We Are Creative Design Agency

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Illum, fuga, consectetur sequi consequuntur nisi placeat ullam maiores perferendis. Quod, nihil reiciendis saepe optio libero minus et beatae ipsam reprehenderit sequi.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

BERBICARA, ITULAH HAKIKINYA TUGAS DPR


 Oleh: NANI EFENDI


Jargon "banyak kerja sedikit bicara" mungkin bagus untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, tapi tidak berlaku untuk anggota DPR maupun DPRD. Karena tugas sebenarnya dari anggota DPR atau parlemen itu ialah "berbicara". Asal kata "parlemen" itu dari bahasa Prancis: "parler" yang artinya: "berbicara". Bahasa Inggrisnya: "speak". Istilah "watchdog" atau "anjing penggonggong" juga sering disematkan kepada tugas DPR. Mengapa? Karena ia bertugas mengawasi penyelenggaraan negara.

Dalam negara demokrasi, seperti Indonesia, misalnya, tidak ada satu lembaga negara pun yang dikecualikan dari pengawasan DPR. Bahkan, lembaga peradilan pun, yang bersifat independen dan bebas dari intervensi, tak bisa lepas dari pengawasan DPR. Jadi, jika ada yang tak benar, tak adil, yang dilakukan oleh pemerintah atau semua lembaga-lembaga negara, DPR harus "menggonggong" (mengkritisi, meluruskan dalam upaya mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan rakyat). DPR berwenang membuat bahkan mengubah undang-undang sekalipun. Jadi, kalau ada yang tak suka anggota DPR banyak bicara, itu tanda ia tak paham hakikat tugas DPR. Atau, jika ada anggota DPR atau DPRD yang tak banyak bicara, yang kerjanya cuma diam, berarti ia tak paham arti keberadaannya sebagai anggota DPR maupun DPRD.


Kerja DPR itu bicara

Ada tiga fungsi DPR: fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Ketiga fungsi itu membutuhkan keharusan dan keberanian "berbicara" di dalamnya. Pertama, misalnya, dalam fungsi legislasi. Anggota DPR harus bicara. Menyuarakan keadilan dan kebenaran. Sehingga produk legislasi berupa peraturan perundang-undangan benar-benar menjadi landasan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. DPR dalam proses legislasi atau pembuatan hukum (peraturan perundang-undangan) tak boleh diam apalagi sekedar menjadi "tukang stempel" UU yang bersifat "pesanan". Bicara, bicara, bicara, begitulah tugas DPR! Bukan datang, duduk, diam, duit. 

Kedua, fungsi pengawasan. DPR mempunyai wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan mengawasi seluruh proses penyelenggaraan negara. Dalam tugas pengawasan, tentu anggota DPR harus bicara. Jika ada yang tak beres, anggota DPR harus berani bicara mengkritisi. Sekalipun ia dari anggota partai pendukung pemerintah. Karena, posisi DPR itu pada hakikatnya adalah "oposisi" dengan pemerintah. DPR tak boleh berkoalisi apalagi berkolaborasi dengan pemerintah. Begitulah konsep yang benar teori Trias Politica dari filsuf Inggris, John Locke. Legislatif mengawasi eksekutif. Dalam melakukan fungsi pengawasan, lagi-lagi DPR harus berbicara: berani mengatakan yang salah adalah salah; yang benar adalah benar.

Ketiga, fungsi anggaran. Sebelum APBN/APBD disahkan, dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Di sini, tentu DPR mesti bicara. Ia harus menyampaikan segala persoalan terkait anggaran agar anggaran benar-benar adil, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Selain tiga fungsi di atas, DPR juga punya hak-hak, di antaranya: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak itu juga dilaksanakan dalam bentuk keberanian berbicara dari Anggota DPR. Jika Anggota DPR takut bicara, hak-hak tersebut tak mungkin bisa dilaksanakan.

Karena tugasnya adalah "bicara", maka Anggota DPR diberi hak imunitas. Hak imunitas adalah hak DPR untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal (dalam tugasnya) tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu. 

Hak imunitas menjadikan anggota DPR dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Hak imunitas diberikan kepada Anggota DPR agar ketika berhadapan dengan hukum ia bisa menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan pendapat dan "suara" terhadap putusan yang menyangkut kebijakan publik.


Digaji untuk bicara dan berpikir

Jadi, sekali lagi, DPR itu tugasnya ialah berbicara. Berbicara menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Dan, tidak hanya sebagai penyampai aspirasi rakyat, tapi juga menyampaikan gagasan-gagasannya sendiri. Oleh karena itu, idealnya anggota DPR itu adalah juga seorang pemikir. Anggota DPR harus punya pemikiran-pemikiran cemerlang tentang kebaikan. 

Ada yang mengatakan bicara saja tak cukup, harus ada action. Saya jawab, “Ya, action-nya DPR itu ialah dalam bentuk berbicara.” Bicara dalam hal pengawasan, legislasi, dan budgeting. Fungsi-fungsi itu dilakukan dalam bentuk "bicara". Dalam proses legislasi dibutuhkan bicara: membuat UU, Perda, misalnya, butuh perdebatan, butuh adu argumen. Dan itu mesti dengan bicara. Kemudian, budgeting (anggaran) juga dibutuhkan bicara. Agar anggaran bisa tepat sasaran. Jadi, action DPR itu ya bicara dan bicara.

Anggota DPR itu harus bisa dan berani bicara (bersuara). Itulah tugasnya. Ia digaji dari uang rakyat ya untuk bicara. Kerjanya ya bicara: sebagai speaker. Jika ia tak bicara, tak ada artinya ia sebagai wakil rakyat: tak ubah seperti pekerjaan tukang yang bekerja dengan perkakas tanpa perlu bersuara. Fungsi DPR itu—meminjam istilah Bung Karno—ialah sebagai "penyambung lidah rakyat". Jadi, keliru jika ada yang meminta anggota DPR jangan banyak bersuara (gaduh) mengkritik kebijakan-kebijakan penguasa. Justru anggota DPR yang banyak diam itulah yang tak benar dan harus dipertanyakan kinerjanya.


NANI EFENDI, Kritikus Sosial



Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri.


Sri Mulyani
Sri Mulyani
Menteri Keuangan


Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.


Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit karena melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.


Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.


Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.


Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.


Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS Golongan III, Tunjangannya Berlipat-lipat


Baca Juga: PNS Pria Boleh Berpoligami, Tapi ASN Perempuan Tidak Boleh Jadi Istri Kedua


Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.


Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.


Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.


Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalain gaji pokok:


1. Tunjangan Suami/Istri


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.


Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.


2. Tunjangan Anak


Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.


Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.


Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.


3. Tunjangan Makan


Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.


Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.


PNS golongan I : Rp 35.000

PNS golongan II : Rp 35.000

PNS golongan III : Rp 37.000

PNS golongan IV : 41.000 


4. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.


Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.


Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:


Jabatan eselon VA : Rp 360.000

Jabatan eselon IVB : Rp 490.000

Jabatan eselon IVA : Rp 540.000

Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000

Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000

Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000

Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000

Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000

Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000


5. Tunjangan jabatan fungsional


Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.


Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.


Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.


6. Tunjangan Umum


Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:


PNS golongan I : Rp 175.000

PNS golongan II : Rp 180.000

PNS golongan III : Rp 185.000

PNS golongan IV : Rp 190.000



7. Tunjangan Kinerja


Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.


Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.


Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.


Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.


Itulah informasi gaji PNS naik 16 Agustus 2023 tapi tunjangan disesuaikan lengkap dengan daftar tunjangan dan besarannya.


Baca juga : Guru di Kerinci Mengeluh Tunjangan Sertifikasi Selalu Telat Dibayar


sumber : jawapos.com


Temuan BPK Tentang TPP Petinggi ASN di Kabupaten Kerinci Mencengangkan

Heboh temuan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan temuan terhadap TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp. 15, 7 Miliar. Selain temuan BPK terhadap TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni mencapai angka Rp. 223 Juta.

uang pecahan 50 ribu dan 100 ribu dalam ikatan
Ilustrasi


Cukup fantastis temuan BPK juga terhadap TPP Efrawadi Kepala BKPSDM Kerinci dan Nirmala Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci bernilai ratusan juta rupiah.


Temuan BPK terhadap TPP Efrawadi Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 137 Juta, dan Nirmala Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 116 Juta. Temuan berjamaah di ASN Kabupaten Kerinci menjadi catatan sejarah bagi Pemerintah.


Dinilai ada aturan yang diterobos, dan prosedur yang tidak dilewati dalam proses pencairan dana TPP ASN tersebut.


Berikut nama-nama Pejabat yang telah menikmati dan menerima uang TPP lebih besar serta melebihi persetujuan anggaran yang belum di sahkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) antara lain sebagai berikut:


1. Zainal Efendi Sekretaris Daerah sebesar Rp. 223 Juta

2. Kepala Badan BKPSPMD, Efrawadi lebih kurang sebesar Rp. 137 Juta.

3. Kepala BPKPD, Hj. Nirmala Putri, Rp. 116 Juta.

4. Dr. Yannizar,SE,M.Si, Rp. 179 Juta,

5. Selhanudin, Rp. 175 Juta

6. H. Atmir SE, Rp. 138 Juta.

7. H.Yonmansyah ST, Rp. 100 Juta.

8. Darifus, Rp. 173 Juta

9. Yuldi Candra, S.KM, Rp. 85 Juta.

10. Eddy, SE, Rp. 65 Juta.

11. Iswanda SE, Rp. 55,5 Juta.

12. Bakhtiar,S.sos, Rp. 65,7 Juta.

13. Yasser Arafat,SE, Rp. 65,8 Juta.

14. Haris Ismatul Hakim, S.KM, Rp. 73 Juta.

15. Dr. Anita ekawati, SE, Rp. 73 Juta.

16. Rendra Kusuma Jaya, SE, Rp. 55 Juta.

17. Febi Diostovel.SE, Rp. 86 Juta.

18. EM.Joni Putra.SIP, Rp. 77 Juta.

19. Wawan Suswanto.S.Sos, Rp. 86 Juta.

20. Miftahul Jannah.ST, Rp.77 Juta.

21. Zufran, Rp. 168 Juta. 2. Rakani, Rp. 42 Juta.

22. Adra Nemires, Rp. 33 Juta.

23. Harkalyus, Rp. 31 Juta.

24. Meri, Rp. 36 Juta.

25. Syafri Antoni, Rp. 40 Juta.

26. Jumadil, Rp. 42 Juta.


Kondisi ini juga berlaku di dinas lainnya di Kabupaten Kerinci yang jumlahnya bervariasi. Perlu diketahui Kerinci tidak mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun belakangan yang selalu bangga dengan WTP.


Untuk kali ini, Pemkab Kerinci hanya memperoleh WDP (Wajar Dengan Pengecualian), artinya pengelolaan belanja barang dan keuangan direalisasikan tidak sesuai dengan aturan berlaku.


Biangnya saat ini Pemkab Kerinci bukan saja tidak memperoleh WTP, tapi malah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kemendagri dan mendapat peringatan keras dari Kepala BPK RI Jambi, Rio Tirta.


Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.


Beredar kabar, untuk mengembalikan dana temuan BPK terhadap TPP pejabat dan ASN di Kerinci tersebut, ada kelompok pejabat mengkondisikan agar semua ASN (baik ada temuan dan tidak ada temuan BPK) untuk memberikan sumbangan dan mengumpulkan dana menyelesaikan temuan BPK terhadap TPP tersebut.


Baca juga : Guru di Kerinci Mengeluh Tunjangan Sertifikasi Selalu Telat Dibayar


siasainfo.com

Pemdes Koto Diair Salurkan BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa Koto Diair bersama Kades, Ketua BPD, Babinsa, Babinkamtibmas,C Air Hangat, Kadis PMDK, dan Pimpinan DPRD Kerinci

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Jumat pagi (22/5) Pemerintah Desa Koto Diair Kecamatan Air Hangat salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepala keluarga penerima Manfaat masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala desa Koto Diair, Jasnadi mengungkapkan bahwa penerima BLT telah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan BPD dan tokoh masyarakat.

"Sebelum pencairan BLT kita (pemdes) telah melaksanakan musyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat untuk menetapkan keluarga yang terdampak covid-19," ujar Jasnadi

Ia juga menambahkan dalam penyaluran ini kami secara intensif terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Air Hangat dan kabupaten dalam melakukan percepatan penyaluran BLT dana desa ini.

Terpisah, Camat Air Hangat Dafrisman berharap kepada keluarga penerima BLT Dana Desa agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap keluarga penerima BLT agar dapat menggunakan bantuan ini untuk yang prioritas saja, karena kita tidak tahu sampai kapan menghadapi  pandemi covid-19," ujar mantan Humas pemkab Kerinci

Dalam penyaluran BLT Dana Desa tahap pertama juga disaksikan langsung oleh Pimpinan DPRD Kerinci Boy Edwar, Kadis PMDK Syahril Hayadi, Camat Air Hangat Dafrisman, Ketua BPD Roza Pindra, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Penyaluran BLT dana desa Koto Diair berjalan dengan lancar. (zen)

Pemdes Koto Diair Salurkan BLT Dana Desa

Penerima BLT Dana Desa Koto Diair bersama Kades, Ketua BPD, Babinsa, Babinkamtibmas,C Air Hangat, Kadis PMDK, dan Pimpinan DPRD Kerinci

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Jumat pagi (22/5) Pemerintah Desa Koto Diair Kecamatan Air Hangat salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepala keluarga penerima Manfaat masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala desa Koto Diair, Jasnadi mengungkapkan bahwa penerima BLT telah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan BPD dan tokoh masyarakat.

"Sebelum pencairan BLT kita (pemdes) telah melaksanakan musyawarah dengan BPD dan tokoh masyarakat untuk menetapkan keluarga yang terdampak covid-19," ujar Jasnadi

Ia juga menambahkan dalam penyaluran ini kami secara intensif terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan Air Hangat dan kabupaten dalam melakukan percepatan penyaluran BLT dana desa ini.

Terpisah, Camat Air Hangat Dafrisman berharap kepada keluarga penerima BLT Dana Desa agar dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya.

"Saya berharap keluarga penerima BLT agar dapat menggunakan bantuan ini untuk yang prioritas saja, karena kita tidak tahu sampai kapan menghadapi  pandemi covid-19," ujar mantan Humas pemkab Kerinci

Dalam penyaluran BLT Dana Desa tahap pertama juga disaksikan langsung oleh Pimpinan DPRD Kerinci Boy Edwar, Kadis PMDK Syahril Hayadi, Camat Air Hangat Dafrisman, Ketua BPD Roza Pindra, Babinsa dan Babinkamtibmas.

Penyaluran BLT dana desa Koto Diair berjalan dengan lancar. (zen)

Jelang Pilkades Serentak, Fenomena Aparat Desa Hanya Pajangan

                       Oleh : Bukhari Muallim

Idealnya, sebuah organisasi memiliki beberapa komponen yang mempunyai fungsi yang efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan. Setiap komponen atau bagian-bagian dalam organisasi harus bisa bersinergi untuk mewujudkan sebuah goal yang telah ditetapkan. Kondisi demikian juga berlaku dalam bidang pemerintahan, tidak terkecuali pemerintahan desa. Dalam pemerintahan desa, terdapat beberapa jabatan atau bidang yang dibentuk dengan tujuan agar setiap bidang-bidang itu bisa bekerja secara optimal dalam upaya membantu kepala desa untuk mencapai cita-cita pembangunan, yang salah satunya adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat (public service). Namun, dalam prakteknya saat ini, tidaklah seperti itu. Banyak bidang-bidang—seperti Kasi, Kaur, Kadus, dan termasuk lembaga BPD—ternyata tidak berfungsi secara signifikan. Padahal, semua job-job itu dibiayai dari APBD. 

Selama ini, semua persoalan yang menyangkut urusan pemerintahan desa hanya dibebankan kepada kepala desa sebagai single fighter (pejuang tunggal). Sementara Kasi, Kaur (Kepala Urusan), Kadus (Kepala Dusun), dan anggota BPD tidak berfungsi sama sekali. Nah, tentu keadaan yang seperti ini akan menghambat kinerja kepala desa sebagai salah satu ujung tombak pemerintah pusat dalam mencapai target pembangunan yang telah direncanakan secara makro. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat dalam perspektif ilmu administrasi pemerintahan desa. Karena terjadi semacam “kekacauan manajemen” dalam penataan organisasi.

Di sisi lain, tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) juga tidak berfungsi secara baik. Semestinya, segala hal yang menyangkut aspirasi masyarakat menjadi tanggung jawab BPD untuk disampaikan kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti. Tetapi, faktanya, aspirasi masyarakat juga disampaikan kepada kepala desa secara langsung. Sehingga, terjadi overload tugas di pundak kepala desa. Seharusnya, jika BPD difungsikan secara baik sebagai “DPR kecil” di desa, tumpang tindih tugas dan kewenangan tidak akan terjadi. Dan itu akan membuat pemerintahan menjadi “lincah” dan profesional. 

Secara personal, mungkin honorarium untuk jabatan-jabatan itu terbilang kecil. Namun, jika kita akumulasikan secara keseluruhan, anggaran daerah yang tersedot untuk membiayai bidang-bidang tersebut cukup besar. Semestinya, anggaran itu benar-benar difungsikan untuk memberdayakan perangkat desa itu sendiri agar dapat berfungsi secara baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Perlu pemberdayaan

Idealnya, bidang-bidang yang selama ini tidak berfungsi secara efektif harus diberdayakan dan difungsikan secara optimal berdasarkan job description yang jelas, rinci, dan terukur. Sudah saat dan seharusnya pengelolaan pemerintahan desa dilakukan sebagaimana seharusnya suatu lembaga pemerintahan.  Dimana secara birokrasi pelayanan dipusatkan di kantor yang rata-rata setiap desa sudah memilikinya.

Dengan demikian roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pendelegasian wewenang menjadi jelas, serta pelayanan menjadi terarah.

Belajar dari Sumatera Barat, pemerintahan Nagari sudah lama dipusatkan di kantor Wali Nagari, aparat desa sangat diberdayakan dalam memberi pelayanan dengan jam kantor yang sama dengan pemerintah daerah. Apalagi saat ini dengan adanya ADD dan DD, pemerintahan desa sudah mendapatkan porsi yang cukup besar dalam pengelolaan keuangan.



Siapa yang bertanggung jawab dalam upaya memberdayakan mereka? Jawabannya, tentu pejabat yang berada di atasnya, seperti pemerintahan daerah dalam hal ini adalah bidang pemerintahan desa, camat, dan kepala desa itu sendiri sebagai seorang pemimpin (leader) di wilayahnya. Kepala desa dituntut kecakapannya untuk me-manage (mengelola) bidang-bidang tugas yang ada di bawahnya. Tanpa, kesadaran itu, jabatan-jabatan yang saya sebutkan di atas tetap akan menjadi pajangan yang tidak dapat berfungsi secara jelas.

Dengan adanya pemberdayaan (empowerment) dan fungsionalisasi yang baik, BPD, Kaur, Kadus, diharapkan dapat bekerja secara baik, optimal, dan profesional. Aparat-aparat pemerintahan desa itu sudah semestinya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal demikian akan berdampak positif terhadap kinerja kepala desa. Karena, kepala desa tidak lagi dibebani dengan tugas-tugas yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya aparat yang bekerja sesuai dengan fungsinya, tujuan pembangunan dapat dicapai dan berhasil secara efektif dan efisien. 

Selama ini, yang hanya ditekankan hanyalah tujuan yang ingin dicapai. Padahal, tujuan itu hanya bisa dicapai dengan baik apabila aparat pemerintahan desa dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya secara benar. Itulah yang menjadi “PR” kita semua, terlebih pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas dalam membina dan meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan desa. Sehingga upaya kita untuk mendapatkan pelayan publik yang optimal—khususnya bagi masyarakat desa—dapat terwujud sesuai dengan konsep penyelanggaran pemerintahan desa yang baik (good corporate governance).

Ini mungkin, hendaknya menjadi suatu kesadaran bersama, bahwa pentingnya tujuan organisasi dalam hal ini adalah pelayanan untuk didorong dan dilakukan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tanpa kesadaran maka yang indah dan baik hanyalah fantasi yang jauh dari kata harapan. Pepatah Belanda mengatakan Leiden is lijden (Tak ada negara yang miskin yang ada adalah negara yang salah urus). BM



Jelang Pilkades Serentak, Fenomena Aparat Desa Hanya Pajangan

                       Oleh : Bukhari Muallim

Idealnya, sebuah organisasi memiliki beberapa komponen yang mempunyai fungsi yang efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan. Setiap komponen atau bagian-bagian dalam organisasi harus bisa bersinergi untuk mewujudkan sebuah goal yang telah ditetapkan. Kondisi demikian juga berlaku dalam bidang pemerintahan, tidak terkecuali pemerintahan desa. Dalam pemerintahan desa, terdapat beberapa jabatan atau bidang yang dibentuk dengan tujuan agar setiap bidang-bidang itu bisa bekerja secara optimal dalam upaya membantu kepala desa untuk mencapai cita-cita pembangunan, yang salah satunya adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat (public service). Namun, dalam prakteknya saat ini, tidaklah seperti itu. Banyak bidang-bidang—seperti Kasi, Kaur, Kadus, dan termasuk lembaga BPD—ternyata tidak berfungsi secara signifikan. Padahal, semua job-job itu dibiayai dari APBD. 

Selama ini, semua persoalan yang menyangkut urusan pemerintahan desa hanya dibebankan kepada kepala desa sebagai single fighter (pejuang tunggal). Sementara Kasi, Kaur (Kepala Urusan), Kadus (Kepala Dusun), dan anggota BPD tidak berfungsi sama sekali. Nah, tentu keadaan yang seperti ini akan menghambat kinerja kepala desa sebagai salah satu ujung tombak pemerintah pusat dalam mencapai target pembangunan yang telah direncanakan secara makro. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat dalam perspektif ilmu administrasi pemerintahan desa. Karena terjadi semacam “kekacauan manajemen” dalam penataan organisasi.

Di sisi lain, tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) juga tidak berfungsi secara baik. Semestinya, segala hal yang menyangkut aspirasi masyarakat menjadi tanggung jawab BPD untuk disampaikan kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti. Tetapi, faktanya, aspirasi masyarakat juga disampaikan kepada kepala desa secara langsung. Sehingga, terjadi overload tugas di pundak kepala desa. Seharusnya, jika BPD difungsikan secara baik sebagai “DPR kecil” di desa, tumpang tindih tugas dan kewenangan tidak akan terjadi. Dan itu akan membuat pemerintahan menjadi “lincah” dan profesional. 

Secara personal, mungkin honorarium untuk jabatan-jabatan itu terbilang kecil. Namun, jika kita akumulasikan secara keseluruhan, anggaran daerah yang tersedot untuk membiayai bidang-bidang tersebut cukup besar. Semestinya, anggaran itu benar-benar difungsikan untuk memberdayakan perangkat desa itu sendiri agar dapat berfungsi secara baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Perlu pemberdayaan

Idealnya, bidang-bidang yang selama ini tidak berfungsi secara efektif harus diberdayakan dan difungsikan secara optimal berdasarkan job description yang jelas, rinci, dan terukur. Sudah saat dan seharusnya pengelolaan pemerintahan desa dilakukan sebagaimana seharusnya suatu lembaga pemerintahan.  Dimana secara birokrasi pelayanan dipusatkan di kantor yang rata-rata setiap desa sudah memilikinya.

Dengan demikian roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pendelegasian wewenang menjadi jelas, serta pelayanan menjadi terarah.

Belajar dari Sumatera Barat, pemerintahan Nagari sudah lama dipusatkan di kantor Wali Nagari, aparat desa sangat diberdayakan dalam memberi pelayanan dengan jam kantor yang sama dengan pemerintah daerah. Apalagi saat ini dengan adanya ADD dan DD, pemerintahan desa sudah mendapatkan porsi yang cukup besar dalam pengelolaan keuangan.



Siapa yang bertanggung jawab dalam upaya memberdayakan mereka? Jawabannya, tentu pejabat yang berada di atasnya, seperti pemerintahan daerah dalam hal ini adalah bidang pemerintahan desa, camat, dan kepala desa itu sendiri sebagai seorang pemimpin (leader) di wilayahnya. Kepala desa dituntut kecakapannya untuk me-manage (mengelola) bidang-bidang tugas yang ada di bawahnya. Tanpa, kesadaran itu, jabatan-jabatan yang saya sebutkan di atas tetap akan menjadi pajangan yang tidak dapat berfungsi secara jelas.

Dengan adanya pemberdayaan (empowerment) dan fungsionalisasi yang baik, BPD, Kaur, Kadus, diharapkan dapat bekerja secara baik, optimal, dan profesional. Aparat-aparat pemerintahan desa itu sudah semestinya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal demikian akan berdampak positif terhadap kinerja kepala desa. Karena, kepala desa tidak lagi dibebani dengan tugas-tugas yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya aparat yang bekerja sesuai dengan fungsinya, tujuan pembangunan dapat dicapai dan berhasil secara efektif dan efisien. 

Selama ini, yang hanya ditekankan hanyalah tujuan yang ingin dicapai. Padahal, tujuan itu hanya bisa dicapai dengan baik apabila aparat pemerintahan desa dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya secara benar. Itulah yang menjadi “PR” kita semua, terlebih pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas dalam membina dan meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan desa. Sehingga upaya kita untuk mendapatkan pelayan publik yang optimal—khususnya bagi masyarakat desa—dapat terwujud sesuai dengan konsep penyelanggaran pemerintahan desa yang baik (good corporate governance).

Ini mungkin, hendaknya menjadi suatu kesadaran bersama, bahwa pentingnya tujuan organisasi dalam hal ini adalah pelayanan untuk didorong dan dilakukan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tanpa kesadaran maka yang indah dan baik hanyalah fantasi yang jauh dari kata harapan. Pepatah Belanda mengatakan Leiden is lijden (Tak ada negara yang miskin yang ada adalah negara yang salah urus). BM



Ribuan Guru Honorer di Merangin Perpanjang Kontrak, Gaji di Daerah Terpencil Lebih Besar


KERINCINEWS.COM, KERINCI - BANGKO – Ribuan guru kontrak dan tenaga administrasi di lingkup Dinas Pendidikan Merangin yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2017 lalu, kembali menandatangani kontrak kerja baru. Perpanjangan kontrak baru, ditandai dengan penandatanganan SK baru yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Pantau Tribun, Kamis (15/2) ratusan guru honorer dari berbagai wilayah di Kabupaten Merangin mendatangi kantor Dinas Pendidikan. Mereka membawa sejumlah berkas untuk diserahkan kepada pihak dinas pendidikan.

“Kami menyerahkan bahan untuk perpanjangan kontrak baru,” kata beberapa guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Merangin, M Zubir dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, saat ini mereka sedang memproses berkas perpanjangan kontrak guru honorer baru.

“Kontrak mereka itu berlaku satu tahun. Jadi kini kita sedang memperpanjang kontrak mereka,” kata Zubir.

Diungkapkannya, pihaknya tidak ada menerima tenaga kontrak baru. Mereka yang dikontrak adalah mereka yang sebelumnya telah menjadi guru kontrak.

“Untuk honorer baru tidak ada kita terima. Ini kita memperpanjang kontrak mereka yang sebelumnya adalah guru kontrak,” sebutnya.

Katanya, total guru dan tenaga administrasi yang dikontrak sebanyak 1.383 orang. Terdiri dari 1.323 guru dan sisanya merupakan tenaga administrasi.

“Mereka terdiri dari guru TK, SD dan SMP. Untuk SMA sudah merupakan pegawai pemprov,” sebutnya.

Dia menyebutkan, untuk gaji guru kontrak masih seperti tahun sebelumnya, belum ada kenaikan gaji dilakukan. Guru kontrak digaji sebesar Rp 750 ribu perbulan.

“Karena keterbatasan anggaran, kita belum bisa menaikan gaji mereka,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, untuk guru kontrak yang bertugas di wilayah terpencil gajinya lebih besar. Namun jumlah gurunya tidak terlalu banyak, karena daerah terpencil terus berkurang.

“Untuk yang bertugas di derah terpencil gajinya Rp 1 juta. Derah terpencil itu seperti di Air Liki,” pungkasnya.


Sumber : Tribunjambi.com



Ribuan Guru Honorer di Merangin Perpanjang Kontrak, Gaji di Daerah Terpencil Lebih Besar


KERINCINEWS.COM, KERINCI - BANGKO – Ribuan guru kontrak dan tenaga administrasi di lingkup Dinas Pendidikan Merangin yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2017 lalu, kembali menandatangani kontrak kerja baru. Perpanjangan kontrak baru, ditandai dengan penandatanganan SK baru yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan.

Pantau Tribun, Kamis (15/2) ratusan guru honorer dari berbagai wilayah di Kabupaten Merangin mendatangi kantor Dinas Pendidikan. Mereka membawa sejumlah berkas untuk diserahkan kepada pihak dinas pendidikan.

“Kami menyerahkan bahan untuk perpanjangan kontrak baru,” kata beberapa guru honorer.

Kepala Dinas Pendidikan Merangin, M Zubir dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan, saat ini mereka sedang memproses berkas perpanjangan kontrak guru honorer baru.

“Kontrak mereka itu berlaku satu tahun. Jadi kini kita sedang memperpanjang kontrak mereka,” kata Zubir.

Diungkapkannya, pihaknya tidak ada menerima tenaga kontrak baru. Mereka yang dikontrak adalah mereka yang sebelumnya telah menjadi guru kontrak.

“Untuk honorer baru tidak ada kita terima. Ini kita memperpanjang kontrak mereka yang sebelumnya adalah guru kontrak,” sebutnya.

Katanya, total guru dan tenaga administrasi yang dikontrak sebanyak 1.383 orang. Terdiri dari 1.323 guru dan sisanya merupakan tenaga administrasi.

“Mereka terdiri dari guru TK, SD dan SMP. Untuk SMA sudah merupakan pegawai pemprov,” sebutnya.

Dia menyebutkan, untuk gaji guru kontrak masih seperti tahun sebelumnya, belum ada kenaikan gaji dilakukan. Guru kontrak digaji sebesar Rp 750 ribu perbulan.

“Karena keterbatasan anggaran, kita belum bisa menaikan gaji mereka,” ungkapnya.

Namun lanjutnya, untuk guru kontrak yang bertugas di wilayah terpencil gajinya lebih besar. Namun jumlah gurunya tidak terlalu banyak, karena daerah terpencil terus berkurang.

“Untuk yang bertugas di derah terpencil gajinya Rp 1 juta. Derah terpencil itu seperti di Air Liki,” pungkasnya.


Sumber : Tribunjambi.com



Teka-Teki Siapa Pjs Bupati/Walikota, Ini Prediksinya


KERINCINEWS.COM, JAMBI - Tiga kabupaten/kota di Provinsi Jambi tahun ini akan menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi. Ketiga kabupaten/kota itu dipastikan akan dipimpin oleh Pejabat sementara (Pjs) bupati/walikota. Rencanya ketika pejabat sementara itu akan dikukuhkan oleh gubernur Rabu (14/2) besok.

Berdasarkan informasi yang diperoleh metrojambi.com, sejumlah nama sudah disiapkan Pemprov Jambi untuk mengemban tugas sebagai Pjs bupati/walikota yang akan melaksanakan Pilkada serentak.

Nama-nama yang terpilih yang dikeluarkan pihak Pemprov Jambi tersebut semuanya berasal dari lingkup pemerintahan provinsi. Mereka adalah aparatur sipil negara ASN dengan pangkat golongan IV/b dan IV/c.

Dari nama-nama tersebut, yang ditunjuk untuk menjabat Pjs  Walikota Jambi adalah Muhammad Fauzi yang juga sebagai Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Lalu ada nama Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi, yang hampir dipastikan menjadi Pjs Bupati Merangin. Sementara untuk Bupati Kerinci muncul sejumlah nama. Diantaranya Kepala Dinas Kominfo, Nurachmat Herlambang, dan Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo.

Nurachmat saat dikonfirmasi mengaku belum tahu soal kepastian kabar tersebut. Dia mengaku hanya memperoleh undangan untuk menghadiri. Sementara Agus juga menyatakan belum tahu. Menurutnya siapa Pjs bupati baru bisa dipastikan esok hari.

"Belum tahu. Mungkin besok dikasih tahunya kalau memang iya,” ujarnya.


Sumber : Metrojambi.com



Teka-Teki Siapa Pjs Bupati/Walikota, Ini Prediksinya


KERINCINEWS.COM, JAMBI - Tiga kabupaten/kota di Provinsi Jambi tahun ini akan menggelar Pilkada serentak, yakni Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi. Ketiga kabupaten/kota itu dipastikan akan dipimpin oleh Pejabat sementara (Pjs) bupati/walikota. Rencanya ketika pejabat sementara itu akan dikukuhkan oleh gubernur Rabu (14/2) besok.

Berdasarkan informasi yang diperoleh metrojambi.com, sejumlah nama sudah disiapkan Pemprov Jambi untuk mengemban tugas sebagai Pjs bupati/walikota yang akan melaksanakan Pilkada serentak.

Nama-nama yang terpilih yang dikeluarkan pihak Pemprov Jambi tersebut semuanya berasal dari lingkup pemerintahan provinsi. Mereka adalah aparatur sipil negara ASN dengan pangkat golongan IV/b dan IV/c.

Dari nama-nama tersebut, yang ditunjuk untuk menjabat Pjs  Walikota Jambi adalah Muhammad Fauzi yang juga sebagai Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Lalu ada nama Kepala BKD Provinsi Jambi, Husairi, yang hampir dipastikan menjadi Pjs Bupati Merangin. Sementara untuk Bupati Kerinci muncul sejumlah nama. Diantaranya Kepala Dinas Kominfo, Nurachmat Herlambang, dan Asisten II Setda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo.

Nurachmat saat dikonfirmasi mengaku belum tahu soal kepastian kabar tersebut. Dia mengaku hanya memperoleh undangan untuk menghadiri. Sementara Agus juga menyatakan belum tahu. Menurutnya siapa Pjs bupati baru bisa dipastikan esok hari.

"Belum tahu. Mungkin besok dikasih tahunya kalau memang iya,” ujarnya.


Sumber : Metrojambi.com



BPK Akan Periksa Laporan Keuangan SKPD Kerinci, Pejabat Dilarang Keluar Daerah

Ilustrasi

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi akan turun ke Kerinci. Kedatangan BPK dalam hal mengaudit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kerinci 2017.

Terlebih dahulu, BPK melakukan pemeriksaan administrasi terhadap sejumlah SKPD di Setda Kerinci.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Badan Pengembangan Keuangan Aset daerah (BPKAD) Kerinci, Jarizal Hatmi, BPK akan datang ke Kerinci pada 13 Febuari 2018.

Semua SKPD akan diaudit dan diperiksa laporan keuangannya. Dimulainya audit kinerja dan laporan keuangan oleh BPK di Kerinci sekitar 30 hari kerja.

"Iya pada 13 Februari nanti BPK akan ke keinci. Periksa laporan keuangan kita. Biasanya SKPD diinstruksikan agar tidak keluar daerah. Agar mendukung pekerjaan tim BPKP Jambi," ujarnya, Kamis (8/2).

Jarizal mengatakan pihaknya tidak mungkin berandai-andai soal diterima atau tidaknya laporan keuangan sejumlah SKPD. Namun yang pasti saat ini setiap SKPD membuat laporan sesuai dengan apa yang sudah dilakukan.

"Tentu jangan ada rekayasa laporan. Apalagi menyangkut keuangan, harus ada bukti dan sesuai prosedur," ujarnya

Bahkan jika nanti pejabat SKPD akan keluar daerah, dan masih dalam ruang lingkup melaksanakan tugas kantor, maka SKPD diharapkan melaporkan kepada orang nomor satu di Kabupaten Kerinci.

Jarizal mengatakan pada tahun ini pihaknya optimistis mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diliht dari laporan keuangan yang ada. "Kita kita upayakan, optimis bisa WTP," singkatnya

Sebelumnya Bupati Kerinci, Adirozal mengakui memnag kedatangan BPK merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun. Yakni pra audit dalam 30 hari terhadap kinerja Pemkab Kerinci. Bupati mengatakan pada tahun 2014 dan 2015, dan 2016 Pemkab Kerinci berhasil menddapat WTP.

Untuk target WTP Pemkab Kerinci untuk laporan keuangab 2017, bupati mengatakan optimis dan berharap penilaian yang baik diperoleh Kabupaten Kerinci. Adriozla meminta setaip sKPD mampu ikut mempertahankan opini WTP.

"Selama ini laporan kita transparan, ini kan indikasi kalau tak ada yang ditutupi. Apalagi melihat kinerja semua pejabat harus transparan. Kita berharap mendapatkan yang terbaik dari laporan keuangan ke BPK," ujarnya.


Sumber : Tribunjambi.com



BPK Akan Periksa Laporan Keuangan SKPD Kerinci, Pejabat Dilarang Keluar Daerah

Ilustrasi

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jambi akan turun ke Kerinci. Kedatangan BPK dalam hal mengaudit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kerinci 2017.

Terlebih dahulu, BPK melakukan pemeriksaan administrasi terhadap sejumlah SKPD di Setda Kerinci.

Informasi yang diperoleh dari Kepala Badan Pengembangan Keuangan Aset daerah (BPKAD) Kerinci, Jarizal Hatmi, BPK akan datang ke Kerinci pada 13 Febuari 2018.

Semua SKPD akan diaudit dan diperiksa laporan keuangannya. Dimulainya audit kinerja dan laporan keuangan oleh BPK di Kerinci sekitar 30 hari kerja.

"Iya pada 13 Februari nanti BPK akan ke keinci. Periksa laporan keuangan kita. Biasanya SKPD diinstruksikan agar tidak keluar daerah. Agar mendukung pekerjaan tim BPKP Jambi," ujarnya, Kamis (8/2).

Jarizal mengatakan pihaknya tidak mungkin berandai-andai soal diterima atau tidaknya laporan keuangan sejumlah SKPD. Namun yang pasti saat ini setiap SKPD membuat laporan sesuai dengan apa yang sudah dilakukan.

"Tentu jangan ada rekayasa laporan. Apalagi menyangkut keuangan, harus ada bukti dan sesuai prosedur," ujarnya

Bahkan jika nanti pejabat SKPD akan keluar daerah, dan masih dalam ruang lingkup melaksanakan tugas kantor, maka SKPD diharapkan melaporkan kepada orang nomor satu di Kabupaten Kerinci.

Jarizal mengatakan pada tahun ini pihaknya optimistis mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diliht dari laporan keuangan yang ada. "Kita kita upayakan, optimis bisa WTP," singkatnya

Sebelumnya Bupati Kerinci, Adirozal mengakui memnag kedatangan BPK merupakan pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap tahun. Yakni pra audit dalam 30 hari terhadap kinerja Pemkab Kerinci. Bupati mengatakan pada tahun 2014 dan 2015, dan 2016 Pemkab Kerinci berhasil menddapat WTP.

Untuk target WTP Pemkab Kerinci untuk laporan keuangab 2017, bupati mengatakan optimis dan berharap penilaian yang baik diperoleh Kabupaten Kerinci. Adriozla meminta setaip sKPD mampu ikut mempertahankan opini WTP.

"Selama ini laporan kita transparan, ini kan indikasi kalau tak ada yang ditutupi. Apalagi melihat kinerja semua pejabat harus transparan. Kita berharap mendapatkan yang terbaik dari laporan keuangan ke BPK," ujarnya.


Sumber : Tribunjambi.com



Warga Kebun Baru Keluhkan Jalan, Sudah Lima Tahun Rusak

Jalan Rusak (ilustrasi/ Foto : Tribunjambi)

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Warga desa Kebun Baru mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah. Desa Kebun Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, merupakan sebuah desa jauh dari jalan provinsi, yang berjarak hampir 20 Km dari pusat Kota Sungai Penuh.

Di antara warga di sana, mengaku jarang sekali mendapatkan perhatian dari Pemkab Kerinci. Seperti yang dikeluhkan warga Kebun Baru, Iswandi. Jalan dari Kebun Baru menuju Pulau Sangkar sudah hampir lima tahun tidak diperbaiki.

Akibatnya, selain banyak terdapat jalan yang sudah rusak. Juga jalan yang merupakan satu - satunya akses yang digunakan warga sekitar untuk pergi ke Kota Sungai Penuh, kondisinya sudah sempit. Pasalnya, rumput dan tumbuh-tumbuhan sudah memasuki sebagian badan jalan, yang diakibatkan tidak dilakukannya pembersihan oleh Pemerintah.

"Kondisi jalan saat ini, selain sudah rusak dan berlubang. Jalan juga sudah sempit," ujarnya Rabu (10/1)

Iswandi mengatakan jalan yang tiap hari juga selalu digunakan warga untuk ke kebun, menjadi rawan lakalantas. Pasalnya, saat ini jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh Satu mobil dan satu motor. "Jika kita pakai motor, kemudian terdapat mobil truck dari arah berlawanan, kita terpaksa berhenti di pinggir badan jalan hingga terkena kayu," ungkapnya.

Dia berharap Pemkab Kerinci, melalui Dinas PUPR, untuk segera melakukan perbaikan jalan dari Desa Pulau Sangkar kearah Desa Kebun Baru. "Jika tahun ini tidak bisa diperbaiki, paling setidaknya dilakukan pembersihan pinggir jalan. Agar motor atau mobil, dari arah berlawanan terlihat," harapnya

Sedangkan sekretaris PU Kerinci, Zuhri mengatakan Pemkab kerinci akan mengecek jalannya tersebut. Karena belum ada laporan dari kades. Dia meminta agar kades melapor ke camat lalu ke dinas PU. Setelah itu dibahas dalam musrenbang. "Kita belum terima laporan kades. Nanti akan kita cek, kalau masuk dalam Musrenbang tentu akan diperbaiki," katanya.


Sumber : Tribunjambi.com



Warga Kebun Baru Keluhkan Jalan, Sudah Lima Tahun Rusak

Jalan Rusak (ilustrasi/ Foto : Tribunjambi)

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Warga desa Kebun Baru mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah. Desa Kebun Baru, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, merupakan sebuah desa jauh dari jalan provinsi, yang berjarak hampir 20 Km dari pusat Kota Sungai Penuh.

Di antara warga di sana, mengaku jarang sekali mendapatkan perhatian dari Pemkab Kerinci. Seperti yang dikeluhkan warga Kebun Baru, Iswandi. Jalan dari Kebun Baru menuju Pulau Sangkar sudah hampir lima tahun tidak diperbaiki.

Akibatnya, selain banyak terdapat jalan yang sudah rusak. Juga jalan yang merupakan satu - satunya akses yang digunakan warga sekitar untuk pergi ke Kota Sungai Penuh, kondisinya sudah sempit. Pasalnya, rumput dan tumbuh-tumbuhan sudah memasuki sebagian badan jalan, yang diakibatkan tidak dilakukannya pembersihan oleh Pemerintah.

"Kondisi jalan saat ini, selain sudah rusak dan berlubang. Jalan juga sudah sempit," ujarnya Rabu (10/1)

Iswandi mengatakan jalan yang tiap hari juga selalu digunakan warga untuk ke kebun, menjadi rawan lakalantas. Pasalnya, saat ini jalan tersebut hanya bisa dilalui oleh Satu mobil dan satu motor. "Jika kita pakai motor, kemudian terdapat mobil truck dari arah berlawanan, kita terpaksa berhenti di pinggir badan jalan hingga terkena kayu," ungkapnya.

Dia berharap Pemkab Kerinci, melalui Dinas PUPR, untuk segera melakukan perbaikan jalan dari Desa Pulau Sangkar kearah Desa Kebun Baru. "Jika tahun ini tidak bisa diperbaiki, paling setidaknya dilakukan pembersihan pinggir jalan. Agar motor atau mobil, dari arah berlawanan terlihat," harapnya

Sedangkan sekretaris PU Kerinci, Zuhri mengatakan Pemkab kerinci akan mengecek jalannya tersebut. Karena belum ada laporan dari kades. Dia meminta agar kades melapor ke camat lalu ke dinas PU. Setelah itu dibahas dalam musrenbang. "Kita belum terima laporan kades. Nanti akan kita cek, kalau masuk dalam Musrenbang tentu akan diperbaiki," katanya.


Sumber : Tribunjambi.com



Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

JSON Variables

Random Posts

{getFeatured} $results={5} $label={recent}