We Are Creative Design Agency

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Illum, fuga, consectetur sequi consequuntur nisi placeat ullam maiores perferendis. Quod, nihil reiciendis saepe optio libero minus et beatae ipsam reprehenderit sequi.

Find Out More Purchase Theme

Our Services

Lovely Design

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Great Concept

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Development

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

User Friendly

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Praesent feugiat tellus eget libero pretium, sollicitudin feugiat libero.

Read More

Recent Work

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

BERBICARA, ITULAH HAKIKINYA TUGAS DPR


 Oleh: NANI EFENDI


Jargon "banyak kerja sedikit bicara" mungkin bagus untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, tapi tidak berlaku untuk anggota DPR maupun DPRD. Karena tugas sebenarnya dari anggota DPR atau parlemen itu ialah "berbicara". Asal kata "parlemen" itu dari bahasa Prancis: "parler" yang artinya: "berbicara". Bahasa Inggrisnya: "speak". Istilah "watchdog" atau "anjing penggonggong" juga sering disematkan kepada tugas DPR. Mengapa? Karena ia bertugas mengawasi penyelenggaraan negara.

Dalam negara demokrasi, seperti Indonesia, misalnya, tidak ada satu lembaga negara pun yang dikecualikan dari pengawasan DPR. Bahkan, lembaga peradilan pun, yang bersifat independen dan bebas dari intervensi, tak bisa lepas dari pengawasan DPR. Jadi, jika ada yang tak benar, tak adil, yang dilakukan oleh pemerintah atau semua lembaga-lembaga negara, DPR harus "menggonggong" (mengkritisi, meluruskan dalam upaya mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan rakyat). DPR berwenang membuat bahkan mengubah undang-undang sekalipun. Jadi, kalau ada yang tak suka anggota DPR banyak bicara, itu tanda ia tak paham hakikat tugas DPR. Atau, jika ada anggota DPR atau DPRD yang tak banyak bicara, yang kerjanya cuma diam, berarti ia tak paham arti keberadaannya sebagai anggota DPR maupun DPRD.


Kerja DPR itu bicara

Ada tiga fungsi DPR: fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Ketiga fungsi itu membutuhkan keharusan dan keberanian "berbicara" di dalamnya. Pertama, misalnya, dalam fungsi legislasi. Anggota DPR harus bicara. Menyuarakan keadilan dan kebenaran. Sehingga produk legislasi berupa peraturan perundang-undangan benar-benar menjadi landasan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. DPR dalam proses legislasi atau pembuatan hukum (peraturan perundang-undangan) tak boleh diam apalagi sekedar menjadi "tukang stempel" UU yang bersifat "pesanan". Bicara, bicara, bicara, begitulah tugas DPR! Bukan datang, duduk, diam, duit. 

Kedua, fungsi pengawasan. DPR mempunyai wewenang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan mengawasi seluruh proses penyelenggaraan negara. Dalam tugas pengawasan, tentu anggota DPR harus bicara. Jika ada yang tak beres, anggota DPR harus berani bicara mengkritisi. Sekalipun ia dari anggota partai pendukung pemerintah. Karena, posisi DPR itu pada hakikatnya adalah "oposisi" dengan pemerintah. DPR tak boleh berkoalisi apalagi berkolaborasi dengan pemerintah. Begitulah konsep yang benar teori Trias Politica dari filsuf Inggris, John Locke. Legislatif mengawasi eksekutif. Dalam melakukan fungsi pengawasan, lagi-lagi DPR harus berbicara: berani mengatakan yang salah adalah salah; yang benar adalah benar.

Ketiga, fungsi anggaran. Sebelum APBN/APBD disahkan, dilakukan pembahasan terlebih dahulu. Di sini, tentu DPR mesti bicara. Ia harus menyampaikan segala persoalan terkait anggaran agar anggaran benar-benar adil, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Selain tiga fungsi di atas, DPR juga punya hak-hak, di antaranya: hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak itu juga dilaksanakan dalam bentuk keberanian berbicara dari Anggota DPR. Jika Anggota DPR takut bicara, hak-hak tersebut tak mungkin bisa dilaksanakan.

Karena tugasnya adalah "bicara", maka Anggota DPR diberi hak imunitas. Hak imunitas adalah hak DPR untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal (dalam tugasnya) tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

Hak imunitas membolehkan anggota parlemen untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu. 

Hak imunitas menjadikan anggota DPR dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Hak imunitas diberikan kepada Anggota DPR agar ketika berhadapan dengan hukum ia bisa menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan pendapat dan "suara" terhadap putusan yang menyangkut kebijakan publik.


Digaji untuk bicara dan berpikir

Jadi, sekali lagi, DPR itu tugasnya ialah berbicara. Berbicara menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Dan, tidak hanya sebagai penyampai aspirasi rakyat, tapi juga menyampaikan gagasan-gagasannya sendiri. Oleh karena itu, idealnya anggota DPR itu adalah juga seorang pemikir. Anggota DPR harus punya pemikiran-pemikiran cemerlang tentang kebaikan. 

Ada yang mengatakan bicara saja tak cukup, harus ada action. Saya jawab, “Ya, action-nya DPR itu ialah dalam bentuk berbicara.” Bicara dalam hal pengawasan, legislasi, dan budgeting. Fungsi-fungsi itu dilakukan dalam bentuk "bicara". Dalam proses legislasi dibutuhkan bicara: membuat UU, Perda, misalnya, butuh perdebatan, butuh adu argumen. Dan itu mesti dengan bicara. Kemudian, budgeting (anggaran) juga dibutuhkan bicara. Agar anggaran bisa tepat sasaran. Jadi, action DPR itu ya bicara dan bicara.

Anggota DPR itu harus bisa dan berani bicara (bersuara). Itulah tugasnya. Ia digaji dari uang rakyat ya untuk bicara. Kerjanya ya bicara: sebagai speaker. Jika ia tak bicara, tak ada artinya ia sebagai wakil rakyat: tak ubah seperti pekerjaan tukang yang bekerja dengan perkakas tanpa perlu bersuara. Fungsi DPR itu—meminjam istilah Bung Karno—ialah sebagai "penyambung lidah rakyat". Jadi, keliru jika ada yang meminta anggota DPR jangan banyak bersuara (gaduh) mengkritik kebijakan-kebijakan penguasa. Justru anggota DPR yang banyak diam itulah yang tak benar dan harus dipertanyakan kinerjanya.


NANI EFENDI, Kritikus Sosial



Politik 'Smabau' Di Kerinci


Oleh: Nani Efendi


Istilah “Politik Smabau” terdengar kocak di telinga orang yang memahami arti kata “smabau”. Kata “smabau” berasal dari bahasa Kerinci kuno. Istilah ini, dalam kehidupan masyarakat Kerinci, sudah jarang digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Kosa kata ini juga tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Oleh karenanya, sulit menemukan padanan kata “smabau” dalam bahasa Indonesia. Namun, kata “smabau” dalam bahasa Kerinci dapat diartikan dengan “aksi atau tindakan yang membabi buta; tindakan yang penuh emosional serta tidak didasari dengan pertimbangan akal sehat atau pertimbangan yang rasional”. Terminologi atau istilah “Politik Smabau” juga tidak ditemukan dalam literatur-literatur ilmu politik modern maupun dalam kajian disiplin ilmu sosial politik (political and social science) di perguruan tinggi. Oleh karena itu, istilah ini terdengar asing di telinga publik. Istilah “Politik Smabau” hanyalah untuk menggambarkan political action (tindakan politik) yang dilakukan oleh orang-orang yang berpolitik secara ceroboh dan membabi buta tanpa memahami ilmu dan strategi politik secara ilmiah dan profesional.


Politik yang Emosional

Jadi, “Politik Smabau” dapat diartikan dengan “berpolitik yang mengedepankan emosi dan syahwat politik. Atau dapat juga berarti melakukan tindakan-tindakan atau manuver politik secara membabi buta tanpa ada analisis secara rasional terlebih dahulu”. “Politik Smabau” ini banyak muncul di kalangan masyarakat Kerinci saat ini, terutama pada Pemilukada Kerinci 2013 dan Pemilu Legislatif. Istilah “Politik Smabau” ini diperkenalkan pertama kali oleh saudara Norzal Hadi salah seorang aktivis yang juga merupakan salah satu tokoh muda Kerinci. Munculnya istilah “Politik Smabau” dikarenakan sulitnya mencari istilah yang tepat dalam terminologi ilmu politik modern untuk menyebutkan cara-cara berpolitik golongan ini. Orang yang berpolitik secara smabau disebut “Politisi Smabau”.

Mengapa “Politik Smabau” terjadi? “Politik Smabau” terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang politik secara ilmiah dan profesional. Dalam “Politik Smabau”, sang kandidat—termasuk para simpatisan dan pengikutnya—tidak memahami dunia politik praktis dengan benar. Mereka—sang kandidat dan tim pemenangannya—adalah orang-orang yang minim pengetahuan dan pengalaman politik. Karena tidak paham politik, mereka selalu bertindak ceroboh dalam berpolitik. Dalam bahasa Kerinci disebut “srudu”. Golongan “Politisi Smabau” juga tidak tahu apa yang semestinya diperbuat untuk memenangkan sang kandidat pujaan mereka. Di samping itu, mereka juga sering saling menyalahkan satu sama lain. Mereka tidak bisa diajak diskusi ilmiah. Mereka tidak “nyambung” jika diajak diskusi ilmiah. Mereka tidak memiliki network atau jaringan politik yang luas. Hal itu dikarenakan mereka tidak memahami komunikasi politik. Tim pemenangannya hanya memiliki loyalitas dan semangat yang menggebu-gebu.

Golongan “Politisi Smabau” adalah orang-orang yang tidak bisa diajak berpikir jernih untuk memecahkan masalah. Golongan “Politisi Smabau”, pada dasarnya adalah tipe orang-orang yang hanya bisa menerima instruksi, bukan tipe orang yang bisa memberikan instruksi. Golongan ini bukanlah tipe leader atau pemimpin. Namun, mereka selalu ngotot untuk ikut dalam setiap perbincangan kelompok kecil tim pemikir. Mereka selalu mau mendengar apa yang diperbincangkan oleh sang kandidat pujaan mereka. Komunikasi politik mereka sering “salah sambung”.

Politik Smabau, Analisis SWOT, dan Strategi Perang

SWOT adalah singkatan dari strengthweaknessopportunityand threat (kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman). Dalam tinjauan analisis SWOT, “Politik Smabau” hanya melihat kekuatan (strength) dan peluang (opportunity), tetapi tidak menyadari ancaman (threat) dan kelemahan (weakness). “Politisi Smabau” tidak mengenal analisis SWOT. Sehingga, mereka tidak mengetahui titik lemah dan potensi ancaman dari lawan-lawan politik. Padahal, politik itu identik dengan perang. Oleh karenanya, ada istilah, “Perang adalah politik yang berdarah. Sedangkan politik adalah perang yang tidak berdarah.” Dalam perang, pengaturan strategi adalah hal yang pertama dan utama. Tanpa strategi yang benar dan jitu, sebuah pasukan akan menderita kekalahan demi kekalahan dalam setiap pertempuran. Senjata paling ampuh dalam berperang adalah strategi. Oleh karena itu, banyak jenderal mempelajari strategi perang pada buku The Art of War  (Seni Berperang) karya Sun Tzu—seorang ahli strategi perang bangsa China—yang ditulis kira-kira 2500 tahun yang lampau.

Strategi Sun Tzu digunakan oleh Jenghis Khan di abad ke-13 dalam menaklukkan wilayah kekuasaannya mulai dari Mongol, China, Siberia hingga mendekati Eropa. Napoleon, di masa mudanya membaca dan mempelajari buku itu dari para rahib Jesuit yang menterjemahkannya dari bahasa China di tahun 1782. Cara berpikir dan bertindak Mao Tse Tung (sang proklamator Republik Rakyat China) juga sangat dipengaruhi strategi Sun Tzu, seperti terlihat dalam Buku Merah Mao. Adolf Hitler juga mempelajari strategi perang Sun Tzu, dan menggunakannya saat merebut Polandia dalam operasi “Blitzkrieg” yang berlangsung 2 minggu. Di tahun 1991, dalam operasi “Desert Storm” dan “Desert Shield” di kawasan Teluk, setiap anggota Marinir Amerika memiliki dan mempelajari buku strategi perang Sun Tzu. Strategi itu terbukti tetap relevan walau telah melewati rentang waktu 25 abad. Hal ini menunjukkan bahwa strategi itu adalah hal yang sangat utama dalam perang. Namun anehnya, “Politisi Smabau” menganggap strategi adalah sesuatu yang tidak penting.

Sun Tzu, mengatakan, “Jika Anda mengenal diri dan musuh Anda, Anda tidak akan pernah terkalahkan dalam seratus pertempuran sekalipun.” Nah, untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan lawan maupun kekuatan dan kelemahan diri sendiri, maka analisis SWOT mutlak harus dilakukan. Politik memang bukan ilmu pasti. Tetapi, politik juga tidak bisa dilakukan tanpa didasari dengan analisis dan kajian-kajian ilmiah secara pasti dan rasional. Dunia politik praktis itu penuh dengan intrik, strategi, dan tipu muslihat (trick). Oleh karena itu, tanpa kajian dan analisis yang rasional, maka seorang politisi itu akan selalu terzalimi dan dizalimi oleh lawan politiknya. Ali Bin Abi Thalib, mengatakan, “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir.” Jadi, walaupun tujuan baik, tetapi tidak dilandasi dengan strategi yang jitu, serta tidak terorganisir dengan sempurna (well organized), maka tujuan yang baik itu akan menjadi impian yang sulit untuk dicapai.

Oleh karena itu, dalam politik haruslah difungsikan potensi akal (reason) secara maksimal dengan menyusun strategi yang tepat demi mencapai sebuah tujuan mulia (sacred mission), yakni kesejahteraan rakyat (social welfare). Rasulullah SAW juga berpesan, “Siapa yang ingin dunia, harus dengan ilmu. Siapa yang ingin akhirat, harus dengan ilmu. Dan, siapa yang ingin keduanya, juga harus dengan ilmu.” Oleh karena itu, agar bisa berpolitik dengan baik, seseorang itu juga harus menguasai ilmu politik secara benar. Di samping itu, pendukung dan simpatisan yang berjumlah besar, yang selalu loyal (setia) dalam berbagai hal, adalah modal utama bagi seorang politisi. Akan tetapi, jika simpatisan yang banyak dan loyal itu tidak ter-manage (terkelola) dan terorganisir dengan baik, ia tidak akan berarti apa-apa dalam percaturan politik. Ia tak ubahnya seperti buih di lautan. Banyak, tetapi tidak punya arti apa-apa. Besar, tetapi bisa dipermainkan oleh kelompok kecil orang yang  terorganisir secara baik dan profesional.

Oleh karena itu, ada sebuah ungkapan dalam bahasa Inggris, “Politic is luxury.” (Politik itu adalah barang mewah). Maksud ungkapan ini adalah, bahwa tidak sembarangan orang bisa terjun ke dunia politik. Artinya, untuk berpolitik, orang itu harus cerdas, berilmu, bermoral, terlatih, dan sekaligus juga terdidik. Golongan “Politisi Smabau” tidak memiliki syarat-syarat ini. “Politisi Smabau” tidak memahami dunia politik modern. Mereka tidak terdidik (uneducated), namun mereka sok tahu, dan berlagak memahami dunia politik. Mereka adalah orang-orang yang baru mengenal politik dalam satu malam. Mereka tidak mau belajar serta tidak pernah membaca buku maupun literatur-literatur politik. Mereka tidak mempunyai pengalaman di dunia politik, namun tetap ngotot bahwa mereka mampu berpolitik. Mereka juga tidak mempunyai pengalaman organisasi. Akibatnya, manuver politik yang mereka lakukan sering menjadi boomerang yang merugikan kepentingan politik mereka sendiri. Oleh karenanya, “Politisi Smabau” selalu menjadi pecundang atau orang yang selalu kalah dalam percaturan politik.

NANI EFENDI
Pemerhati Masalah Sosial, Tinggal di Jambi

PNS Harus Tinggalkan Mental Priyayi

Oleh: NANI EFENDI

Mengapadi Indonesia para pemudanya berebutan untuk jadi PNS? Mengapa setiap ada penerimaan PNS peserta tesnya selalu membludak seperti orang demo mau menurunkan presiden dari jabatannya? Bahkan, mereka rela berdesak-desakan, terinjak-injak, dan pergi ke daerah yang jauh-jauh hanya untuk mendapatkan nomor peserta tes dan ikut tes CPNS. Kalau ditanya, khususnya anak-anak muda, jawabannya relatif sama: jadi PNS itu enak, nyaman, aman masa depan, bisa memiliki status sosial yang tinggi di masyarakat, mendapat gaji yang lumayan besar yang setiap tahun naik, dan lain-lain jawaban yang serupa. Jarang sekali saya mendengar jawaban, “Ingin mengabdi pada negara dan melayani masyarakat”.
 
    Semangat mereka kebanyakannya sama: ingin enak dan tak ingin susah, ingin dihormati, ingin dilayani dan bukan melayani, ingin menguasai, ingin mengatur, dan ingin memerintah. Persis seperti mental kebanyakan para ambtenaar zaman penjajahan Belanda di masa lalu. Dulu, zaman pemerintahan Hindia Belanda, PNS atau pegawai negeri dinamakan “ambtenaar”. Dalam struktur sosial masyarakat zaman kolonial Belanda di masa lalu, para ambtenaar digolongkan sebagai kaum priyayi, yaitu kaum yang tergolong ke dalam kelas atas masyarakat yang masih feodal. Pramoedya Ananta Toer, seorang penulis besar Indonesia yang pernah jadi kandidat pemenang Nobel, dalam bukunya Sang Pemula, menjelaskan karakter dan mental kaum ini, yaitu: konsumtif, tidak produktif, dan tidak kreatif. Watak dan impian kasta ini adalah hal-hal yang bersifat simbol seperti pangkat dan kehormatan, bintang, payung, selempang, pita, dan gelar. Gelar tertinggi yang mereka impikan adalah: Pangeran, Arya, Adipati, dan Tumenggung. Sedangkan pangkat yang mereka gairahi adalah bupati—pangkat tertinggi di luar daerah kerajaan yang dapat dicapai oleh Pribumi pada zaman penjajahan Belanda (lihat Pramoedya Ananta Toer, Sang Pemula, 1985: 14).

     Tidak ada kebebasan berpikir dalam kasta ini. Mereka terkekang oleh budaya yang penuh dengan kehormatan yang irasional dan semu. Oleh karenanya, pemuda dan pemudi yang berasal dari keluarga ningrat atau priyayi atau keluarga kelas bangsawan, namun mereka terpelajar dan berpikiran maju, mereka pada umumnya memilih keluar dari “kekangan” sistem keluarganya. Beberapa contoh, misalnya, HOS Tjokroaminoto, R.A. Kartini (tokoh emansipasi wanita Indonesia), Bung Karno, Tjipto Mangoenkoesoemo, Dewi Sartika, Tirto Adhi Soerjo (Bapak Pers Indonesia), dan lain-lain. Bahkan, Tirto Adhi Soerjo mengatakan, menjadi pegawai negeri kolonial menghilangkan kemerdekaan diri dan kebebasab berpikir. Mereka ini adalah beberapa contoh dari anggota keluarga ningrat atau priyayi yang tidak memiliki mental priyayi. Mereka-mereka ini tidak tertarik untuk menjadi ambtenaar atau pegawai negeri. Mereka memilih bebas. Mereka tidak bersikap seperti kaum priyayi. Kebanyakan mereka bersahaja, bebas berpikir, bebas berkumpul, dan bebas berserikat, karena dengan begitu mereka bisa berbuat sesuatu yang benar-benar nyata untuk kepentingan rakyat.

     Bung Karno, Bung Hatta, dan aktivis-aktivis pejuang bangsa zaman dahulu pernah ditawari untuk bekerja sebagai ambtenaar (pegawai negeri), tapi mereka tolak mentah-mentah. Mereka sedikit pun tidak tertarik jadi ambtenaar. Mereka lebih memilih menjadi aktivis pergerakan. Jadi ambtenaar (PNS pada saat itu), dalam pandangan mereka, bukanlah jalan atau alat perjuangan. Menjadi pegawai negeri ketika itu sama saja dengan mengabdi pada kepentingan kolonial. Kalau mereka jadi PNS saat itu, kemungkinan besar mereka tidak akan pernah memerdekakan bangsa ini. Sebagian besar waktu mereka tentu akan tersita oleh kesibukan sebagai pekerja kantor dengan segala rutinitas, formalitas dan tetek bengeknya, sehingga mereka tidak sempat lagi untuk membaca buku dan berorganisasi atau mendirikan organisasi-organisasi pergerakan. Dan kemungkinan juga mereka tidak akan pernah jadi orang besar sebagaimana yang kita kenal. Mengapa? Ya, karena kebebasan berpikir dan ruang gerak mereka menjadi sempit dan terbatas. Mereka terikat dalam sistem yang bersifat formalistik-simbolik. Oleh karenanya, Tjipto Mangoenkoesoemo mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai ambtenaar (pegawai negeri) karena ia ingin bebas bergerak, berpikir, dan bersuara.

     Namun anehnya, kebanyakan pemuda di Indonesia saat ini tidak menjadikan mereka-mereka itu sebagai salah satu sumber inspirasi. Kebanyakan pemuda kini tetap punya kemauan yang besar untuk jadi pegawai negeri, walaupun dengan jalan menyogok ratusan juta rupiah. Suatu budaya yang salah. Sumber budaya yang salah itu, kalau kita lihat dari latar belakang historisnya, ya dari sistem budaya feodal di Indonesia pada masa lalu itu. Budaya feodal itulah yang masih diwarisi oleh masyarakat modern Indonesia dewasa ini.

   Di masa kolonial, kasta bangsawan-priyayi dipandang sebagai kasta tertinggi dan terhormat. Walaupun pada hakekatnya adalah kehormatan semu dan irasional. Nah, mental priyayi di masa lalu itu pada kenyataannya masih diwarisi juga oleh sebagian besar PNS saat ini. Kebanyakan orang masih menganggap pekerjaan sebagai PNS adalah pekerjaan yang prestisius dan dianggap seperti “kasta bangsawan-priyayi” di masa lalu. Padahal, kalau kita mau menilainya secara rasional, anggapan seperti itu tidaklah berdasar. Irasional. Semestinya, manusia itu dihormati bukanlah dari status sosialnya, tetapi dari kontribusinya bagi peradaban dan kehidupan manusia.

     Oleh karena itu, dalam rangka refomasi birokrasi saat ini, PNS sudah seharusnya meninggalkan mental priyayi, yang—dalam pandangan Pramoedya—sebagaian besarnya gila hormat dan gila jabatan. Mental PNS yang harus dibangun kedepan adalah mental melayani, bukan mental dilayani. PNS harus menjauhkan perilaku eksklusif. PNS yang baik adalah PNS yang menyadari bahwa ia digaji dari uang rakyat. Oleh karena itu, ia harus melayani rakyat secara tulus ikhlas. Menjadi PNS bukan berarti “menjadi ningrat” atau menjadi “kasta bangsawan-priyayi”. PNS hanyalah abdi negara. Mereka punya kewajiban mengabdi pada kepentingan rakyat—karena ia memang hidup dari uang rakyat. Terlalu mahal rakyat menggaji kalau orientasi mereka hanya ingin enak, foya-foya, dan tidak produktif. Dan terlalu mahal mereka digaji dengan uang rakyat kalau hanya ingin dilayani namun enggan melayani masyarakat. Beban anggaran negara kita sudah terlalu berat menanggung biaya pegawai.

NANI EFENDI
Alumnus LK III HMI


PNS Harus Tinggalkan Mental Priyayi

Oleh: NANI EFENDI

Mengapadi Indonesia para pemudanya berebutan untuk jadi PNS? Mengapa setiap ada penerimaan PNS peserta tesnya selalu membludak seperti orang demo mau menurunkan presiden dari jabatannya? Bahkan, mereka rela berdesak-desakan, terinjak-injak, dan pergi ke daerah yang jauh-jauh hanya untuk mendapatkan nomor peserta tes dan ikut tes CPNS. Kalau ditanya, khususnya anak-anak muda, jawabannya relatif sama: jadi PNS itu enak, nyaman, aman masa depan, bisa memiliki status sosial yang tinggi di masyarakat, mendapat gaji yang lumayan besar yang setiap tahun naik, dan lain-lain jawaban yang serupa. Jarang sekali saya mendengar jawaban, “Ingin mengabdi pada negara dan melayani masyarakat”.
 
    Semangat mereka kebanyakannya sama: ingin enak dan tak ingin susah, ingin dihormati, ingin dilayani dan bukan melayani, ingin menguasai, ingin mengatur, dan ingin memerintah. Persis seperti mental kebanyakan para ambtenaar zaman penjajahan Belanda di masa lalu. Dulu, zaman pemerintahan Hindia Belanda, PNS atau pegawai negeri dinamakan “ambtenaar”. Dalam struktur sosial masyarakat zaman kolonial Belanda di masa lalu, para ambtenaar digolongkan sebagai kaum priyayi, yaitu kaum yang tergolong ke dalam kelas atas masyarakat yang masih feodal. Pramoedya Ananta Toer, seorang penulis besar Indonesia yang pernah jadi kandidat pemenang Nobel, dalam bukunya Sang Pemula, menjelaskan karakter dan mental kaum ini, yaitu: konsumtif, tidak produktif, dan tidak kreatif. Watak dan impian kasta ini adalah hal-hal yang bersifat simbol seperti pangkat dan kehormatan, bintang, payung, selempang, pita, dan gelar. Gelar tertinggi yang mereka impikan adalah: Pangeran, Arya, Adipati, dan Tumenggung. Sedangkan pangkat yang mereka gairahi adalah bupati—pangkat tertinggi di luar daerah kerajaan yang dapat dicapai oleh Pribumi pada zaman penjajahan Belanda (lihat Pramoedya Ananta Toer, Sang Pemula, 1985: 14).

     Tidak ada kebebasan berpikir dalam kasta ini. Mereka terkekang oleh budaya yang penuh dengan kehormatan yang irasional dan semu. Oleh karenanya, pemuda dan pemudi yang berasal dari keluarga ningrat atau priyayi atau keluarga kelas bangsawan, namun mereka terpelajar dan berpikiran maju, mereka pada umumnya memilih keluar dari “kekangan” sistem keluarganya. Beberapa contoh, misalnya, HOS Tjokroaminoto, R.A. Kartini (tokoh emansipasi wanita Indonesia), Bung Karno, Tjipto Mangoenkoesoemo, Dewi Sartika, Tirto Adhi Soerjo (Bapak Pers Indonesia), dan lain-lain. Bahkan, Tirto Adhi Soerjo mengatakan, menjadi pegawai negeri kolonial menghilangkan kemerdekaan diri dan kebebasab berpikir. Mereka ini adalah beberapa contoh dari anggota keluarga ningrat atau priyayi yang tidak memiliki mental priyayi. Mereka-mereka ini tidak tertarik untuk menjadi ambtenaar atau pegawai negeri. Mereka memilih bebas. Mereka tidak bersikap seperti kaum priyayi. Kebanyakan mereka bersahaja, bebas berpikir, bebas berkumpul, dan bebas berserikat, karena dengan begitu mereka bisa berbuat sesuatu yang benar-benar nyata untuk kepentingan rakyat.

     Bung Karno, Bung Hatta, dan aktivis-aktivis pejuang bangsa zaman dahulu pernah ditawari untuk bekerja sebagai ambtenaar (pegawai negeri), tapi mereka tolak mentah-mentah. Mereka sedikit pun tidak tertarik jadi ambtenaar. Mereka lebih memilih menjadi aktivis pergerakan. Jadi ambtenaar (PNS pada saat itu), dalam pandangan mereka, bukanlah jalan atau alat perjuangan. Menjadi pegawai negeri ketika itu sama saja dengan mengabdi pada kepentingan kolonial. Kalau mereka jadi PNS saat itu, kemungkinan besar mereka tidak akan pernah memerdekakan bangsa ini. Sebagian besar waktu mereka tentu akan tersita oleh kesibukan sebagai pekerja kantor dengan segala rutinitas, formalitas dan tetek bengeknya, sehingga mereka tidak sempat lagi untuk membaca buku dan berorganisasi atau mendirikan organisasi-organisasi pergerakan. Dan kemungkinan juga mereka tidak akan pernah jadi orang besar sebagaimana yang kita kenal. Mengapa? Ya, karena kebebasan berpikir dan ruang gerak mereka menjadi sempit dan terbatas. Mereka terikat dalam sistem yang bersifat formalistik-simbolik. Oleh karenanya, Tjipto Mangoenkoesoemo mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai ambtenaar (pegawai negeri) karena ia ingin bebas bergerak, berpikir, dan bersuara.

     Namun anehnya, kebanyakan pemuda di Indonesia saat ini tidak menjadikan mereka-mereka itu sebagai salah satu sumber inspirasi. Kebanyakan pemuda kini tetap punya kemauan yang besar untuk jadi pegawai negeri, walaupun dengan jalan menyogok ratusan juta rupiah. Suatu budaya yang salah. Sumber budaya yang salah itu, kalau kita lihat dari latar belakang historisnya, ya dari sistem budaya feodal di Indonesia pada masa lalu itu. Budaya feodal itulah yang masih diwarisi oleh masyarakat modern Indonesia dewasa ini.

   Di masa kolonial, kasta bangsawan-priyayi dipandang sebagai kasta tertinggi dan terhormat. Walaupun pada hakekatnya adalah kehormatan semu dan irasional. Nah, mental priyayi di masa lalu itu pada kenyataannya masih diwarisi juga oleh sebagian besar PNS saat ini. Kebanyakan orang masih menganggap pekerjaan sebagai PNS adalah pekerjaan yang prestisius dan dianggap seperti “kasta bangsawan-priyayi” di masa lalu. Padahal, kalau kita mau menilainya secara rasional, anggapan seperti itu tidaklah berdasar. Irasional. Semestinya, manusia itu dihormati bukanlah dari status sosialnya, tetapi dari kontribusinya bagi peradaban dan kehidupan manusia.

     Oleh karena itu, dalam rangka refomasi birokrasi saat ini, PNS sudah seharusnya meninggalkan mental priyayi, yang—dalam pandangan Pramoedya—sebagaian besarnya gila hormat dan gila jabatan. Mental PNS yang harus dibangun kedepan adalah mental melayani, bukan mental dilayani. PNS harus menjauhkan perilaku eksklusif. PNS yang baik adalah PNS yang menyadari bahwa ia digaji dari uang rakyat. Oleh karena itu, ia harus melayani rakyat secara tulus ikhlas. Menjadi PNS bukan berarti “menjadi ningrat” atau menjadi “kasta bangsawan-priyayi”. PNS hanyalah abdi negara. Mereka punya kewajiban mengabdi pada kepentingan rakyat—karena ia memang hidup dari uang rakyat. Terlalu mahal rakyat menggaji kalau orientasi mereka hanya ingin enak, foya-foya, dan tidak produktif. Dan terlalu mahal mereka digaji dengan uang rakyat kalau hanya ingin dilayani namun enggan melayani masyarakat. Beban anggaran negara kita sudah terlalu berat menanggung biaya pegawai.

NANI EFENDI
Alumnus LK III HMI


Jelang Pilkades Serentak, Fenomena Aparat Desa Hanya Pajangan

                       Oleh : Bukhari Muallim

Idealnya, sebuah organisasi memiliki beberapa komponen yang mempunyai fungsi yang efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan. Setiap komponen atau bagian-bagian dalam organisasi harus bisa bersinergi untuk mewujudkan sebuah goal yang telah ditetapkan. Kondisi demikian juga berlaku dalam bidang pemerintahan, tidak terkecuali pemerintahan desa. Dalam pemerintahan desa, terdapat beberapa jabatan atau bidang yang dibentuk dengan tujuan agar setiap bidang-bidang itu bisa bekerja secara optimal dalam upaya membantu kepala desa untuk mencapai cita-cita pembangunan, yang salah satunya adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat (public service). Namun, dalam prakteknya saat ini, tidaklah seperti itu. Banyak bidang-bidang—seperti Kasi, Kaur, Kadus, dan termasuk lembaga BPD—ternyata tidak berfungsi secara signifikan. Padahal, semua job-job itu dibiayai dari APBD. 

Selama ini, semua persoalan yang menyangkut urusan pemerintahan desa hanya dibebankan kepada kepala desa sebagai single fighter (pejuang tunggal). Sementara Kasi, Kaur (Kepala Urusan), Kadus (Kepala Dusun), dan anggota BPD tidak berfungsi sama sekali. Nah, tentu keadaan yang seperti ini akan menghambat kinerja kepala desa sebagai salah satu ujung tombak pemerintah pusat dalam mencapai target pembangunan yang telah direncanakan secara makro. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat dalam perspektif ilmu administrasi pemerintahan desa. Karena terjadi semacam “kekacauan manajemen” dalam penataan organisasi.

Di sisi lain, tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) juga tidak berfungsi secara baik. Semestinya, segala hal yang menyangkut aspirasi masyarakat menjadi tanggung jawab BPD untuk disampaikan kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti. Tetapi, faktanya, aspirasi masyarakat juga disampaikan kepada kepala desa secara langsung. Sehingga, terjadi overload tugas di pundak kepala desa. Seharusnya, jika BPD difungsikan secara baik sebagai “DPR kecil” di desa, tumpang tindih tugas dan kewenangan tidak akan terjadi. Dan itu akan membuat pemerintahan menjadi “lincah” dan profesional. 

Secara personal, mungkin honorarium untuk jabatan-jabatan itu terbilang kecil. Namun, jika kita akumulasikan secara keseluruhan, anggaran daerah yang tersedot untuk membiayai bidang-bidang tersebut cukup besar. Semestinya, anggaran itu benar-benar difungsikan untuk memberdayakan perangkat desa itu sendiri agar dapat berfungsi secara baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Perlu pemberdayaan

Idealnya, bidang-bidang yang selama ini tidak berfungsi secara efektif harus diberdayakan dan difungsikan secara optimal berdasarkan job description yang jelas, rinci, dan terukur. Sudah saat dan seharusnya pengelolaan pemerintahan desa dilakukan sebagaimana seharusnya suatu lembaga pemerintahan.  Dimana secara birokrasi pelayanan dipusatkan di kantor yang rata-rata setiap desa sudah memilikinya.

Dengan demikian roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pendelegasian wewenang menjadi jelas, serta pelayanan menjadi terarah.

Belajar dari Sumatera Barat, pemerintahan Nagari sudah lama dipusatkan di kantor Wali Nagari, aparat desa sangat diberdayakan dalam memberi pelayanan dengan jam kantor yang sama dengan pemerintah daerah. Apalagi saat ini dengan adanya ADD dan DD, pemerintahan desa sudah mendapatkan porsi yang cukup besar dalam pengelolaan keuangan.



Siapa yang bertanggung jawab dalam upaya memberdayakan mereka? Jawabannya, tentu pejabat yang berada di atasnya, seperti pemerintahan daerah dalam hal ini adalah bidang pemerintahan desa, camat, dan kepala desa itu sendiri sebagai seorang pemimpin (leader) di wilayahnya. Kepala desa dituntut kecakapannya untuk me-manage (mengelola) bidang-bidang tugas yang ada di bawahnya. Tanpa, kesadaran itu, jabatan-jabatan yang saya sebutkan di atas tetap akan menjadi pajangan yang tidak dapat berfungsi secara jelas.

Dengan adanya pemberdayaan (empowerment) dan fungsionalisasi yang baik, BPD, Kaur, Kadus, diharapkan dapat bekerja secara baik, optimal, dan profesional. Aparat-aparat pemerintahan desa itu sudah semestinya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal demikian akan berdampak positif terhadap kinerja kepala desa. Karena, kepala desa tidak lagi dibebani dengan tugas-tugas yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya aparat yang bekerja sesuai dengan fungsinya, tujuan pembangunan dapat dicapai dan berhasil secara efektif dan efisien. 

Selama ini, yang hanya ditekankan hanyalah tujuan yang ingin dicapai. Padahal, tujuan itu hanya bisa dicapai dengan baik apabila aparat pemerintahan desa dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya secara benar. Itulah yang menjadi “PR” kita semua, terlebih pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas dalam membina dan meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan desa. Sehingga upaya kita untuk mendapatkan pelayan publik yang optimal—khususnya bagi masyarakat desa—dapat terwujud sesuai dengan konsep penyelanggaran pemerintahan desa yang baik (good corporate governance).

Ini mungkin, hendaknya menjadi suatu kesadaran bersama, bahwa pentingnya tujuan organisasi dalam hal ini adalah pelayanan untuk didorong dan dilakukan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tanpa kesadaran maka yang indah dan baik hanyalah fantasi yang jauh dari kata harapan. Pepatah Belanda mengatakan Leiden is lijden (Tak ada negara yang miskin yang ada adalah negara yang salah urus). BM



Jelang Pilkades Serentak, Fenomena Aparat Desa Hanya Pajangan

                       Oleh : Bukhari Muallim

Idealnya, sebuah organisasi memiliki beberapa komponen yang mempunyai fungsi yang efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan. Setiap komponen atau bagian-bagian dalam organisasi harus bisa bersinergi untuk mewujudkan sebuah goal yang telah ditetapkan. Kondisi demikian juga berlaku dalam bidang pemerintahan, tidak terkecuali pemerintahan desa. Dalam pemerintahan desa, terdapat beberapa jabatan atau bidang yang dibentuk dengan tujuan agar setiap bidang-bidang itu bisa bekerja secara optimal dalam upaya membantu kepala desa untuk mencapai cita-cita pembangunan, yang salah satunya adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat (public service). Namun, dalam prakteknya saat ini, tidaklah seperti itu. Banyak bidang-bidang—seperti Kasi, Kaur, Kadus, dan termasuk lembaga BPD—ternyata tidak berfungsi secara signifikan. Padahal, semua job-job itu dibiayai dari APBD. 

Selama ini, semua persoalan yang menyangkut urusan pemerintahan desa hanya dibebankan kepada kepala desa sebagai single fighter (pejuang tunggal). Sementara Kasi, Kaur (Kepala Urusan), Kadus (Kepala Dusun), dan anggota BPD tidak berfungsi sama sekali. Nah, tentu keadaan yang seperti ini akan menghambat kinerja kepala desa sebagai salah satu ujung tombak pemerintah pusat dalam mencapai target pembangunan yang telah direncanakan secara makro. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat dalam perspektif ilmu administrasi pemerintahan desa. Karena terjadi semacam “kekacauan manajemen” dalam penataan organisasi.

Di sisi lain, tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) juga tidak berfungsi secara baik. Semestinya, segala hal yang menyangkut aspirasi masyarakat menjadi tanggung jawab BPD untuk disampaikan kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti. Tetapi, faktanya, aspirasi masyarakat juga disampaikan kepada kepala desa secara langsung. Sehingga, terjadi overload tugas di pundak kepala desa. Seharusnya, jika BPD difungsikan secara baik sebagai “DPR kecil” di desa, tumpang tindih tugas dan kewenangan tidak akan terjadi. Dan itu akan membuat pemerintahan menjadi “lincah” dan profesional. 

Secara personal, mungkin honorarium untuk jabatan-jabatan itu terbilang kecil. Namun, jika kita akumulasikan secara keseluruhan, anggaran daerah yang tersedot untuk membiayai bidang-bidang tersebut cukup besar. Semestinya, anggaran itu benar-benar difungsikan untuk memberdayakan perangkat desa itu sendiri agar dapat berfungsi secara baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Perlu pemberdayaan

Idealnya, bidang-bidang yang selama ini tidak berfungsi secara efektif harus diberdayakan dan difungsikan secara optimal berdasarkan job description yang jelas, rinci, dan terukur. Sudah saat dan seharusnya pengelolaan pemerintahan desa dilakukan sebagaimana seharusnya suatu lembaga pemerintahan.  Dimana secara birokrasi pelayanan dipusatkan di kantor yang rata-rata setiap desa sudah memilikinya.

Dengan demikian roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik, pendelegasian wewenang menjadi jelas, serta pelayanan menjadi terarah.

Belajar dari Sumatera Barat, pemerintahan Nagari sudah lama dipusatkan di kantor Wali Nagari, aparat desa sangat diberdayakan dalam memberi pelayanan dengan jam kantor yang sama dengan pemerintah daerah. Apalagi saat ini dengan adanya ADD dan DD, pemerintahan desa sudah mendapatkan porsi yang cukup besar dalam pengelolaan keuangan.



Siapa yang bertanggung jawab dalam upaya memberdayakan mereka? Jawabannya, tentu pejabat yang berada di atasnya, seperti pemerintahan daerah dalam hal ini adalah bidang pemerintahan desa, camat, dan kepala desa itu sendiri sebagai seorang pemimpin (leader) di wilayahnya. Kepala desa dituntut kecakapannya untuk me-manage (mengelola) bidang-bidang tugas yang ada di bawahnya. Tanpa, kesadaran itu, jabatan-jabatan yang saya sebutkan di atas tetap akan menjadi pajangan yang tidak dapat berfungsi secara jelas.

Dengan adanya pemberdayaan (empowerment) dan fungsionalisasi yang baik, BPD, Kaur, Kadus, diharapkan dapat bekerja secara baik, optimal, dan profesional. Aparat-aparat pemerintahan desa itu sudah semestinya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Hal demikian akan berdampak positif terhadap kinerja kepala desa. Karena, kepala desa tidak lagi dibebani dengan tugas-tugas yang bukan menjadi wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dengan adanya aparat yang bekerja sesuai dengan fungsinya, tujuan pembangunan dapat dicapai dan berhasil secara efektif dan efisien. 

Selama ini, yang hanya ditekankan hanyalah tujuan yang ingin dicapai. Padahal, tujuan itu hanya bisa dicapai dengan baik apabila aparat pemerintahan desa dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya secara benar. Itulah yang menjadi “PR” kita semua, terlebih pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas dalam membina dan meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan desa. Sehingga upaya kita untuk mendapatkan pelayan publik yang optimal—khususnya bagi masyarakat desa—dapat terwujud sesuai dengan konsep penyelanggaran pemerintahan desa yang baik (good corporate governance).

Ini mungkin, hendaknya menjadi suatu kesadaran bersama, bahwa pentingnya tujuan organisasi dalam hal ini adalah pelayanan untuk didorong dan dilakukan dengan sebaik mungkin untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Tanpa kesadaran maka yang indah dan baik hanyalah fantasi yang jauh dari kata harapan. Pepatah Belanda mengatakan Leiden is lijden (Tak ada negara yang miskin yang ada adalah negara yang salah urus). BM



Kekacauan Paradigma Demokrasi


Oleh: Ekten Deaf Pariske 
(Sekjend DEMA IAIN Kerinci Periode 2018-2019) 

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Istilah demokrasi pada dua dasawarsa terakhir, khususnya di berbagai negara berkembang kian populer, baik pada tingkat wacana maupun arus gerakan sosial politik. Sebagai suatu sistem politik, demokrasi telah menempati tingkatan teratas yang diterima oleh banyaknegara karena dianggap mampu mengatur dan menyelesaikan hubungan sosial dan politik, baik yang melibatkan kepentingan antar individu dalam masyarakat, hubungan antar masyarakat, masyarakat dan negara maupun antar negara di dunia.

Sebagai sebuah konsep, demokrasi memiliki makna luas dan mengandung banyak elemen yang kompleks. Demokrasi adalah suatu metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Warga negara diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih suara.

Akar sejarah ide demokrasi, yang sekarang berkembang dengan amat pesat, tidak bisa
dilepaskan dari sejarah gelap Eropa abad pertengahan. Hal itu adalah realitas sejarah yang tidak dapat diingkari. Ketika itu, para cendekiawan Eropa melancarkan seruan pentingnya penentangan terhadap dominasi kaum gerejawan terhadap kehidupan umum. Mereka menyerukan agar peranan agamawan dibatasi hanya di dalam lingkungan gereja. Sementara di luar lingkungan gereja, masyarakat umum yang bukan gerejawan berhak menentukan pandangan, sikap, dan kebijakan mengenai kehidupan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan publik.

Tentu saja, cara berpikir dan pandangan seperti itu berdampak sangat luas terhadap sikap dan pandangan tentang kehidupan. Dalam dunia pemikiran, cara berpikir seperti itu, dikenal secara luas sebagai cara berpikir sekularistik (pendangkalan agama). Faktanya demokrasi lahir dari pergulatan antara rasionalitas dan kuasa gereja ketika itu. Maka bentuk pemerintahan sekuler menjadi satu-satunya solusi agar pemerintahan despotik dan otoritarian yang dikuasai kaum gerejawan tidak berlanjut.

Secara umum pandangan bahwa esensi demokrasi adalah kedaulatan rakyat hampir menjadi keyakinan sebagian besar masyarakat manusia sekarang ini. Sedangkan kedaulatan rakyat umumnya dimaknai bahwa sumber kekuasaan pemerintah atau negara adalah rakyat. Dengan kata lain rakyatlah yang menjadi sumber keabsahan kekuasaan negara. Oleh karena itu, tanpa persetujuan rakyat, kekuasaan negara tak memeroleh legitimasi dan legalitas yang meyakinkan.

Atas dasar itu, seharusnya dalam negara yang menganut sistem demokrasi rakyat mendapatkan manfaat dari keberadaan suatu pemerintahan dan negara. Sebab esensi lain dari keberadaan suatu pemerintahan dan negara adalah bahwa mengatur dan mengurus rakyat adalah kewajiban negara. Maka demokrasi merupakan wadah masyarakat atau rakyat untuk memilih seseorang yang akan memimpin dan melayani mereka dalam berbagai kehidupan umum. Konsekuensinya para pimpinan di sebuah negara demokrasi bukan orang yang dibenci oleh rakyatnya, sistem yang dijalankannya bukan yang tidak dikehendaki melainkan yang sejalan dengan arah pemkiran rakyatnya.

Namun dalam praktik realitas demokrasi di manapun di dunia ini ditemukan sejumlah ironi. Bahkan dalam banyak hal sudah jelas bertentangan dengan esensi demokrasi itu sendiri. Yang paling mudah ditemukan dan nyaris menjadi fenomena umum di setiap negara yang menganut sistem demokrasi ialah fenomena menguatnya apa yang disebut tirani.

Dalam sebuah negara yang kekuasaanya dikendalikan penuh oleh tirani sangat berpotensi menjungkirbalikkan tata nilai. Oleh karena itu, dalam sistem pemerintahan yang dikuasai tirani bisa jadi sesuatu yang bertentangan dengan apa yang dikendaki oleh nilai-nilai sosialkemasyarakatan yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, dalam sistem demokrasi pula berbagai penyimpangan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, mudah ditemukan bahkan nyaris menjadi asas peri kehidupan di negara demokrasi. Hal itu dikarenakan dalam proses pelaksanaan demokrasi alam kaitan pemilihan pemimpin masih disuguhi berbagai kecurangan yang dilakukan oleh para kandidat atau partai pengusungnya.

Salah satu kecurangan Pemilu adalah politik uang yang memaksa masyarakat untuk memilih peserta Pemilu yang melakukan politik uang tersebut. Setidak-tidaknya ada 2 subjek yang menyebabkan merebaknya praktik politik uang, yaitu peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

Pada umumnya para calon yang pernah mencalonkan diri pada Pemilu sebelumnya lebih ahli dalam politik uang dan dipastikan akan mengulang hal yang sama. Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon yang justru melahirkan efek negatif bagi para elit dengan cara politik uang sering dijadikan alasan untuk melakukan politik uang. Akibatnya masyarakat pun sangat antusias kepada calon yang banyak memberikan uang dan selanjutnya masyarakat pun merasa “berutang budi” pada calon tersebut. Biasanya peserta Pemilu yang tidak memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat akan lebih mengandalkan politik uang. Akibatnya kasus pembelian suara dengan politik uang selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan Pilpres, Pilkada, atau Pileg.

Meskipun populer dan dianggap terbaik, demokrasi nyatanya adalah sistem yang sangat mahal. Demokrasi membutuhkan biaya tinggi. Saat memberikan pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR, 16 Agustus beberapa tahun lalu, Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahkan cemas dan prihatin dengan perkembangan demokrasi yang semakin mahal ini. Meluasnya politik uang, kata SBY, hanya membawa kesengsaraan bagi rakyat dan merusak demokrasi yang dibangun. Praktik politik uang, katanya, pasti diterima oleh pelakunya dikembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Demokrasi sejatinya sistem yang cacat sejak lahirnya. Sementara sistem ini juga dicaci-maki di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles (348-322 SM) menyebut demokrasi sebagai Mobocracy atau aturan massa. Ia mencerminkan demokrasi sebagai sistem yang bobrok, karena pemerintahan yang dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkhisme.

Menurut Aristoteles bila negara dipegang oleh banyak orang (lewat perwakilan legislatif) akan berbuah petaka. Dalam bukunya “Politik”, Aristoteles menyebut demokrasi sebagai bentuk negara yang buruk. Sesuai dengan pemerintahan yang dilakukan oleh kelompok minoritas di dewan perwakilan yang mewakili kelompok yang akan dengan mudah berubah menjadi pemerintahan anarkhis, menjadi ajang pertarungan konflik kepentingan berbagai kelompok sosial
dan pertarungan elit kekuasaan.

Mungkin di masa kini kita, di abad kecanggihan informasi dan komunikasi yang belum pernah dicapai oleh manusia sebelumnya, demokrasi adalah kata atau istilah yang paling mendominasi perbincangan di berbagai pertemuan. 

Begitu luasnya wacana tentang demokrasi, sehingga istilah ini nyaris menjadi menu perbincangan keseharian manusia.

Di sisi lain, demokrasi seolah-olah telah menjadi standar keberadaban suatu bangsa. Oleh sebab itu, jika suatu bangsa, negara, atau kelompok tertentu, bahkan seorang individu, diberi lebel tidak demokratis akan merasa malu besar. Akibatnya kata “anti demokrasi” telah menjadi alat stigma yang cukup efektif untuk menjatuhkan pamor suatu bangsa, masyarakat, kelompok, atau individu.

Makna demokrasi akan semakin kelabu ketika ia dipraktikkan oleh penguasa yang dalam menjalankan kekuasaannya sekedar untuk menghindari sebutan antidemokrasi pada rezimnya. Demokrasi menjadi lebih kabur esensinya jika penerapannya menggunakan kekuatan dan kekerasan, seperti yang terjadi di Irak dan Afghanistan sekarang ini.

Bagaimana di Indonesia? Apa yang bisa kita harapkan dari demokrasi sekarang ini? Cita-cita demokrasi yang substansial, dalam praktek sehari-hari tampaknya kian lama kian menjauh. Demokrasi kita hanya diterjemahkan seperti sebagai rezim partai. Bahkan dalam kenyataannya meninggalkan rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan politik. Dan rakyat benar-benar menjadi pelaku yang pasif di sini. Mereka memilih, tapi tak bebas memilih. Yang bisa mereka pilih hanyalah mereka yang sudah dapat dipilih, dan tidak dari setiap mereka sudah mewakili semua aspirasi rakyat. Bagaimana ini mau dibilang sebagai sistem yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat?

Rakyat Indonesia pun terbodohi. Dan mereka yang membodohi telah sukses membuat ribuan rakyat negara ini menjadi bodoh. Atau pembodohan yang terselip dalam sistem demokrasi di negara ini hanyalah sebuah kecelakaan?

Kini rakyat Indonesia menjadi terlanjur cinta pada satu sosok. Satu figur. Tanpa sadar sosok tersebut tidaklah bekerja sendirian. Ia bekerja sebagai sebuah tim. Dan ketika tim tersebut pecah, bisakah sosok tersebut bekerja dengan sama baiknya seperti sebelumnya?

Ah, rumit sekali! 

Kekacauan Paradigma Demokrasi


Oleh: Ekten Deaf Pariske 
(Sekjend DEMA IAIN Kerinci Periode 2018-2019) 

KERINCINEWS.COM, KERINCI - Istilah demokrasi pada dua dasawarsa terakhir, khususnya di berbagai negara berkembang kian populer, baik pada tingkat wacana maupun arus gerakan sosial politik. Sebagai suatu sistem politik, demokrasi telah menempati tingkatan teratas yang diterima oleh banyaknegara karena dianggap mampu mengatur dan menyelesaikan hubungan sosial dan politik, baik yang melibatkan kepentingan antar individu dalam masyarakat, hubungan antar masyarakat, masyarakat dan negara maupun antar negara di dunia.

Sebagai sebuah konsep, demokrasi memiliki makna luas dan mengandung banyak elemen yang kompleks. Demokrasi adalah suatu metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin politik. Warga negara diberi kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin-pemimpin politik yang bersaing meraih suara.

Akar sejarah ide demokrasi, yang sekarang berkembang dengan amat pesat, tidak bisa
dilepaskan dari sejarah gelap Eropa abad pertengahan. Hal itu adalah realitas sejarah yang tidak dapat diingkari. Ketika itu, para cendekiawan Eropa melancarkan seruan pentingnya penentangan terhadap dominasi kaum gerejawan terhadap kehidupan umum. Mereka menyerukan agar peranan agamawan dibatasi hanya di dalam lingkungan gereja. Sementara di luar lingkungan gereja, masyarakat umum yang bukan gerejawan berhak menentukan pandangan, sikap, dan kebijakan mengenai kehidupan, terutama yang berkaitan dengan kehidupan publik.

Tentu saja, cara berpikir dan pandangan seperti itu berdampak sangat luas terhadap sikap dan pandangan tentang kehidupan. Dalam dunia pemikiran, cara berpikir seperti itu, dikenal secara luas sebagai cara berpikir sekularistik (pendangkalan agama). Faktanya demokrasi lahir dari pergulatan antara rasionalitas dan kuasa gereja ketika itu. Maka bentuk pemerintahan sekuler menjadi satu-satunya solusi agar pemerintahan despotik dan otoritarian yang dikuasai kaum gerejawan tidak berlanjut.

Secara umum pandangan bahwa esensi demokrasi adalah kedaulatan rakyat hampir menjadi keyakinan sebagian besar masyarakat manusia sekarang ini. Sedangkan kedaulatan rakyat umumnya dimaknai bahwa sumber kekuasaan pemerintah atau negara adalah rakyat. Dengan kata lain rakyatlah yang menjadi sumber keabsahan kekuasaan negara. Oleh karena itu, tanpa persetujuan rakyat, kekuasaan negara tak memeroleh legitimasi dan legalitas yang meyakinkan.

Atas dasar itu, seharusnya dalam negara yang menganut sistem demokrasi rakyat mendapatkan manfaat dari keberadaan suatu pemerintahan dan negara. Sebab esensi lain dari keberadaan suatu pemerintahan dan negara adalah bahwa mengatur dan mengurus rakyat adalah kewajiban negara. Maka demokrasi merupakan wadah masyarakat atau rakyat untuk memilih seseorang yang akan memimpin dan melayani mereka dalam berbagai kehidupan umum. Konsekuensinya para pimpinan di sebuah negara demokrasi bukan orang yang dibenci oleh rakyatnya, sistem yang dijalankannya bukan yang tidak dikehendaki melainkan yang sejalan dengan arah pemkiran rakyatnya.

Namun dalam praktik realitas demokrasi di manapun di dunia ini ditemukan sejumlah ironi. Bahkan dalam banyak hal sudah jelas bertentangan dengan esensi demokrasi itu sendiri. Yang paling mudah ditemukan dan nyaris menjadi fenomena umum di setiap negara yang menganut sistem demokrasi ialah fenomena menguatnya apa yang disebut tirani.

Dalam sebuah negara yang kekuasaanya dikendalikan penuh oleh tirani sangat berpotensi menjungkirbalikkan tata nilai. Oleh karena itu, dalam sistem pemerintahan yang dikuasai tirani bisa jadi sesuatu yang bertentangan dengan apa yang dikendaki oleh nilai-nilai sosialkemasyarakatan yaitu kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Oleh sebab itu, dalam sistem demokrasi pula berbagai penyimpangan, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, mudah ditemukan bahkan nyaris menjadi asas peri kehidupan di negara demokrasi. Hal itu dikarenakan dalam proses pelaksanaan demokrasi alam kaitan pemilihan pemimpin masih disuguhi berbagai kecurangan yang dilakukan oleh para kandidat atau partai pengusungnya.

Salah satu kecurangan Pemilu adalah politik uang yang memaksa masyarakat untuk memilih peserta Pemilu yang melakukan politik uang tersebut. Setidak-tidaknya ada 2 subjek yang menyebabkan merebaknya praktik politik uang, yaitu peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

Pada umumnya para calon yang pernah mencalonkan diri pada Pemilu sebelumnya lebih ahli dalam politik uang dan dipastikan akan mengulang hal yang sama. Adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap para calon yang justru melahirkan efek negatif bagi para elit dengan cara politik uang sering dijadikan alasan untuk melakukan politik uang. Akibatnya masyarakat pun sangat antusias kepada calon yang banyak memberikan uang dan selanjutnya masyarakat pun merasa “berutang budi” pada calon tersebut. Biasanya peserta Pemilu yang tidak memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat akan lebih mengandalkan politik uang. Akibatnya kasus pembelian suara dengan politik uang selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan Pilpres, Pilkada, atau Pileg.

Meskipun populer dan dianggap terbaik, demokrasi nyatanya adalah sistem yang sangat mahal. Demokrasi membutuhkan biaya tinggi. Saat memberikan pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR, 16 Agustus beberapa tahun lalu, Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono bahkan cemas dan prihatin dengan perkembangan demokrasi yang semakin mahal ini. Meluasnya politik uang, kata SBY, hanya membawa kesengsaraan bagi rakyat dan merusak demokrasi yang dibangun. Praktik politik uang, katanya, pasti diterima oleh pelakunya dikembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Demokrasi sejatinya sistem yang cacat sejak lahirnya. Sementara sistem ini juga dicaci-maki di negeri asalnya, Yunani. Aristoteles (348-322 SM) menyebut demokrasi sebagai Mobocracy atau aturan massa. Ia mencerminkan demokrasi sebagai sistem yang bobrok, karena pemerintahan yang dilakukan oleh massa, demokrasi rentan akan anarkhisme.

Menurut Aristoteles bila negara dipegang oleh banyak orang (lewat perwakilan legislatif) akan berbuah petaka. Dalam bukunya “Politik”, Aristoteles menyebut demokrasi sebagai bentuk negara yang buruk. Sesuai dengan pemerintahan yang dilakukan oleh kelompok minoritas di dewan perwakilan yang mewakili kelompok yang akan dengan mudah berubah menjadi pemerintahan anarkhis, menjadi ajang pertarungan konflik kepentingan berbagai kelompok sosial
dan pertarungan elit kekuasaan.

Mungkin di masa kini kita, di abad kecanggihan informasi dan komunikasi yang belum pernah dicapai oleh manusia sebelumnya, demokrasi adalah kata atau istilah yang paling mendominasi perbincangan di berbagai pertemuan. 

Begitu luasnya wacana tentang demokrasi, sehingga istilah ini nyaris menjadi menu perbincangan keseharian manusia.

Di sisi lain, demokrasi seolah-olah telah menjadi standar keberadaban suatu bangsa. Oleh sebab itu, jika suatu bangsa, negara, atau kelompok tertentu, bahkan seorang individu, diberi lebel tidak demokratis akan merasa malu besar. Akibatnya kata “anti demokrasi” telah menjadi alat stigma yang cukup efektif untuk menjatuhkan pamor suatu bangsa, masyarakat, kelompok, atau individu.

Makna demokrasi akan semakin kelabu ketika ia dipraktikkan oleh penguasa yang dalam menjalankan kekuasaannya sekedar untuk menghindari sebutan antidemokrasi pada rezimnya. Demokrasi menjadi lebih kabur esensinya jika penerapannya menggunakan kekuatan dan kekerasan, seperti yang terjadi di Irak dan Afghanistan sekarang ini.

Bagaimana di Indonesia? Apa yang bisa kita harapkan dari demokrasi sekarang ini? Cita-cita demokrasi yang substansial, dalam praktek sehari-hari tampaknya kian lama kian menjauh. Demokrasi kita hanya diterjemahkan seperti sebagai rezim partai. Bahkan dalam kenyataannya meninggalkan rakyat yang seharusnya menjadi pemilik kedaulatan politik. Dan rakyat benar-benar menjadi pelaku yang pasif di sini. Mereka memilih, tapi tak bebas memilih. Yang bisa mereka pilih hanyalah mereka yang sudah dapat dipilih, dan tidak dari setiap mereka sudah mewakili semua aspirasi rakyat. Bagaimana ini mau dibilang sebagai sistem yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat?

Rakyat Indonesia pun terbodohi. Dan mereka yang membodohi telah sukses membuat ribuan rakyat negara ini menjadi bodoh. Atau pembodohan yang terselip dalam sistem demokrasi di negara ini hanyalah sebuah kecelakaan?

Kini rakyat Indonesia menjadi terlanjur cinta pada satu sosok. Satu figur. Tanpa sadar sosok tersebut tidaklah bekerja sendirian. Ia bekerja sebagai sebuah tim. Dan ketika tim tersebut pecah, bisakah sosok tersebut bekerja dengan sama baiknya seperti sebelumnya?

Ah, rumit sekali! 

Mahasiswa Indonesia Era Reformasi: Buta, Bisu dan Tuli

Oleh : Iqbal Hanafi
Kader HMI Komisariat STIE SAK-STIA NUSA 
Mahasiswa STIA-NUSA 

KERINCINEWS.COM, KERINCI -
Mahasiswa STIA-NUSA
Mahasiswa Indonesia sudah kehilangan corak dan kredibilitasnya sebagai penyandang status Agent of change (agen perubahan) dan social control (pengontrol sosial) di zaman yang serba modern ini. Mereka seolah-olah kehilangan pedoman dalam menggapai semua perjuangan dan pemikirannya. Tidak ada lagi kesadaran dalam diri mereka dalam menganalisa suatu hal yang bersifat fundamental, tergesa-gesa dalam menyikapi dan memutuskan pilihan yang terbaik. Padahal, ketiga kemampuan tersebut sangatlah dibutuhkan oleh mereka selepas menempuh jenjang perkuliahan dalam rangka mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.

Dalam bidang pendidikan dan penelitian, kemampuan analisis yang tinggi haruslah menjadi kewajiban bagi mereka sebagai pribadi-pribadi pemberi tauladan dan pencipta, agar tidak terjadi ambiguitas perilaku dan kebingungan tentang pengetahuan di dalam masyarakat. Juga, sebagai bagian masyarakat intelektual yang mengabdi dalam lingkungan masyarakat umum, mereka diharapkan mampu bertindak sebagai seorang pemimpin, pencetus, serta sebagai pemecah masalah yang terdapat dalam lingkungan.

Namun, kenyataan yang saat ini terjadi justru kebalikan dari kewajaran yang seharusnya ada pada masing-masing individu mahasiswa Indonesia. Layaknya sang “pembawa perubahan”, mereka malah ikut terbawa arus yang lalu mengubah diri mereka sesuai dengan kehendak zaman. Mereka sudah tidak dapat melihat antara apa yang berubah dan siapa yang berubah. Mereka sibuk dengan kegiatan hedonis mereka masing-masing tanpa memperhatikan lingkungan sekitar yang semakin lama menjadi bom waktu kehancuran bagi Negara tercinta ini.

Layaknya sang “pengontrol sosial”, pemikiran mereka malah dikontrol oleh antek-antek kemunafikan manusia sehingga yang ada pada setiap diri mereka adalah kepentingan masing-masing, tanpa mereka sadari bahwa kepentingan umum jauh lebih menguntungkan daripada kepentingan pribadi. Jika kepentingan umum terjamin, maka terjaminlah kemaslahatan bangsa.

Menyuarakan aspirasi tanpa referensi, berbicara dan menuduh semau mereka tanpa melihat kenyataan yang ada, mereka hanya mengandalkan logika yang menurut mereka benar. Mahasiswa Indonesia, seolah buta dalam kemampuan mengamati berbagai perubahan sosial yang terjadi, buta dalam memahami segala arti penting bagi kemaslahatan bangsa, buta dalam melihat kesungguhan sang “pengumbar janji kesejahteraan.”

Walaupun membaca buku sebanyak mungkin, namun tak pernah suara mereka keluar selantang isi buku. Benar sekali apa yang dikatakan oleh wiji tukul “buat apa baca buku kalau mulut kau bungkam melulu.” Mereka mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, namun mereka tak pernah menyuarakan apa yang seharusnya baik dan apa yang seharusnya buruk. Semua itu adalah mata rantai kepentingan yang tak pernah putus dari awal orde baru hingga era reformasi ini. Entah itu karena mereka takut masa depan mereka terancam ataupun karena pemikiran feodal mereka yang lebih memilih sebagai pengikut agar mereka dapat dipermudah dalam segala urusan. Berbicara tentang kebenaran pada setiap forum yang menguntungkan bagi mereka, namun tak pernah mereka lestarikan pada setiap perjuangan dan pengabdian mereka. Mengatasnamakan masyarakat pada setiap pertemuan dengan pemerintah padahal hanya mencari keuntungan dibalik itu semua.

Mencari perhatian pemerintah sebagai jalan pintas kesuksesan yang mereka anggap benar. Berbicara tentang keadilan, namun memilih diam ketika dihadapkan pada setiap audiensi yang dilakukan, diam ketika ditekan, takut ketika diancam dan hanya berani memakai isyarat di tempat yang paling nyaman bak pepatah “seperti ayam kampung.”

Bersembunyi dibalik roda organisasi untuk melanggengkan kepentingannya dengan anggapan akan banyak bertemu aparatur-aparatur negara yang bekerja pada setiap institusi-institusi yang didambakannya. Banyak pergi ke luar kota dan menyudahi hajatnya agar dianggap sebagai orang paling benar.

Mahasiswa Indonesia, mereka telah bisu dalam mengeluarkan suara kebenaran dan sudah tidak lagi mengindahkan nilai-nilai kebenaran, buku hanyalah alat untuk memperindah bahasa mereka pada setiap forum dalam ajang mencari perhatian.

Mampu mengkritisi tapi tak mampu mendengar kritik, mampu mengkoreksi tapi tidak ingin dikoreksi. Ketika dikritisi, mereka malah memilih menutup telinga serapat-rapatnya dan sibuk dengan ocehan yang dinilai omong kosong dan tidak selaras dengan perlakuan. Ketika argumen mereka dikoreksi, malah sibuk mencari argumen lain agar tidak nampak salah, padahal sudah nyata salah. Ketika tahu salah, malah sibuk menambah agar tidak nampak kesalahan dan kekurangan pada dirinya. Memusuhi mereka yang mengkritisi dan mengkoreksi, bersikap sok idealis dengan kemampuan yang sangat minim. Terlalu banyak menceritakan kebaikannya dan tendesius dalam mengamati keburukan orang lain tanpa mau mendengar cerita orang lain dan tidak mau mendengar alasan orang lain.

Mahasiswa Indonesia, pendapat mereka mutlak benar tanpa harus mendengar pendapat orang lain. Mahasiswa Indonesia, kepentingan mereka adalah hal yang utama tanpa perduli hilangnya kesempatan orang lain. Mahasiswa Indonesia, mereka tuli dalam mendengar setiap kritisi, pendapat dan nasehat dari orang lain. Mahasiswa Indonesia sudah menjadi apatis abadi. Mahasiswa Indonesia Era Reformasi telah menjadi buta, bisu dan tuli.

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

JSON Variables

Random Posts

{getFeatured} $results={5} $label={recent}