Alhamdulillah.... Warga Seleman dan Pentagen Sepakat Berdamai, Ini Lima Poin Kesepakatannya
Warga Desa Seleman dan Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci yang bentrok, Senin (30/7) kemarin sepakat berdamai. // Foto. Tribun Jambi |
Penandatanganan kesepakatan dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Danai Kerinci, Selasa (31/7).
Dalam pertemuan tersebut dari Pemkab Kerinci dihadiri oleh wakil Bupati Kerinci, Zainal Abidin dan Sekda Gasnizul Gazam. Selain itu juga disaksikan oleh Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto dan Dandim 0417 Kerinci Sri Karyanto.
Pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 15.20 Wib dan berakhir sekitar pukul 18.00 Wib. Ada lima poin kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan dua desa tersebut.
Mereka yang menandatangani untuk Desa Seleman yakni, Sekdes Seleman, Adamri, Kepala Desa Pasar Sore Seleman, Nizam, Kades Desa Koto Tengah Ermadi dan Depati Serah Bumi Selaman, Sukani dan Depati Selago Seleman, Asari.
Sementara dari perwakilan desa Pentagen ditandatangani oleh Kades Pentagen, Usman, Sekdes Pentagen, Kusasi dan pemangku adat Pentagen, Saadi.
Lima poin kesepakatan bersama tersebut yakni
1. Terkait dengan masyarakat yang menjadi korban pembakaran akan dibantu oleh Pemkab Kerinci yang besarnya akan disesuaikan dengan aturan.
2. Antara kedua belah pihak masing-masing berjanji untuk saling menjaga kamtibmas dan tidak saling menyerang satu sama lain.
3. Sebagai jaminan keamanan terhadap masyarakat Desa Pendung Talang Genting Polres Kerinci akan menempatkan BKO personil Brimob, Polres Kerinci dan Kodim 0417 Kerinci serta Pol PP Kabupaten Kerinci di lokasi kejadian.
4. Apa bila terjadi kejadian pidana dikemudian hari, maka perwakilan dari masing-masing pihak bersedia membantu menyerahkan pelaku kejahatan tersebut dan mendukung Polri dalam menegakan hukum terhadap para pelaku
5. Apa bila terjadi kejadian ataupun pelanggaran di masyarakatnya, kedua belah pihak berjanji untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan kepada pihak berwajib.(tribunjambi)