupaten Kerinci menjadi catatan sejarah bagi Pemerintah.


Dinilai ada aturan yang diterobos, dan prosedur yang tidak dilewati dalam proses pencairan dana TPP ASN tersebut.


Berikut nama-nama Pejabat yang telah menikmati dan menerima uang TPP lebih besar serta melebihi persetujuan anggaran yang belum di sahkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) antara lain sebagai berikut:


1. Zainal Efendi Sekretaris Daerah sebesar Rp. 223 Juta

2. Kepala Badan BKPSPMD, Efrawadi lebih kurang sebesar Rp. 137 Juta.

3. Kepala BPKPD, Hj. Nirmala Putri, Rp. 116 Juta.

4. Dr. Yannizar,SE,M.Si, Rp. 179 Juta,

5. Selhanudin, Rp. 175 Juta

6. H. Atmir SE, Rp. 138 Juta.

7. H.Yonmansyah ST, Rp. 100 Juta.

8. Darifus, Rp. 173 Juta

9. Yuldi Candra, S.KM, Rp. 85 Juta.

10. Eddy, SE, Rp. 65 Juta.

11. Iswanda SE, Rp. 55,5 Juta.

12. Bakhtiar,S.sos, Rp. 65,7 Juta.

13. Yasser Arafat,SE, Rp. 65,8 Juta.

14. Haris Ismatul Hakim, S.KM, Rp. 73 Juta.

15. Dr. Anita ekawati, SE, Rp. 73 Juta.

16. Rendra Kusuma Jaya, SE, Rp. 55 Juta.

17. Febi Diostovel.SE, Rp. 86 Juta.

18. EM.Joni Putra.SIP, Rp. 77 Juta.

19. Wawan Suswanto.S.Sos, Rp. 86 Juta.

20. Miftahul Jannah.ST, Rp.77 Juta.

21. Zufran, Rp. 168 Juta. 2. Rakani, Rp. 42 Juta.

22. Adra Nemires, Rp. 33 Juta.

23. Harkalyus, Rp. 31 Juta.

24. Meri, Rp. 36 Juta.

25. Syafri Antoni, Rp. 40 Juta.

26. Jumadil, Rp. 42 Juta.


Kondisi ini juga berlaku di dinas lainnya di Kabupaten Kerinci yang jumlahnya bervariasi. Perlu diketahui Kerinci tidak mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun belakangan yang selalu bangga dengan WTP.


Untuk kali ini, Pemkab Kerinci hanya memperoleh WDP (Wajar Dengan Pengecualian), artinya pengelolaan belanja barang dan keuangan direalisasikan tidak sesuai dengan aturan berlaku.


Biangnya saat ini Pemkab Kerinci bukan saja tidak memperoleh WTP, tapi malah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kemendagri dan mendapat peringatan keras dari Kepala BPK RI Jambi, Rio Tirta.


Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.


Beredar kabar, untuk mengembalikan dana temuan BPK terhadap TPP pejabat dan ASN di Kerinci tersebut, ada kelompok pejabat mengkondisikan agar semua ASN (baik ada temuan dan tidak ada temuan BPK) untuk memberikan sumbangan dan mengumpulkan dana menyelesaikan temuan BPK terhadap TPP tersebut.


Baca juga : Guru di Kerinci Mengeluh Tunjangan Sertifikasi Selalu Telat Dibayar


siasainfo.com

Daftar Tunggu Haji di Kerinci Capai 32 Tahun




KERINCINEWS.COM, KERINCI -  Calon jemaah haji dari Kabupaten Kerinci yang akan mendaftar tahun ini nampaknya harus bersabar. Pasalnya, waktu tunggu keberangkatan bagi jemaah haji di Kerinci mencapai 32 tahun.


Kasi Haji dan Umroh Kementrian Agama Kabupaten Kerinci, Reflisman mengatakan, masa tunggu keberangkatan haji terbilang cukup lama. Meski begitu tidak mengalahkan semangat masyarakat untuk mendaftar haji.


"Untuk masa tunggu keberangkatan haji bisa mencapai 32 tahun, karena kita mengacu kepada kuota Provinsi Jambi," tegasnya.


Lebih lanjut diterangkannya, untuk mengatasi lamanya masa tunggu keberangkatan haji ini, harus ada penambahan kuota keberangkatan haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu untuk berangkat haji.


Ia menambahkan, untuk saat ini jumlah masyarakat Kabupaten Kerinci yang sudah mendaftar haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci mencapai 11 ribu orang lebih.


"Berdasarkan data yang ada, untuk jumlah masyarakat yang mendaftar sudah 11 ribuan lebih," katanya.




Sumber: Tribun Jambi

Gudang Miras di Kota Sungai Penuh Digerebek, Ratusan Dus Diamankan oleh Polres Kerinci



KERINCINEWS.COM, SUNGAIPENUH - Ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil digerebek dari sebuah gudang di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh pada Selasa (30/5/2023).


Dalam pantauan di lokasi, Polres Kerinci sedang mengangkut barang bukti miras ke dalam truk untuk diamankan di Mapolres Kerinci.


Berdasarkan data yang diperoleh, sebanyak 66 dus miras jenis Anggur Merah dan Newport, serta sekitar 500 dus bir Anker berhasil diamankan.


Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin, yang ditemui di lokasi kejadian, mengakui bahwa pemilik gudang tidak pernah melaporkan adanya penjualan miras di wilayah tersebut. "Selama ini, tidak ada laporan mengenai penjualan miras di sini, meskipun kami mengetahui keberadaannya, namun kami tidak dapat bertindak," kata Solihin.


Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo, membenarkan adanya penggerebekan terhadap gudang miras tersebut. "Ya, saat ini kami sedang melakukan proses penyelidikan," ujar Kasat.


Berdasarkan data yang diperoleh, diduga gudang penjual miras ini memiliki izin penjualan yang telah habis masa berlakunya sejak 22 Mei 2022, dengan nama perusahaan PT Barata Kaya Kerinci yang dimiliki oleh TJS.


Sumber: tvonenews.com

Berikut Beberapa Syarat dan Ketentuan Bagi Calon Pendaki Gunung Kerinci, yang Sudah di Tetapkan dalam Keputusan Kepala BBTNKS

Salah satu destinasi wisata alam populer di Provinsi Jambi adalah Gunung Kerinci, dibuka kembali untuk wisata dan pendakian mulai Senin (8/5/2023).  "Benar, sudah dibuka," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Senin (8/5/2023).

Gunung Kerinci


Meski dibuka, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengunjung atau pendaki di kawasan Gunung Kerinci.  Pertama, status Gunung Api Kerinci masih berada pada level 2 (Waspada) sehingga pengunjung dilarang mendekati kawah aktif yang berada di puncak Gunung Kerinci. Kedua, pengunjung sudah diperbolehkan melakukan pendakian Gunung Kerinci dengan tetap mengikuti SOP (Prosedur Operasional Standar) yang berlaku dari BBTNKS. "Balai Besar TNKS akan terus melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Kerinci," sambungnya. 

Penampakan Danau Gunung Tujuh dari Gunung Kerinci

Berikut beberapa syarat dan ketentuan bagi pendaki, yang sudah tertulis dalam Keputusan Kepala BBTNKS Nomor: SK.158/T1/BIDTEK/KSA/9/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Kerinci di TN Kerinci Seblat: 

  1. Pembelian karcis di Kantor Balai Besar TNKS Sungai Penuh, Pos R10 Kersik Tuo Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi untuk pendakian melalui pintu masuk Kersik Tuo. Sementara itu, pendakian melalui pintu masuk Camping Ground Bangun Rejo Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat menggunakan karcis dan SIMAKSI. 
  2. Batas waktu pendakian melalui Pos R10 Kersik Tuo adalah dua hari, dan pendakian melalui Camping Ground Bangun Rejo adalah empat hari. Apabila merencanakan lebih dari itu wajib menginformasikan di awal keberangkatan dan dikenai biaya kelipatan. 
  3. Pendaki wajib memberitahukan rencana tanggal dan lokasi turun/kembali dan melaporkan kepada petugas di pintu masuk. 
  4. Apabila pendaki melanggar kelebihan hari dalam mendaki akan dikenakan sanksi, kecuali dalam keadaan darurat dan telah dilaporkan kepada petugas. 
  5. Wajib menggunakan jasa pemandu/porter yang telah ditetapkan oleh BBTNKS dan Pemerintah Daerah. Pemandu wajib membawa kelengkapan P3K dan survival kit standar.
  6. Untuk komposisi jumlah pengunjung, pemandu yaitu: Maksimal pemanduan: Satu orang pemandu untuk lima orang pengunjung/pendaki Maksimal beban porter: Satu orang porter seberat 25 kilogram 
  7. Semua calon pendaki wajib menyerahkan fotokopi kartu identitas yang masi berlaku seperti: SIM, KTA, KTP, Paspor, atau Kartu Pelajar serta Surat Keterangan Sehat dokter (asli). 
  8. Calon pendaki berusia kurang dari 17 tahun wajib menyerahkan Surat Izin Orangtua/Wali dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000, serta dilampirkan fotokopi KTP Orangtua/Wali yang masih berlaku. 
  9. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian dengan menunjukkan Surat Keterangan Dokter (asli) pada pintu masuk dan pada saat mengurus SIMAKSI.
  10. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 WIB-17.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi. 11. Memakai dan membawa perlengkapan standar pendakian gunung, serta perbekalan pendakian yang cukup. 12. Mengisi form identitas diri dan isian barang bawaan yang menghasilkan sampah. 13. Membawa kantung sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional. 14. Tanggung jawab dan keselamatan pendaki menjadi tangggung jawab pribadi dan tidak akan menuntut pihak pengelola (BBTNKS), pemandu, porter, pemerintah daerah. Untuk diketahui, syarat ini juga bisa ditemukan di tautan di akun Instagram resmi BBTNKS.

sumber : kompas. com

Guru di Kerinci Mengeluh Tunjangan Sertifikasi Selalu Telat Dibayar



KERINCINEWS.COM, KERINCI - Sejumlah guru sertifikasi di Kabupaten Kerinci mengeluh tunjangan profesi guru yang mereka terima setiap triwulan sering telat. Bahkan hingga berbulan-bulan. 

"Padahal melihat dari kota/kabupaten tetangga selalu tepat waktu dan hanya terlambat beberapa hari atau minggu saja," ujar salah seorang guru yang minta namanya tak disebutkan, Selasa (31/5). 

Senada guru lainnya, mengaku heran kenapa tunjangan sertifikasi selalu telat dibayarkan. Hingga dirinya menduga ada yang sengaja melakukan hal itu untuk mencari keuntungan. "Saya sudah 10 tahun menjadi guru, dan selama itu pula sertifikasi kami selalu telat. Entah apa masalahnya, ini sudah masuk triwulan ke 2 belum juga keluar," ujarnya

"Di Kota Sungai Penuh saja sudah cair yang triwulan pertama, saat ini mereka menunggu triwulan yang ke 2 lagi, sedangkan kami, untuk triwulan pertama saja belum cair," tambahnya. 

Padahal lanjutnya, tunjangan tersebut sangat mereka butuhkan. Terutama untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Gaji hanya cukup makan sehari-hari, dan bagaimana untuk anak-anak kami yang bersekolah wajar saja kami menunggu sertifikasi. Itu hak kami, kami mau saja demo sama seperti perangkat desa kemarin, tapi kami takut nanti kami diintimidasi," ujarnya.

Terpisah Kadis Pendidikan Kerinci, Murison dihubungi membenarkan jika tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan pertama belum cair. Ia berharap para guru sertifikasi bisa bersabar karena saat ini masih dalam proses pencarian.

"Keterlambatan karena ada yang belum keluar SK Dirjen. Sedang dalam proses pencarian," singkatnya.(*)

Baca Juga : Temuan BPK Tentang TPP Petinggi ASN di Kabupaten Kerinci Mencengangkan

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar



KERINCINEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang perpanjangan masa jabatan Pmpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik.


Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut membuat jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri cs yang awalnya hanya empat tahun menjadi lima tahun.


Ia menjelaskan putusan MK sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Fahri mengutip pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117.


Pertimbangan MK adalah "Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan."


Menurut Fahri, pertimbangan MK tersebut tidak bisa menjadi pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait dengan kewenangan transisi sampai Desember 2024.


Dia berpendapat putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.


"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking," ujar Fahri dalam keterangannya kepada Tempo pada Sabtu, 27 Mei 2023.


Dia juga menilai putusan MK tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Hal tersebut penting diatur agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan dan putusan MK tersebut.

Soal Kabar Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup, MK: Tunggu Putusannya



KERINCINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi.


MK meminta untuk menunggu jadwal sidang putusan dilakukan.


"Kita tunggu sama-sama aja ya putusannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/5/2023).


Lebih lanjut dia mengatakan, pada 31 Mei 2023, para pihak dijadwalkan memberikan keputusan dan dilanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Majelis Hakim MK untuk segera mengambil keputusan.


"Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK," tuturnya.


Sementara itu, Fajar belum dapat memastikan kapan jadwal sidang putusan sistem Pemilu 2024. Dia menegaskan jadwal sidang tersebut belum dikeluarkan.


"Kapan sidang pengucapan putusan, belum tau dan belum diagendakan," pungkasnya.


Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengabulkan gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.


Denny menyebut, informasi tersebut mengungkap jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.


"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny.

Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana: Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup



KERINCINEWS.COM, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.


“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).


Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.


“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.


Dia menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.


“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujar dia.


Meski demikian, dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, pesimis bahwa perubahan itu bisa dilakukan. Pasalnya, tahapan dari Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan.


"Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial," kata Titi.


Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta agar MK menyatakan sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional dan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup. 


Diketahui, ada enam orang yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. Keenam orang tersebut, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Geopark Merangin Resmi Masuk UNESCO Global Geopark



KERINCINEWS.COM, MERANGIN - Geopark Merangin, Jambi, resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark usai sidang tahunan di Paris, Prancis, Rabu (24/5).Geopark Merangin memenuhi syarat secara internasional untuk masuk daftar UNESCO Global Geopark.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Arif Budiman, menyampaikan, kawasan Geopark Merangin mengandung fosil dan situs yang berusia ratusan juta tahun. Temuan itu menjadi perhatian dunia sehingga bentang alam ini menjadi warisan dunia berdasarkan kriteria UNESCO.


"Geopark Merangin sudah memenuhi syarat secara internasional bahwa ada beberapa temuan berupa fosil, situs, batu silindrik, situs megalitikum," kata Arif, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/5).


Ia mengatakan pada tahun 2015, sebenarnya Pemerintah Provinsi Jambi sudah mengusulkan Geopark Merangin menjadi warisan dunia. Namun, usulan itu gagal.


"Tahun 2015 gagal. Tahun 2022 ini, alhamdulillah lolos. Pada September 2022 lalu, tim dari UNESCO melakukan evaluasi dan melihat situasi lapangan," ungkapnya.


Dengan ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark, maka kawasan ini harus dikembangkan agar layak dikunjungi turis dari berbagai negara.


"Menjadi destinasi wisata baru yang berkelas dunia di Jambi. Kemudian, langkah ke depan kita akan melakukan pembenahan dan perbaikan di sejumlah site, sehingga Geopark Merangin ini layak dikunjungi wisatawan dunia. Ini akan dievaluasi UNESCO setelah 4 tahun ke depan. Syarat-syarat yang ditetapkan mereka harus dipenuhi," kata Arif.


General Manager Geopark Merangin, Agus Zainuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengelolaan, termasuk dengan melibatkan masyarakat setempat. Harapannya, pengelolaan ini akan berdampak baik bagi perekonomian masyarakat.


"Jadi, menganut konsep pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Tentu harus dikelola dengan baik, dimanfaatkan dengan baik, dijaga dengan baik, sehingga bermanfaat kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah," tambahnya.


Pihak UNESCO pun menyarakan agar informasi tentang Geopark Merangin, seperti gua purba di kawasan Sungai Manau dan informasi gunung api, diekspos di lokasi tersebut agar pengunjung memperoleh wawasan terkait apa yang mereka kunjungi.


"UNESCO menyarankan informasi terkait gua yang berusia 170 juta tahun di Sungai Manau dan di sekitarnya yang saat ini minim informasi. Tugas kita melengkapinya selama 4 tahun ke depan bersamaan pemberdayaan masyarakat," tuturnya.


"Selain itu, juga informasi gunung api. Ada 4 gunung purba yang masih minim informasi seperti, Gunung Tungkat, Gunung Masurai, Gunung Ulu Nilo, dan Gunung Sumbing," imbuhnya.


Sebelum ditetapkan sebagai warisan dunia, Geopark Merangin telah melewati proses yang panjang dari tahun 2012. Pada tahun 2014, Geopark Merangin yang baru diakui secara nasional, itu dicoba untuk diusulkan ke Global Geopark Network (GGN).


"Pada tahun 2014 pemerintah Indonesia mengusulkan ke GGN, namun kita belum siap maka tertunda," katanya.


Tak berhenti di situ saja, pada tahun 2019, ujar Agus, pihaknya terus melakukan penguatan stakeholder, NGO, komunitas, hingga masyarakat adat, serta meningkatkan manajemen pengelolaan dan penataan situs di area tersebut.


"Kita lakukan penguatan di manajemen sampai pembangunan situs, baik itu situs geologi, situs biologi, maupun situs budaya. Karena kita merasa sudah memenuhi kita usulkan pada tahun 2020," bebernya.


Puncaknya tahun 2020, Geopark Merangin diusulkan kembali ke GGN bersamaan dengan Geopark Raja Ampat.


"Pada September 2022 kita dilakukan evaluasi dari UNESCO yang datang ke Merangin. Hingga pada akhirnya dalam rapat UNESCO, dengan delapan anggota counsil, menyatakan Geopark Merangin memenuhi syarat sebagai UNESCO Global Geopark," kata Agus.



Tale Haji Tembang Unik Masyarakat Kerinci



Tale Haji menjadi salah satu bagian tardisi unik proses perjalanan haji bagi masyarakat Kerinci. Budaya ini telah berlangsung secara turun-temurun.


Sekali lagi, ibadah haji mempunyai pengaruh yang begitu mendalam bagi masyarakat Indonesia. Haji mampu menembus kultur masyarakat Indonesia dengan ragam budaya barunya. Tale Haji atau tembang haji menjadi salah satunya tradisi masyarakat Jambi ini adalah telah ada sejak dulu dan hingga kini dan masih terus berlangsung.


Tale sendiri dipahami sebagai lagu tradisional khas masyarakat Kerinci di provinsi Jambi. Tale adalah nyanyian rakyat atau folksong yang lahir, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat pegunungan Kerinci. Masyarakat Semurup, Siulak, Rawang, Belui dan Sungai Penuh dikenal sebagai masyarakat banyak melahirkan irama tale. Biasanya, lirik tale berbentuk pantun yang mempunyai sampiran dan isi. Memang kini tale sudah banyak sudah banyak melalui proses akulturasi dengan kesenian modern. Hingga tidak salah tale berkolaborasi dengan genre musik lainnya seperti dangdut, pop hingga melayu.


Kehadiran tale sendiri seiring dengan masuk dan perkembangan Islam di tanah Kerinci. Disebutkan bahwa kebudayaan masyarakat Kerinci banyak mengandung konsep dan makna Islami. Konon kata “tale” berasal dari kata “tahlil” yang berarti mentauhidkan Tuhan (Allah). Ditambahkannya lagi, kata “hu ala” atau “alaahu ala” yang lazim diselipkan dalam sampiran dan isi pantun dalam tale, terambil dari kata “hu Allah” dan “Allahu ta’ala” yang berarti Dia Allah dan Tuhan yang Maha Tinggi. Begitu pula dengan budaya sike berasal dari kata “zikir” yang berati ingat kepada AllahSWT. Hal ini membuktikan seni budaya merupakan alat untuk menyebarkan Islam bagi masyarakat kerinci.



Dalam beberapa penelitian menyebutka bahwa tale merupakan tradisi lisan di Jambi, khususnya masyarakat kabupaten Kerinci. Hingga tahun 70-an tale masih sering didendangkan masyarakat ketika melakukan “ande” (bekerja bersama-sama), terutama tatkala menuai padi di sawah. Biasanya kelompok ande (asli bahasa Belui) ini memiliki bendera kelompok masing-masing. Tak heran kalau kita bisa menemukan bendera berkibar di tengah sawah. Saat ande menuai padi itulah tale ini sering didendangkan bersama-sama.


Selain dilakukan ketika ande, tale bersama-sama juga sering didendangkan saat menumbuk padi di lesung. Hal ini bisa terjadi bila terdapat dua lesung atau lebih dengan masing-masing lesung menumbuk tiga atau lebih penumbuk padi. Bila dimainkan malam malam hari, irama suling bambu seringsering menjadi pengiringnya. Suasanapun bisa bertambah syahdu dan mengasyikkan.


Tale Haji


Tale joi/jai atau tale Haji adalah tale yang dilakukan untuk melepas keluarga atau anggota masyarakat yang akan bepergian naik haji. Hampir setiap malam, tale jai diperdengarkan angkasa melalui loadspeaker. Ini merupakan bagian dari seremonial pelepasan pemberangkatan calon haji.


Bagi masyarkat Kerinci, pergi haji meruupakan sesuatu yang istimewa. Kita boleh saja pergi ke mancanegara manapun di dunia ini, tanpa setahu sanak keluarga dan masyarakat desa. Tetapi tidak demikian halnya dengan kepergian ke Makkah Almukarramah untuk menunaikan ibadah haji. Dimulai dengan ritual kenduri yang memberitahukan secara resmi kepada keluarga dan tetangga perihal rencana keberangkatan naik haji.


Dari sinilah mulainya tale haji itu. Kemudian giliran sanak saudara, yang secara bergantian mengundang kita untuk ditalekan. Begitulah seterusnya sampai menjelang keberangkatan. Pada hari keberangkatan, masyarakat akan tumpah ruah memenuhi masjid (upacara pelepasan secara resmi) dan kemudian mengantar dengan berjalan kaki, lagi-lagi sambil bertale) sampai ke tempat pemberangkatan.


Tradisi ini menggambarkan wujud kebersamaan warga masyarakat. Selain berfungsi sebagai hiburan juga mempunyuai fungsi ritual. Biasanya tale haji dinyanyikan petale yang terdiri dari laki-laki dan perempuan . Mereka dengan menyenandungkan pesan untuk para jamaah haji agar menjalankan rukun-rukun haji dengan sebaik-baiknya. Selain itu tale juga berisi pujian kepada Illahi Rabbi dan kota suci Mekah. Pewarisan tale keberangkatan haji dilakukan secara formal dan non formal(alamiah).( Dari berbagai sumber)

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

JSON Variables

Random Posts

{getFeatured} $results={5} $label={recent}