We Are Creative Design Agency

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Illum, fuga, consectetur sequi consequuntur nisi placeat ullam maiores perferendis. Quod, nihil reiciendis saepe optio libero minus et beatae ipsam reprehenderit sequi.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

BERBICARA, ITULAH HAKIKINYA TUGAS DPR

BERBICARA, ITULAH HAKIKINYA TUGAS DPR


 Oleh: NANI EFENDI


Jargon "banyak kerja sedikit bicara" mungkin bagus untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, tapi tidak berlaku untuk anggota DPR maupun DPRD. Karena tugas sebenarnya dari anggota DPR atau parlemen itu ialah "berbicara". Asal kata "parlemen" itu dari bahasa Prancis: "parler" yang artinya: "berbicara". Bahasa Inggrisnya: "speak". Istilah "watchdog" atau "anjing penggonggong" juga sering disematkan kepada tugas DPR. Mengapa? Karena ia bertugas mengawasi penyelenggaraan negara.

Dalam negara demokrasi, seperti Indonesia, misalnya, tidak ada satu lembaga negara pun yang dikecualikan dari pengawasan DPR. Bahkan, lembaga peradilan pun, yang bersifat independen dan bebas dari intervensi, tak bisa lepas dari pengawasan DPR. Jadi, jika ada yang tak benar, tak adil, yang dilakukan oleh pemerintah atau semua lembaga-lembaga negara, DPR harus "menggonggong" (mengkritisi, meluruskan dalam upaya mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan rakyat). DPR berwenang membuat bahkan mengubah undang-undang sekalipun. Jadi, kalau ada yang tak suka anggota DPR banyak bicara, itu tanda ia tak paham hakikat tugas DPR. Atau, jika ada anggota DPR atau DPRD yang tak banyak bicara, yang kerjanya cuma diam, berarti ia tak paham arti keberadaannya sebagai anggota DPR maupun DPRD.


Kerja DPR itu bicara

Ada tiga fungsi DPR: fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Ketiga fungsi itu membutuhkan keharusan dan keberanian "berbicara" di dalamnya. Pertama, misalnya, dalam fungsi legislasi. Anggota DPR harus bicara. Menyuarakan keadilan dan kebenaran. Sehingga produk legislasi berupa peraturan perundang-undangan benar-benar menjadi landasan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. DPR dalam proses legislasi atau pembuatan hukum (peraturan perundang-undangan) tak boleh diam apalagi sekedar menjadi "tukang stempel" UU yang bersifat "pesanan". Bicara, bicara, bicara, begitulah tugas DPR! Bukan datang, duduk, diam, duit. 

Kedua, fungsi pengawasan. DPR mempunyai wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan mengawasi seluruh proses penyelenggaraan negara. Dalam tugas pengawasan, tentu anggota DPR harus bicara. Jika ada yang tak beres, anggota DPR harus berani bicara mengkritisi. Sekalipun ia dari anggota partai pendukung pemerintah. Karena, posisi DPR itu pada hakikatnya adalah "oposisi" dengan pemerintah. DPR tak boleh berkoalisi apalagi berkolaborasi dengan pemerintah. Begitulah konsep yang benar teori Trias Politica dari filsuf Inggris, John Locke. Legislatif mengawasi eksekutif. Dalam melakukan fungsi pengawasan, lagi-lagi DPR harus berbicara: berani mengatakan yang salah adalah salah; yang benar adalah benar.

Ketiga, fungsi anggaran. Sebelum APBN/APBD disahkan, dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Di sini, tentu DPR mesti bicara. Ia harus menyampaikan segala persoalan terkait anggaran agar anggaran benar-benar adil, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Selain tiga fungsi di atas, DPR juga punya hak-hak, di antaranya: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak itu juga dilaksanakan dalam bentuk keberanian berbicara dari Anggota DPR. Jika Anggota DPR takut bicara, hak-hak tersebut tak mungkin bisa dilaksanakan.

Karena tugasnya adalah "bicara", maka Anggota DPR diberi hak imunitas. Hak imunitas adalah hak DPR untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal (dalam tugasnya) tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu. 

Hak imunitas menjadikan anggota DPR dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Hak imunitas diberikan kepada Anggota DPR agar ketika berhadapan dengan hukum ia bisa menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan pendapat dan "suara" terhadap putusan yang menyangkut kebijakan publik.


Digaji untuk bicara dan berpikir

Jadi, sekali lagi, DPR itu tugasnya ialah berbicara. Berbicara menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Dan, tidak hanya sebagai penyampai aspirasi rakyat, tapi juga menyampaikan gagasan-gagasannya sendiri. Oleh karena itu, idealnya anggota DPR itu adalah juga seorang pemikir. Anggota DPR harus punya pemikiran-pemikiran cemerlang tentang kebaikan. 

Ada yang mengatakan bicara saja tak cukup, harus ada action. Saya jawab, “Ya, action-nya DPR itu ialah dalam bentuk berbicara.” Bicara dalam hal pengawasan, legislasi, dan budgeting. Fungsi-fungsi itu dilakukan dalam bentuk "bicara". Dalam proses legislasi dibutuhkan bicara: membuat UU, Perda, misalnya, butuh perdebatan, butuh adu argumen. Dan itu mesti dengan bicara. Kemudian, budgeting (anggaran) juga dibutuhkan bicara. Agar anggaran bisa tepat sasaran. Jadi, action DPR itu ya bicara dan bicara.

Anggota DPR itu harus bisa dan berani bicara (bersuara). Itulah tugasnya. Ia digaji dari uang rakyat ya untuk bicara. Kerjanya ya bicara: sebagai speaker. Jika ia tak bicara, tak ada artinya ia sebagai wakil rakyat: tak ubah seperti pekerjaan tukang yang bekerja dengan perkakas tanpa perlu bersuara. Fungsi DPR itu—meminjam istilah Bung Karno—ialah sebagai "penyambung lidah rakyat". Jadi, keliru jika ada yang meminta anggota DPR jangan banyak bersuara (gaduh) mengkritik kebijakan-kebijakan penguasa. Justru anggota DPR yang banyak diam itulah yang tak benar dan harus dipertanyakan kinerjanya.


NANI EFENDI, Kritikus Sosial



Pj Bupati Kerinci Dilantik, Begini Pesan Gubernur Al Haris

Pj Bupati Kerinci Dilantik, Begini Pesan Gubernur Al Haris

Asraf, S.Pt., M.Si resmi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kerinci setelah dilantok oleh Gubernur Jambi, Al Haris S.Sos,MH di rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu pagi (4/11).



Pelantikan Pj Bupati Kerinci ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Sekda Sudirman dan sejumlah pimpinan Forkopimda Provinsi Jambi.


Selain itu juga hadir Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2019-2024, Adi Rozal dan Ami Taher, dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kabupaten Kerinci.


Prosesi pelantikan Pj Bupati Kerinci Asraf ini diawali dengan kirap dari peranginan menuju pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi.


Setibanya di pendopo disambut Gubernur Jambi, dan Gubernur Al Haris langsung menyerahkan petikan surat keputusan Mendagri kepada Asraf menjadi Pj Bupati Kerinci.


Selanjutnya prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Gubernur Jambi, Al Haris. Selanjutnya penyerahan memori jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2019-2024, Adirozal dan Ami Taher kepada Pj Bupati Kerinci, Asraf.


Usai pelantikan dilanjutkan dengan serah terima jabatan antara Pj. Bupati Kerinci, Asraf yang saat ini juga sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi dengan Bupati Kerinci dua Periode 2014 - 2023, DR. H. Adirozal, M.Si.


Kemudian diadakan pelantikan Ketua TP-PKK dan Ketua Dekranasda Kabupaten Kerinci oleh Ketua TP-PKK dan Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesti Haris. Berikut serah terima dengan Ketua TP-PKK dan Dekranasda Kerinci sebelumnya Hj. Nailil Husna.


Sambutan Gubernur Jambi Al Haris antara lain, minta agar Pj. Bupati melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai perundang-undangan yang belaku.


Kemudian kata Gubernur, Pj. Bupati dapat menjaga hubungan yang harmonis dengan pilar-pilar pembangunan di daerah termasuk DPRD.


Terakhir, ucapan terima kasih banyak kepada para Bupati Kerinci yang telah luar biasa dalam membangun daerah.


Sumber : metrojambi.com

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028

PENGUMUMAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA TERPILIH MASA JABATAN 2023-2028


Pengumuman calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan

Berikut nama yang dinyatakan lulus download file




Politik 'Smabau' Di Kerinci

Politik 'Smabau' Di Kerinci


Oleh: Nani Efendi


Istilah “Politik Smabau” terdengar kocak di telinga orang yang memahami arti kata “smabau”. Kata “smabau” berasal dari bahasa Kerinci kuno. Istilah ini, dalam kehidupan masyarakat Kerinci, sudah jarang digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Kosa kata ini juga tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Oleh karenanya, sulit menemukan padanan kata “smabau” dalam bahasa Indonesia. Namun, kata “smabau” dalam bahasa Kerinci dapat diartikan dengan “aksi atau tindakan yang membabi buta; tindakan yang penuh emosional serta tidak didasari dengan pertimbangan akal sehat atau pertimbangan yang rasional”. Terminologi atau istilah “Politik Smabau” juga tidak ditemukan dalam literatur-literatur ilmu politik modern maupun dalam kajian disiplin ilmu sosial politik (political and social science) di perguruan tinggi. Oleh karena itu, istilah ini terdengar asing di telinga publik. Istilah “Politik Smabau” hanyalah untuk menggambarkan political action (tindakan politik) yang dilakukan oleh orang-orang yang berpolitik secara ceroboh dan membabi buta tanpa memahami ilmu dan strategi politik secara ilmiah dan profesional.


Politik yang Emosional

Jadi, “Politik Smabau” dapat diartikan dengan “berpolitik yang mengedepankan emosi dan syahwat politik. Atau dapat juga berarti melakukan tindakan-tindakan atau manuver politik secara membabi buta tanpa ada analisis secara rasional terlebih dahulu”. “Politik Smabau” ini banyak muncul di kalangan masyarakat Kerinci saat ini, terutama pada Pemilukada Kerinci 2013 dan Pemilu Legislatif. Istilah “Politik Smabau” ini diperkenalkan pertama kali oleh saudara Norzal Hadi salah seorang aktivis yang juga merupakan salah satu tokoh muda Kerinci. Munculnya istilah “Politik Smabau” dikarenakan sulitnya mencari istilah yang tepat dalam terminologi ilmu politik modern untuk menyebutkan cara-cara berpolitik golongan ini. Orang yang berpolitik secara smabau disebut “Politisi Smabau”.

Mengapa “Politik Smabau” terjadi? “Politik Smabau” terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang politik secara ilmiah dan profesional. Dalam “Politik Smabau”, sang kandidat—termasuk para simpatisan dan pengikutnya—tidak memahami dunia politik praktis dengan benar. Mereka—sang kandidat dan tim pemenangannya—adalah orang-orang yang minim pengetahuan dan pengalaman politik. Karena tidak paham politik, mereka selalu bertindak ceroboh dalam berpolitik. Dalam bahasa Kerinci disebut “srudu”. Golongan “Politisi Smabau” juga tidak tahu apa yang semestinya diperbuat untuk memenangkan sang kandidat pujaan mereka. Di samping itu, mereka juga sering saling menyalahkan satu sama lain. Mereka tidak bisa diajak diskusi ilmiah. Mereka tidak “nyambung” jika diajak diskusi ilmiah. Mereka tidak memiliki network atau jaringan politik yang luas. Hal itu dikarenakan mereka tidak memahami komunikasi politik. Tim pemenangannya hanya memiliki loyalitas dan semangat yang menggebu-gebu.

Golongan “Politisi Smabau” adalah orang-orang yang tidak bisa diajak berpikir jernih untuk memecahkan masalah. Golongan “Politisi Smabau”, pada dasarnya adalah tipe orang-orang yang hanya bisa menerima instruksi, bukan tipe orang yang bisa memberikan instruksi. Golongan ini bukanlah tipe leader atau pemimpin. Namun, mereka selalu ngotot untuk ikut dalam setiap perbincangan kelompok kecil tim pemikir. Mereka selalu mau mendengar apa yang diperbincangkan oleh sang kandidat pujaan mereka. Komunikasi politik mereka sering “salah sambung”.

Politik Smabau, Analisis SWOT, dan Strategi Perang

SWOT adalah singkatan dari strengthweaknessopportunityand threat (kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman). Dalam tinjauan analisis SWOT, “Politik Smabau” hanya melihat kekuatan (strength) dan peluang (opportunity), tetapi tidak menyadari ancaman (threat) dan kelemahan (weakness). “Politisi Smabau” tidak mengenal analisis SWOT. Sehingga, mereka tidak mengetahui titik lemah dan potensi ancaman dari lawan-lawan politik. Padahal, politik itu identik dengan perang. Oleh karenanya, ada istilah, “Perang adalah politik yang berdarah. Sedangkan politik adalah perang yang tidak berdarah.” Dalam perang, pengaturan strategi adalah hal yang pertama dan utama. Tanpa strategi yang benar dan jitu, sebuah pasukan akan menderita kekalahan demi kekalahan dalam setiap pertempuran. Senjata paling ampuh dalam berperang adalah strategi. Oleh karena itu, banyak jenderal mempelajari strategi perang pada buku The Art of War  (Seni Berperang) karya Sun Tzu—seorang ahli strategi perang bangsa China—yang ditulis kira-kira 2500 tahun yang lampau.

Strategi Sun Tzu digunakan oleh Jenghis Khan di abad ke-13 dalam menaklukkan wilayah kekuasaannya mulai dari Mongol, China, Siberia hingga mendekati Eropa. Napoleon, di masa mudanya membaca dan mempelajari buku itu dari para rahib Jesuit yang menterjemahkannya dari bahasa China di tahun 1782. Cara berpikir dan bertindak Mao Tse Tung (sang proklamator Republik Rakyat China) juga sangat dipengaruhi strategi Sun Tzu, seperti terlihat dalam Buku Merah Mao. Adolf Hitler juga mempelajari strategi perang Sun Tzu, dan menggunakannya saat merebut Polandia dalam operasi “Blitzkrieg” yang berlangsung 2 minggu. Di tahun 1991, dalam operasi “Desert Storm” dan “Desert Shield” di kawasan Teluk, setiap anggota Marinir Amerika memiliki dan mempelajari buku strategi perang Sun Tzu. Strategi itu terbukti tetap relevan walau telah melewati rentang waktu 25 abad. Hal ini menunjukkan bahwa strategi itu adalah hal yang sangat utama dalam perang. Namun anehnya, “Politisi Smabau” menganggap strategi adalah sesuatu yang tidak penting.

Sun Tzu, mengatakan, “Jika Anda mengenal diri dan musuh Anda, Anda tidak akan pernah terkalahkan dalam seratus pertempuran sekalipun.” Nah, untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan lawan maupun kekuatan dan kelemahan diri sendiri, maka analisis SWOT mutlak harus dilakukan. Politik memang bukan ilmu pasti. Tetapi, politik juga tidak bisa dilakukan tanpa didasari dengan analisis dan kajian-kajian ilmiah secara pasti dan rasional. Dunia politik praktis itu penuh dengan intrik, strategi, dan tipu muslihat (trick). Oleh karena itu, tanpa kajian dan analisis yang rasional, maka seorang politisi itu akan selalu terzalimi dan dizalimi oleh lawan politiknya. Ali Bin Abi Thalib, mengatakan, “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir.” Jadi, walaupun tujuan baik, tetapi tidak dilandasi dengan strategi yang jitu, serta tidak terorganisir dengan sempurna (well organized), maka tujuan yang baik itu akan menjadi impian yang sulit untuk dicapai.

Oleh karena itu, dalam politik haruslah difungsikan potensi akal (reason) secara maksimal dengan menyusun strategi yang tepat demi mencapai sebuah tujuan mulia (sacred mission), yakni kesejahteraan rakyat (social welfare). Rasulullah SAW juga berpesan, “Siapa yang ingin dunia, harus dengan ilmu. Siapa yang ingin akhirat, harus dengan ilmu. Dan, siapa yang ingin keduanya, juga harus dengan ilmu.” Oleh karena itu, agar bisa berpolitik dengan baik, seseorang itu juga harus menguasai ilmu politik secara benar. Di samping itu, pendukung dan simpatisan yang berjumlah besar, yang selalu loyal (setia) dalam berbagai hal, adalah modal utama bagi seorang politisi. Akan tetapi, jika simpatisan yang banyak dan loyal itu tidak ter-manage (terkelola) dan terorganisir dengan baik, ia tidak akan berarti apa-apa dalam percaturan politik. Ia tak ubahnya seperti buih di lautan. Banyak, tetapi tidak punya arti apa-apa. Besar, tetapi bisa dipermainkan oleh kelompok kecil orang yang  terorganisir secara baik dan profesional.

Oleh karena itu, ada sebuah ungkapan dalam bahasa Inggris, “Politic is luxury.” (Politik itu adalah barang mewah). Maksud ungkapan ini adalah, bahwa tidak sembarangan orang bisa terjun ke dunia politik. Artinya, untuk berpolitik, orang itu harus cerdas, berilmu, bermoral, terlatih, dan sekaligus juga terdidik. Golongan “Politisi Smabau” tidak memiliki syarat-syarat ini. “Politisi Smabau” tidak memahami dunia politik modern. Mereka tidak terdidik (uneducated), namun mereka sok tahu, dan berlagak memahami dunia politik. Mereka adalah orang-orang yang baru mengenal politik dalam satu malam. Mereka tidak mau belajar serta tidak pernah membaca buku maupun literatur-literatur politik. Mereka tidak mempunyai pengalaman di dunia politik, namun tetap ngotot bahwa mereka mampu berpolitik. Mereka juga tidak mempunyai pengalaman organisasi. Akibatnya, manuver politik yang mereka lakukan sering menjadi boomerang yang merugikan kepentingan politik mereka sendiri. Oleh karenanya, “Politisi Smabau” selalu menjadi pecundang atau orang yang selalu kalah dalam percaturan politik.

NANI EFENDI
Pemerhati Masalah Sosial, Tinggal di Jambi

Ini Rincian DPT Pemilu 2024 di Kota Sungai Penuh

Ini Rincian DPT Pemilu 2024 di Kota Sungai Penuh


KERINCINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh telah mengelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, Rabu (21/06/2023).


"Alhamdulillah rapat pleno hari ini berjalan aman dan tertib," kata Ketua KPU Sungai Penuh Irwan saat dikonfirmasi usai rapat pleno di Hotel Kerinci, Kota Sungai Penuh.


Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Sungai Penuh menetapkan rekapitulasi DPT untuk Pemilu 2024 sebanyak 72.598 pemilih, terdiri dari 35.807 laki-laki dan 36.791 perempuan.

"Untuk jumlah TPS (tempat pemungutan suara) sebanyak 299," kata Irwan.


Adapun rincian DPT per kecamatan adalah sebagai berikut:


1. Kecamatan Sungai Penuh 7.619.


2. Kecamatan Pesisir Bukit 9.179.


Baca Juga: Ada Kenaikan, Segini Jumlah DPT Pemilu 2024 di Tanjung Jabung Timur


3. Kecamatan Hamparang Rawang 11.611.


4. Kecamatan Tanah Kampung 8.000.


5. Kecamatan Kumun Debai 7.859.


6. Kecamatan Pondok Tinggi 13.361.


7. Kecamatan Koto Baru 7.112.


8. Kecamatan Sungai Bungkal 7.857.



metrojambi.com

KPU Kabupaten Kerinci Tetapkan DPT, Ini Rinciannya Tiap Kecamatan

KPU Kabupaten Kerinci Tetapkan DPT, Ini Rinciannya Tiap Kecamatan


KERINCINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci mengelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Kabupaten Kerinci, Rabu (21/06/2023).


Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini dalam rapat terbuka tersebut, KPU Kabupaten Kerinci menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah 197.657 pemilih


"Dari 197.657 pemilihan dengan rincian 97.976 pemilih laki-laki, 99.681 pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan 287 Kelurahan dan desa, serta 849 TPS di Kabupaten Kerinci," kata Ketua KPU Kabupaten Kerinci, Kumaini.


Baca Juga: Wow! Indonesia Menjadi Negara Pengorbit Satelit Terbanyak di Asia Tenggara, Ini Rinciannya...


Adapun rincian Daftar Pemilih Tetap (DPT) 18 Kecamatan di Kabupaten Kerinci sebagai berikut :

1. Kecamatan Air Hangat

-Jumlah Desa : 16

-Jumlah TPS : 40

-Jumlah Pemilih : 9,031

2. Kecamatan Air Hangat Barat

-Jumlah Desa : 12

-Jumlah TPS : 34

-Jumlah Pemilih : 7,749


3. Kecamatan Air Hangat Timur

-Jumlah Desa : 25

-Jumlah TPS : 67

-Jumlah Pemilih : 15,941


4. Kecamatan Batang Merangin

-Jumlah Desa : 19

-Jumlah TPS : 41

-Jumlah Pemilih : 9,450

5.Kecamatan Bukit Kerman

Jumlah Desa : 15

-Jumlah TPS : 44

-Jumlah Pemilih : 10,631


6. Kecamatan Danau Kerinci

Jumlah Desa : 13

-Jumlah TPS : 43

-Jumlah Pemilih : 10,363


7. Kecamatan Danau Kerinci Barat

Jumlah Desa : 14

-Jumlah TPS : 40

-Jumlah Pemilih : 9,662

8. Kecamatan Depati Tujuh

Jumlah Desa : 20

-Jumlah TPS : 55

-Jumlah Pemilih : 12,950


9. Kecamatan Gunung Kerinci

Jumlah Desa : 16

-Jumlah TPS : 43

-Jumlah Pemilih : 9,669


10. Kecamatan Gunung Raya

Jumlah Desa : 12

-Jumlah TPS : 36

-Jumlah Pemilih : 6,856

11. Kecamatan Gunung Tujuh

Jumlah Desa : 13

-Jumlah TPS : 48

-Jumlah Pemilih : 11,205

12. Kecamatan Kayu Aro

-Jumlah Desa : 21

-Jumlah TPS : 64

-Jumlah Pemilih : 15,322


13. Kecamatan Kayu Barat

-Jumlah Desa : 17

-Jumlah TPS : 71

-Jumlah Pemilih : 16,515

14. Kecamatan Keliling Danau

-Jumlah Desa : 18

-Jumlah TPS : 46

-Jumlah Pemilih : 10,388


15. Kecamatan Setinjau Laut

-Jumlah Desa : 14

-Jumlah TPS : 34

-Jumlah Pemilih : 8,300


16. Kecamatan Siualak

-Jumlah Desa : 26

-Jumlah TPS : 73

-Jumlah Pemilih : 17,333

17. Kecamatan Siulak Mukai

-Jumlah Desa : 14

-Jumlah TPS : 39

-Jumlah Pemilih : 8,912


18. Kecamatan Tanah Cogok

-Jumlah Desa : 12

-Jumlah TPS : 31

-Jumlah Pemilih : 7,380


metrojambi.com

NYINDIRNYA HALUS BANGET COBA LIHAT | VIDEO LUCU

NYINDIRNYA HALUS BANGET COBA LIHAT | VIDEO LUCU


Ada-ada saja. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?

Ada-ada saja. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?
Ada-ada sajAda-ada saja. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?a. Seperti kita ketahui Amerika Serikat terkenal akan kebebasannya. Namun bagaimana jika hal ini dijadikan sebagai bahan video parodi?

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Sistem Proporsional Terbuka

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu, Tetap Sistem Proporsional Terbuka


KERINCINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).


Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.


"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.


Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.


"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.


Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali


"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.


Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.


"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan," pungkas Saldi Isra.


Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah:


1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)

2. Yuwono Pintadi

3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)

4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)

5. Riyanto (warga Pekalongan)

6. Nono Marijono (warga Depok)


Apa Alasan Mengapa Meminta Sistem Proporsional Tertutup?


1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.

4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.

5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.

6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.

7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.


Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.

detik.com




Berkas Perkara Judi 8 Emak-Emak di Siulak Mukai Dilimpahkan ke JPU

Berkas Perkara Judi 8 Emak-Emak di Siulak Mukai Dilimpahkan ke JPU

Kerinci—Berkas perkara kasus judi qiu-qiu yang terjerat 8 emak-emak di Siulak, Kabupaten Kerinci akhir dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, oleh Penyidik Polsek Gunung Kerinci, pada Kamis (8/6/2023).



Selain melimpahkan barang bukti, 8 tersangka emak-emak yang ditahan di Mapolsek Gunung Kerinci dibawa ke Kejari Sungaipenuh menggunakan Mobil Bus Polres Kerinci dengan dikawal.

Menariknya, dari 8 Delapan emak-emak, 1 diantaranya sambil mengendongkan banyi Ketika keluar dari Mobil Bus Polisi itu. Kedepan itu langsung masuk ke ruang JPU untuk serah terima berkas tahap II dari Polsek Gunung Kerinci ke JPU.

Video : Detik-detik 8 emak-emak Diboyong ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh klik disini https://vt.tiktok.com/ZSL2RWoGh/

“Tadi siang, Polsek Gunung Kerinci telah melakukan perlimpahan berkas Tahap II dan 8 tersangka serta barang bukti ke JPU,” kata Kapolsek Gunung Kerinci IPTU Alti Irawan,SH kepada indojatipos.com.

Sementara, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Zeko dikonfirmasi mengutarakan, pihaknya menerima berkas, barang bukti disertai 8 tersangka perkara judi dari Polsek Gunung Kerinci. “Iya, tadi ada pelimpahan berkas perkara dari Polsek Gunung Kerinci terkait perkara judi 8 emak-emak,” kata Zeko.

Zeko juga mengatakan, delapan orang emak-emak tersebut di tahan. “Hanya 7 tujuh ditahan di Rutan, 1 orang dibuat tahanan rumah karena yang bersangkutan baru melahirkan dan masih menyusui,” ujarnya.

Diketahui, 8 orang wanita pelaku tersebut digerebek tim opsnal Reskrim Polsek Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tepatnya berlokasi di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi Pada Hari Senin tanggal 17 April 2023, Sekitar Pukul 11.50 WIB.



Delapan wanita tersangka kasus tindak pidana perjudian yang dilimpahkan ke Kejaksaan adalah, IF, DS, CR, PS, LL, EAW, LO dan KS (Tahanan Rumah) kedelapan warga Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci.(rco)


sumber : indojatipos.com



Inilah Nama-nama Pejabat yang Dilantik Ahmadi Walikota Sungai Penuh

Inilah Nama-nama Pejabat yang Dilantik Ahmadi Walikota Sungai Penuh




KERINCINEWS.COM, SUNGAIPENUH - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Jumat (2/6/2023) menggelar pelantikan pejabat eselon II, III dan IV. Pelantikan  yang dipimipin langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh ini, digelar di Aula kantor Wali Kota Sungai Penuh dan dihadiri Wakil Wali Kota Sungai Penuh Alvia Santoni, Sekretaris Daerah Alpian, dan undangan lainnya.


Pada acara pelantikan tersebut Wali Kota Sungai Penuh menyampaikan bahwa, pengangkatan dan rotasi pejabat dimaksudkan mengisi jabatan yang masih kosong, sekaligus hasil evaluasi kinerja bagi pejabat dalam  lingkungan Kota Sungai Penuh. Disamping itu pelantikan untuk memastikan roda pemerintahan Kota Sungai Penuh berjalan dengan akselerasi yang selalu meningkat dengan melakukan penyegaran dan memberikan penghargaan bagi pegawai memiliki prestasi dengan promosi jabatan. 


"Hal ini kita lakukan untuk memastikan roda pemerintahan Kota Sungai Penuh selalu berjalan dengan akselerasi yang semakin meningkat dari hari ke hari," kata Ahmadi Zubir.


Ahmadi juga berpesan kepada pejabat yang baru sudah dilantik untuk meningkatkan produktivitas kerja, menciptakan inovasi kerja, serta mengembangkan kompetensi diri, supaya amanah yang ditumpukan pada diri kita dapat dijalankan dengan lurus dan profesional.


Berikut nama-nama pejabat yang dilantik:


1. Zamroni sebagai Kadis Satpol PP

2. Dani Warman sebagai Camat Pesisir Bukit

3. Mohd Fachrul Rozy sebagai Camat Kumun Debai

4. Agusman sebagai Camat Sungai Penuh

5. Hermantoni sebagai Camat Tanah Kampung

6. Novi Dwi Putra sebagai Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat

7. Helen Apriani sebagai Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat

8. Wendi Joni Putra sebagai Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

9. Doni Saputra sebagai Sekretaris BKPSDM

10. Dadang Syofyardi sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah

11. Zanti Ismawan sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

12. Dariyo sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga

13. Debi Zartika sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan

14. Firmansyah sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup

15. Edri Penta sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan

16. Madya Putra sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja

17. Juharman sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan

18. Yosrizal sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian


19. Bovi Handriyanto sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan


20. Evandrianto sebagai Sekretaris Satpo-PP


21. Afriantoni sebagai Kabid Anggaran


22. Defi Saputra sebagai Kabid Kedaruratan dan Logistik


23. Retti Suryani sebagai Kabid Keluarga Berencana


24. David Setiawan sebagai Kabid Kepemudaan


25. Hasnan sebagai Kabid Kesatuan Bangsa


26. Gusman sebagai Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan


27. Agustian Heri sebagai Kabid Keuangan dan Perencanaan RSUD MH.A Thalib


28. Wazirman sebagai Kabid Komunikasi dan Informasi


29. Rini Misda Syarfini sebagai Kabid Konsumsi dan Keamanan


30. Hendri Yanto sebagai Kabid Linmas dan Sumber Daya Aparatur


31. Netti Deswita sebagai Kabid Pelayanan Perizinan


32. Ampia Wartati sebagai Kabid Pembangunan, Inovasi dan Teknologi


33. Azan Putra sebagai Kabid Penilaian dan Promosi


34. Yuliardi Al Qadri sebagai Kabid Pemerintahan Desa


35. Kiagus Syakroni sebagai Kabid Penata Hukum, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan


36. Gustiarman sebagai Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan


37. Era Syafitri sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit


38. Kasmarlis sebagai Kabid Pencegahan, Pengendalian dan penyelamatan (Damkar)


39. Heri Maryanto sebagai Kabid Penegakan Perda


40. Novel sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi


41. Farya Dwanta Putra sebagai Kabid Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana


42. Dedi Iryanto sebagai Kabid Persampahan dan Limbah B3


43. Inlahadi Putra sebagai Kabid Perumahan


44. Hery Usman sebagai Kabid Pembangunan, Inovasi dan Teknologi


45. Purhanis sebagai Kabid Tata Lingkungan


46. Teguh Trianto sebagai Kabid Tata Ruang


47. Yetty Nurwati sebagai Kabid Teknogi Informatika


48. Ihsan sebagai Sekretaris Camat Pesisir Bukit


49. Marman sebagai Sekretaris Camat Sungai Bungkal


50. Elma Sufentri sebagai Sekretaris Camat Kumun Debai


51. Devi Haryadi sebagai Kabid Pengembangan Aparatur


52. Fauzan sebagai Sekretaris Camat Tanah Kampung


53. Al Pahdi sebagai Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan PAUD


54. Firdaus sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Pesisir Bukit


55. Irfantri sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Sungai Penuh


56. Sucito sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Pondok Tinggi


57. Irvan Setiadi sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Sungai Bungkal


58. Karim sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Tanah Kampung


59. Jusa Ivory Erza sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Sungai Bungkal


60. Mhd Wira Dinata sebagai Kasi Pembinaan Keselamatan Transportasi Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan


61. Thomas Amrizon sebagai Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kantor Camat Koto Baru


62. Roni Mawandri sebagai Kasi Penunjang Pelayanan RSUD H. Bakri


63. Fajri sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan


64. Fitridayanni sebagai Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian Bidang Pengelolaan Aset


65. Ade Candra sebagai Kasi Pengendalian, Operasi, Angkutan Orang dan Barang Bidang Manajemen Lalu Lintas


66. Yenni Refinda sebagai Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kantor Camat Sungai Bungkal


67. Aris Munandar sebagai Kasi Inspeksi dan Investigasi Bidang Sarana Prasarana Investigasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota


68. Alinus sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Pesisir Bukit


69. Rozalek Yulandra Basyar sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Koperasi UMKM


70. Martunus sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Satpol PP


71. Lenny Yuliza sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik


72. Irda Yuseva sebagai Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah


73. Yusrizal sebagai Sekretaris Camat Koto Baru


74. Dodi Indra sebagai Sekretaris Camat Sungai Penuh


75. Mulyadi sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Camat Pondok Tinggi


76. Eka Handri sebagai Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Kumun Debai


77. Fauzan Kamal sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kantor Camat Hamparan Rawang


78. Hendri ZD sebagai Kasi Pemerintahan Kantor Camat Pondok Tinggi


79. Hasby Sardi sebagai Kasi Pendidik dan Tanaga Kependidikan Sekolah Dasar


80. Maipurnama sebagai Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan Bidang Akutansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah


81. Johandra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi UMKM


82. Alan Gemayel sebagai Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah


83. Wiwin Septiadi sebagai Lurah Pasar Sungai Penuh


84. Pfiza Ultra Neizer sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Koto Baru


85. Andrianto sebagai Sekretaris Lurah Sungai Penuh


86. Sinta Sasmiati sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Desa Gedang


87. Ganda Saputra sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Kumun Debai


88. Rosnidar sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Hamparan Rawang


89. Teguh Ananda Putra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Koto Baru


90. Rona Putra sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Sungai Bungkal

Safrinadi Kasi Umum Kantor Lurah Pondok Tinggi


91. Marlin sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Pondok Tinggi


92. Mar Putra sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Hamparan Rawang


93. Ustarmi sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Camat Tanah Kampung

94. Operianti Lestari Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kantor Camat Pondok Tinggi


95. Yoza Sepriadi Kasi Umum Kelurahan Dusun Baru

Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi Diproyeksikan jadi Warisan Dunia

Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi Diproyeksikan jadi Warisan Dunia




KERINCINEWS.COM, JAMBI - Provinsi up Jambi memproyeksikan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi masuk dalam warisan dunia setelah UNESCO Global Geopark (UGG) resmi menyatakan Geopark Merangin sebagai warisan dunia.


“Geopark Merangin, Jambi pada 24 Mei, resmi ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGG) atau warisan dunia, dan kini program kita ke depan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi juga jadi warisan dunia,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Sabtu, 3 Juni 2023.

Saat ini pemerintah Provinsi Jambi berupaya maksimal melakukan pembenahan tata kelola Geopark Merangin, baik penataan di lapangan maupun pembenahan sisi dokumen supaya geopark itu memperoleh sertifikat pengakuan warisan dunia.

"Setelah Geopark Merangin, kita akan upayakan Gunung Kerinci dan Candi Muaro Jambi untuk menjadi bagian warisan dunia,” kata Gubernur Jambi Al Haris pada acara silahturahmi dan Halal Bi Halal Badan Musyawarah Keluarga Jambi (BMKJ) Jakarta berlangsung di Balai Mufakat Anjungan Jambi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.
 



"Anjungan Jambi ini diharapkan juga bisa menjadi sarana promosi bagi produk khas Jambi seperti wisata, budaya dan kuliner," lanjut Al Haris.


Gubernur Jambi Al Haris juga mengungkapkan hasil pencapaian program pembangunan Jambi Mantap 2024.

"Ini merupakan langkah pemersatu bagi warga Jambi, kita juga harus mengapresiasi tokoh Jambi yang sukses di perantauan untuk pulang membangun Provinsi Jambi," terang dia.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga mengungkapkan bahwa persoalan batubara masih menjadi isu hangat di Provinsi Jambi.

Sebagai penyumbang devisa terbesar kedua batubara ini menjadi isu hangat, Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya dengan membuka akses jalan khusus angkutan batu bara dari Simpang Karmeo-Kilangan serta Simpang Durian Luncuk-Sridadi guna mengurai kemacetan.

Gubernur juga mengutarakan, Provinsi Jambi masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan inflasi terendah dengan angka inflasi 3,78 persen dan ini merupakan tanda keberhasilan Provinsi Jambi dalam mengendalikan inflasi

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Kenaikan Gaji PNS Akan di Umumkan Presiden Jokowi Pada Tanggal 16 Agustus 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini menjadi kabar gembira bagi PNS, TNI, dan Polri.


Sri Mulyani
Sri Mulyani
Menteri Keuangan


Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.


Menurut Anas, hal ini merupakan masalah yang agak sulit karena melibatkan Kementerian Keuangan. Saat ini, sedang dibahas tentang tunjangan dan kenaikan gaji secara intensif.


Dalam usulan tersebut, beberapa hal akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka.


Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.


Lebih lanjut Anas menyampaikan, usul kenaikan gaji PNS sebagai bagian dari perubahan rumusan tunjangan kinerja. Sebagai informasi, gaji PNS terakhir dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2019.


Baca Juga: Ini Daftar Gaji PNS Golongan III, Tunjangannya Berlipat-lipat


Baca Juga: PNS Pria Boleh Berpoligami, Tapi ASN Perempuan Tidak Boleh Jadi Istri Kedua


Pada saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.


Kini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Pengumuman mengenai hal ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.


Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa keputusan mengenai besaran kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat pidato penyampaian RUU APBN 2024. Ia juga meminta kepada ASN untuk bersabar menunggu keputusan tersebut.


Berikut ini daftar dan besaran tunjangan PNS yang diterima sekalain gaji pokok:


1. Tunjangan Suami/Istri


Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan tunjangan suami/istri PNS diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.


Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.


2. Tunjangan Anak


Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak diberikan kepada anak PNS untuk maksimal dua anak.


Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.


Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.


3. Tunjangan Makan


Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.


Berikut besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.


PNS golongan I : Rp 35.000

PNS golongan II : Rp 35.000

PNS golongan III : Rp 37.000

PNS golongan IV : 41.000 


4. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.


Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.


Berikut besaran tunjangan jabatan struktural PNS:


Jabatan eselon VA : Rp 360.000

Jabatan eselon IVB : Rp 490.000

Jabatan eselon IVA : Rp 540.000

Jabatan eselon IIIB : Rp 980.000

Jabatan eselon IIIA : Rp 1.260.000

Jabatan eselon IIB : Rp 2.025.000

Jabatan eselon IIA : Rp 3.250.000

Jabatan eselon IB : Rp 4.375.000

Jabatan eselon IA : Rp 5.000.000


5. Tunjangan jabatan fungsional


Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.


Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.


Jabatan fungsional keahlian dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Ahli Pertama
  • Ahli Muda
  • Ahli Madya
  • Ahli Utama

Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:


  • Pemula
  • Terampil
  • Mahir
  • Penyelia

Besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp2,5 juta.


6. Tunjangan Umum


Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


Tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.


Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni:


PNS golongan I : Rp 175.000

PNS golongan II : Rp 180.000

PNS golongan III : Rp 185.000

PNS golongan IV : Rp 190.000



7. Tunjangan Kinerja


Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.


Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.


Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.


Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.


Itulah informasi gaji PNS naik 16 Agustus 2023 tapi tunjangan disesuaikan lengkap dengan daftar tunjangan dan besarannya.


Baca juga : Guru di Kerinci Mengeluh Tunjangan Sertifikasi Selalu Telat Dibayar


sumber : jawapos.com


Inilah 8 Besar Calon Bawaslu Provinsi Jambi

Inilah 8 Besar Calon Bawaslu Provinsi Jambi




KERINCINEWS.COM, JAMBI -  Tim seleksi (Timsel) sudah mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi calon anggota Bawaslu Provinsi Jambi periode 2023-2028.



Hasilnya, sebanyak 8 nama dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya yaitu tes kesehatan dan wawancara yang akan digelar pada 5-7 Juni 2023 mendatang. 



Ketua Timsel Dr Syamsir mengatakan tes kesehatan akan dilakukan pada 5 Juni dimulai pada pukul 07.30 Wib di RS Bhayangkara Jambi, jalan Raden Mattaher No.3, Rajawali, Kota Jambi. Sedangkan tes wawancara dilakukan pada 7 Juni di mulai pukul 08.00 wib di Hotel Aston J di jalan Sultan Agung, Kelurahan Murni, Telanipura, Kota Jambi.


 


“Nama-nama yang dinyatakan lulus akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara. Jadwalnya sudah kita umumkan,” ujarnya, Jumat (2/6/2023).


 

Dr Syamsir menyebutkan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada untuk bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi. Masukan dan tanggapan masyarakat in bisa ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jambi dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. 



“Tanggapan masyarakat ini paling lambat diterima tanggal 6 Juni. Formulir tanggapan dapat diunduh di website Bawaslu Provinsi Jambi,” pungkasnya.


Inilah nama-nama yang dinyatakan lulus 8 Besar yakni:

  1. Aliwardana, 
  2. Apnizal, 
  3. Deni Rahmat, 
  4. Hariyanto Prasetya Wibawa
  5. Indra Tritusian, 
  6. Irwan, 
  7. Rupi Udin,
  8. Wein Arifin. 



Sumber: Jambi ekspres 



Ini Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024

Ini Jadwal dan Tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024


KERINCINEWS.COM
- Ternyata jadwal pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), semua dilaksanakan hari Rabu. 

Belum diketahui persis apa alasan pemilihan hari Rabu, namun Rabu menjadi keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perlu diingat pula, tahun 2024 masyarakat Indonesia akan melalui dua kali pemilihan. Bulan dan tanggal berbeda namun tetap di hari yang sama yaitu Rabu.


Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama:

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024

2. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

4. 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024

5. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

7. 4 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

8. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024

10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang

11. 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024)

12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara

13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK yaitu Penetapan hasil Pemilu


Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua 

1. 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2. 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua

3. 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang

4. 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua

5. 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara

6. 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Jadwal Pelantikan:

- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

- Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Menyesuaikan proses hukum sengketa (jika ada).

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

JSON Variables

Random Posts

{getFeatured} $results={5} $label={recent}